Menu

Mode Gelap
Semangat Kejuangan Harus Ditularkan di 33 Kabupaten/Kota Sumut Pj Sekdaprovsu Ajak Masyarakat Isi Kemerdekaan dengan Karya, Prestasi, dan Semangat Persatuan di Semarak HUT RI Pansus Plasma DPRD Batubara Temui Kementan dan ATR/BPN,Perjuangkan 20 persen Hak Masyarakat DPRD Batubara Rekom BUMD Jadi Perseroda Kasat Narkoba Polres Batu Bara Serahkan Bola kepada Sinergi SC, Wujud Dukungan bagi Wartawan Olahraga Pria 56 Tahun Dibekuk Satresnarkoba Polresta Deli Serdang, Dua Paket Sabu Berhasil Diamankan

News

Bukan Cabai atau Kangkung, Polisi Temukan 40 Batang Ganja di Ladang Tanjung Morawa

Avatarbadge-check


					Bukan Cabai atau Kangkung, Polisi Temukan 40 Batang Ganja di Ladang Tanjung Morawa Perbesar

Desir.id — Deli Serdang | Satresnarkoba Polresta Deli Serdang bersama Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa mengungkap kasus narkotika jenis ganja. Seorang pria berinisial ZFA (43) diamankan di Gang Amal, Dusun I, Desa Dalu X A, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Minggu (17/5/2026) sore.

Dari lokasi, polisi menyita 38 paket ganja siap edar dan 40 batang tanaman ganja yang ditemukan masih tertanam di sebuah ladang sayuran milik terduga pelaku.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika jenis ganja di kawasan tersebut. Sekira pukul 17.30 WIB, personel Satresnarkoba dan Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Setibanya di lokasi, petugas mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis ganja. Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan satu plastik asoi berwarna kuning berisi 38 paket ganja siap jual.

Pemeriksaan kemudian dikembangkan ke area ladang sayuran yang dikelola pelaku. Di lokasi itu, petugas menemukan 40 batang tanaman diduga ganja yang masih tumbuh dan tertanam di lahan tersebut.

Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tanjung Morawa sebelum selanjutnya diserahkan ke Satresnarkoba Polresta Deli Serdang.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya, termasuk menanam dan menjual narkotika jenis ganja. Polisi juga telah melakukan pemeriksaan saksi, tes awal barang bukti menggunakan alat tes kit, serta penimbangan awal terhadap barang bukti yang diamankan.

Kapolresta Deli Serdang, Hendria Lesmana, menyatakan kasus tersebut masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan jaringan lain yang terkait dengan peredaran narkotika tersebut.

Saat ini, penyidik masih melakukan proses sidik, pengembangan jaringan, serta pengiriman barang bukti ke laboratorium forensik. Berkas perkara juga dipersiapkan untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum sesuai proses hukum yang berlaku. (GS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Semangat Kejuangan Harus Ditularkan di 33 Kabupaten/Kota Sumut

4 Agustus 2026 - 20:03 WIB

Pj Sekdaprovsu Ajak Masyarakat Isi Kemerdekaan dengan Karya, Prestasi, dan Semangat Persatuan di Semarak HUT RI

4 Agustus 2026 - 10:13 WIB

Pansus Plasma DPRD Batubara Temui Kementan dan ATR/BPN,Perjuangkan 20 persen Hak Masyarakat

2 Agustus 2026 - 16:35 WIB

DPRD Batubara Rekom BUMD Jadi Perseroda

2 Agustus 2026 - 16:29 WIB

Kasat Narkoba Polres Batu Bara Serahkan Bola kepada Sinergi SC, Wujud Dukungan bagi Wartawan Olahraga

1 Agustus 2026 - 20:46 WIB

Trending di News