Menu

Mode Gelap
Kecam Dugaan Pembungkaman, SMSI Batu Bara : Sengketa Pers Ada Jalurnya, Bukan Intimidasi Di Acara JMSI, Bupati Batu Bara Bicara Kesehatan: Warga Harus Mudah Berobat Program Makan Bergizi Gratis Tersandung Korupsi, Tiga Eks Pimpinan BGN Resmi Jadi Tersangka Operasi Antik Toba 2026: Polresta Deli Serdang Bongkar 65 Kasus Narkoba, 78 Tersangka Diamankan Pemerhati Olahraga Kritik PSSI Sumut: Sepak Bola Tidak Akan Maju dengan Budaya Cari Kambing Hitam 21 Hari Berburu Narkoba, Polres Batu Bara Ungkap 29 Kasus dan Amankan 33 Tersangka

News

Kecam Dugaan Pembungkaman, SMSI Batu Bara : Sengketa Pers Ada Jalurnya, Bukan Intimidasi

Avatarbadge-check


					Kecam Dugaan Pembungkaman, SMSI Batu Bara : Sengketa Pers Ada Jalurnya, Bukan Intimidasi Perbesar

Desir.id — Batu Bara | Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Batu Bara mengecam keras dugaan praktik pembungkaman terhadap wartawan yang disebut dilakukan melalui berbagai skenario yang berpotensi mengarah pada kriminalisasi.

Ketua Harian SMSI Batu Bara, Arie Gusti Kurniawan Sinaga, S.P., menegaskan bahwa apabila benar terdapat upaya menghalangi kerja jurnalistik atau menekan media yang menjalankan tugasnya sesuai aturan, maka tindakan tersebut merupakan ancaman serius terhadap kebebasan pers.

Menurut pria yang akrab disapa Gusti Sinaga itu, kebebasan pers merupakan hak yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, setiap pihak harus menghormati peran media dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.

“Kami mengecam keras segala bentuk dugaan pembungkaman terhadap wartawan maupun media. Jika ada pihak-pihak yang menggunakan kekuasaan, jabatan, atau instrumen tertentu untuk menekan dan membungkam kritik, maka hal itu sangat tidak manusiawi dan bertentangan dengan prinsip demokrasi serta kebebasan pers,” tegas Gusti.

Ia menilai, pers bukanlah lawan yang harus dihadapi dengan tekanan. Sebaliknya, media merupakan mitra pembangunan yang memiliki tanggung jawab menyampaikan informasi kepada publik secara profesional dan berimbang.

Gusti juga mengingatkan bahwa setiap keberatan terhadap pemberitaan memiliki mekanisme penyelesaian yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hak jawab dan hak koreksi menjadi instrumen yang harus dikedepankan apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan.

“Jangan sampai muncul kesan bahwa kritik dibalas dengan tekanan. Pers adalah mitra pembangunan, bukan musuh pemerintah. Wartawan yang bekerja sesuai kode etik dan peraturan perundang-undangan harus mendapat perlindungan, bukan justru menjadi sasaran intimidasi,” ujarnya.

SMSI Batu Bara berharap seluruh pihak dapat menghormati kemerdekaan pers serta menjunjung tinggi prinsip demokrasi dan negara hukum. Organisasi tersebut juga menegaskan bahwa kerja jurnalistik yang dilakukan sesuai kode etik dan Undang-Undang Pers wajib mendapat perlindungan hukum, sementara setiap sengketa pemberitaan harus diselesaikan melalui mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Di Acara JMSI, Bupati Batu Bara Bicara Kesehatan: Warga Harus Mudah Berobat

4 Juni 2026 - 10:50 WIB

Program Makan Bergizi Gratis Tersandung Korupsi, Tiga Eks Pimpinan BGN Resmi Jadi Tersangka

3 Juni 2026 - 20:58 WIB

Operasi Antik Toba 2026: Polresta Deli Serdang Bongkar 65 Kasus Narkoba, 78 Tersangka Diamankan

3 Juni 2026 - 17:53 WIB

Pemerhati Olahraga Kritik PSSI Sumut: Sepak Bola Tidak Akan Maju dengan Budaya Cari Kambing Hitam

3 Juni 2026 - 15:26 WIB

21 Hari Berburu Narkoba, Polres Batu Bara Ungkap 29 Kasus dan Amankan 33 Tersangka

3 Juni 2026 - 12:43 WIB

Trending di News