Menu

Mode Gelap
PLTA INALUM Borong 8 Penghargaan ENSIA 2026 untuk Inovasi Lingkungan dan Sosial Mahkamah Agung Batalkan Vonis di Tingkat Kasasi: Rido Panjaitan Bebas, Kasus Bimtek Guru Batu Bara 2024 Dinyatakan Bukan Korupsi Soroti Kasus Bimtek Guru Batu Bara 2024, Kajari Dinilai Abai Terhadap Putusan Bebas Rido Panjaitan Kanwil DJP Sumut I Jalin Kerja Sama Tax Center Dengan UINSU Medan. Di Bawah Kepemimpinan IPTU Devi Siringo-Ringo, Satlantas Polres Batu Bara Sabet Dua Penghargaan Bergengsi dari Polda Sumut di HUT Lalu Lintas ke-71 Pemkab Deli Serdang Dukung Pemeriksaan Pendahuluan BPK RI

News

Mahkamah Agung Batalkan Vonis di Tingkat Kasasi: Rido Panjaitan Bebas, Kasus Bimtek Guru Batu Bara 2024 Dinyatakan Bukan Korupsi

Avatarbadge-check


					Mahkamah Agung Batalkan Vonis di Tingkat Kasasi: Rido Panjaitan Bebas, Kasus Bimtek Guru Batu Bara 2024 Dinyatakan Bukan Korupsi Perbesar

Desir.id — Batu Bara | Mahkamah Agung (MA) membebaskan terdakwa Wij Dani Rido Panjaitan (35) dalam kasus dugaan korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kinerja Guru Sertifikasi Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2024.

Putusan kasasi tersebut membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan sebelumnya yang menuntut Rido dengan pidana 2 tahun 6 bulan dan uang pengganti Rp 278 juta.

Dalam pertimbangannya, Majelis Kasasi menilai perbuatan yang didakwakan kepada Rido Panjaitan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan merupakan tindak pidana korupsi. Kegiatan bimtek terbukti terlaksana, peserta guru hadir, dan tidak ada niat memperkaya diri sendiri sebagaimana unsur Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Wij Dani Rido Panjaitan tidak terbukti bersalah, membebaskan terdakwa dari segala dakwaan, memulihkan hak-hak dan martabatnya,” demikian kutipan amar putusan kasasi MA.

Dengan putusan ini, Rido Panjaitan yang sebelumnya ditahan harus dikeluarkan dari tahanan demi hukum segera setelah putusan diucapkan, sesuai Pasal 244 ayat (4) KUHAP.

Kuasa hukum Rido menyambut putusan tersebut sebagai bentuk keadilan. “Klien kami sejak awal hanya sebagai pelaksana teknis, bukan pengambil kebijakan anggaran,” ujarnya.

Putusan bebas di tingkat kasasi ini bersifat final. Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP baru dan SEMA No. 4 Tahun 2026, putusan bebas tidak dapat diajukan upaya hukum banding maupun kasasi lagi oleh Jaksa Penuntut Umum. Artinya, perkara Rido Panjaitan telah berkekuatan hukum tetap dan menjadi titik akhir proses hukum.

Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Negeri Batu Bara belum memberikan keterangan resmi terkait langkah selanjutnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PLTA INALUM Borong 8 Penghargaan ENSIA 2026 untuk Inovasi Lingkungan dan Sosial

23 September 2026 - 08:21 WIB

Soroti Kasus Bimtek Guru Batu Bara 2024, Kajari Dinilai Abai Terhadap Putusan Bebas Rido Panjaitan

23 September 2026 - 08:01 WIB

Kanwil DJP Sumut I Jalin Kerja Sama Tax Center Dengan UINSU Medan.

22 September 2026 - 22:29 WIB

Di Bawah Kepemimpinan IPTU Devi Siringo-Ringo, Satlantas Polres Batu Bara Sabet Dua Penghargaan Bergengsi dari Polda Sumut di HUT Lalu Lintas ke-71

22 September 2026 - 17:42 WIB

Pemkab Deli Serdang Dukung Pemeriksaan Pendahuluan BPK RI

21 September 2026 - 21:12 WIB

Trending di News