Menu

Mode Gelap
Rakor Pantai Labu, Bupati Dorong Percepatan Penanganan Kemiskinan dan Pelayanan Baznas Bedah Rumah Warga dari Zakat ASN, Bupati Letakkan Batu Pertama DPRD Deli Serdang Setujui Pemekaran Percut Sei Tuan dan Lima Ranperda Lainnya Proctoring Perdana Kateterisasi Jantung di RSUD Drs H Amri Tambunan di dukung Kementrian  Kesehatan  SMART INVEST Jadi Senjata Baru Kadis DPMPTSP Batu Bara Tingkatkan Layanan Perizinan dan Investasi Daerah Satpas Polres Binjai : Penerbitan dan Perpanjangan SIM A dan SIM C Sudah Sesuai Dengan Prosedur 

News

Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Tangkap Warga Sampali, Sita Sabu Seberat 506,87 Gram

Avatarbadge-check


					Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Tangkap Warga Sampali, Sita Sabu Seberat 506,87 Gram Perbesar

Desir.id — Deli Serdang | Satresnarkoba Polresta Deli Serdang kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial LS (43), warga Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, ditangkap karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.

Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti sabu dengan berat bruto mencapai 506,87 gram.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana melalui Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr. Ferry Kusnadi menjelaskan, pengungkapan kasus narkoba tersebut berawal dari informasi masyarakat pada Selasa (16/6/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Warga melaporkan adanya seorang pria yang diduga menguasai narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Cemara Pasar 1 Lorong 3 Barat, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Subnit II Unit II Satresnarkoba Polresta Deli Serdang langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.

Sekitar pukul 18.00 WIB, petugas tiba di lokasi dan menemukan seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi yang diterima. Setelah melakukan pengamatan dan penyelidikan secara tertutup, petugas kemudian melakukan tindakan kepolisian terhadap LS.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan lima plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 506,87 gram.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Oppo, satu plastik asoy warna putih, serta satu paperbag warna cokelat putih yang berada di dekat pelaku.

Dari hasil interogasi awal, LS mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika yang ditemukan merupakan miliknya.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr. Ferry Kusnadi menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polresta Deli Serdang.

“Polresta Deli Serdang berkomitmen untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Kami juga mengharapkan dukungan serta partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi guna menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti bahwa sinergi antara masyarakat dan kepolisian memiliki peran penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Kabupaten Deli Serdang. (GS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Rakor Pantai Labu, Bupati Dorong Percepatan Penanganan Kemiskinan dan Pelayanan

18 September 2026 - 22:07 WIB

Baznas Bedah Rumah Warga dari Zakat ASN, Bupati Letakkan Batu Pertama

18 September 2026 - 22:01 WIB

DPRD Deli Serdang Setujui Pemekaran Percut Sei Tuan dan Lima Ranperda Lainnya

18 September 2026 - 21:59 WIB

Proctoring Perdana Kateterisasi Jantung di RSUD Drs H Amri Tambunan di dukung Kementrian  Kesehatan 

18 September 2026 - 21:55 WIB

SMART INVEST Jadi Senjata Baru Kadis DPMPTSP Batu Bara Tingkatkan Layanan Perizinan dan Investasi Daerah

18 September 2026 - 06:54 WIB

Trending di News