Desir.id — Deli Serdang | Satres Narkoba Polresta Deli Serdang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 25 Juni 2026 sekitar pukul 21.00 WIB. Terduga pelaku diketahui berinisial P.E alias Yogi (31), warga Dusun V Gang Banjaran, Desa Sidomulyo, Kecamatan Biru-Biru, Kabupaten Deli Serdang.
Dalam operasi tersebut, personel Satres Narkoba Polresta Deli Serdang menemukan barang bukti berupa satu plastik klip ukuran sedang yang berisi sabu dengan berat bruto 5,79 gram, satu blok plastik klip kosong, serta satu lembar tisu.
Setelah diamankan, terduga pelaku bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke kantor Satres Narkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Selain itu, kepolisian juga melakukan pengembangan kasus guna mengungkap asal-usul sabu serta kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan perkara tersebut.
Kasus narkotika di Deli Serdang masih menjadi perhatian serius aparat kepolisian. Karena itu, Polresta Deli Serdang terus meningkatkan upaya penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing. Kerja sama antara masyarakat dan aparat dinilai penting untuk menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan bebas dari narkoba.
Dengan pengungkapan ini, Satres Narkoba Polresta Deli Serdang menegaskan bahwa pemberantasan narkotika akan terus dilakukan secara konsisten demi melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba. (Red)








