Menu

Mode Gelap
Kejari Batu Bara Eksekusi DPO Kasus Penipuan, Terpidana Langsung Dibawa ke Lapas Labuhan Ruku Miliki Sabu dan Alat Hisap, Pria di Tanjung Morawa Diciduk Satresnarkoba Polresta Deli Serdang SSB Tunas Muda Medan Juara Piala Saktiawan Sinaga U-12, Taklukkan Surya Utama Lewat Adu Penalti Dramatis Masyarakat Apresiasi Tindakan Gubernur Sumatera Utara Tertibkan PETI di Bumi Gordang Sembilan Pembangunan Visioner Pemerintah RI: Kemandirian Industri Munisi Satlantas Polres Batu Bara Gelar Minggu Kasih, Bagikan Sembako dan Patroli Jaga Kamtibmas

News

Miliki Sabu dan Alat Hisap, Pria di Tanjung Morawa Diciduk Satresnarkoba Polresta Deli Serdang

Avatarbadge-check


					Miliki Sabu dan Alat Hisap, Pria di Tanjung Morawa Diciduk Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Perbesar

Desir.id — Deli Serdang | Polresta Deli Serdang melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil menangkap 1 orang pria yang didiuga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu pada Jumat (03/07/26), sekitar pukul 01.30 WIB.

Pria tersebut diamanakan oleh Sat Resnarkoba Polresta Deli Serdang berinisial AS,(46) warga Jl. Sei Belumai Hilir Dusun 1 Desa Buntu Bedimbar Kec.Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang beserta barang bukti 1  plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 0,50 (nol koma lima puluh) gram, uang tunai Rp. 150.000, 3 plastik klip transparan berisikan sabu berat bruto 1,79 (satu koma tujuh puluh sembilan) gram, 1  timbangan elektrik warna hitam, 1 tas selempang warna hitam, 1 blok pastik klip transparan serta 1 alat hisap shabu atau bong.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, S.IK, M.Si melalui Kasat Res Narkoba Kompol Dr. Ferry Kusnadi, SH. MH dalam konfirmasinya menyampaikan bahwa Sat Res Narkoba telah berhasil melakukan penangkapan pelaku peredaran narkoba jenis sabu melalui infomasi dari masyarakat.

“Kami mendapat infomasi dari masyarakat bahwa ada pria di Jalan Sei Blumei yang dicurigai memiliki narkoba jenis sabu kemudian personil langsung menuju tempat yang telah di infomasikan masyarakat setelah sampai di lokasi personil langsung mengamankan pelaku dan barang bukti narkoba jenis sabu dan langsung membawa pelaku ke Mapolresta Deli Serdang untuk di lakukan penyelidikan lebih lanjut” terang Kasat Narkoba.

“Kepada Pelaku  kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 ttg Narkotika juncto Pasal 609 ayat 1 huruf (a) UU Nomor 1 tahun 2023 ttg KUHP jo UU nomor 1 tahun 2026 ttg Penyesuaian Pidana dengan Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun”ungkapnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kejari Batu Bara Eksekusi DPO Kasus Penipuan, Terpidana Langsung Dibawa ke Lapas Labuhan Ruku

7 Juli 2026 - 18:13 WIB

SSB Tunas Muda Medan Juara Piala Saktiawan Sinaga U-12, Taklukkan Surya Utama Lewat Adu Penalti Dramatis

6 Juli 2026 - 16:39 WIB

Masyarakat Apresiasi Tindakan Gubernur Sumatera Utara Tertibkan PETI di Bumi Gordang Sembilan

6 Juli 2026 - 11:31 WIB

Pembangunan Visioner Pemerintah RI: Kemandirian Industri Munisi

6 Juli 2026 - 11:30 WIB

Satlantas Polres Batu Bara Gelar Minggu Kasih, Bagikan Sembako dan Patroli Jaga Kamtibmas

5 Juli 2026 - 15:00 WIB

Trending di News