Desir.id — Deli Serdang | Polresta Deli Serdang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Melalui Satres Narkoba, Polresta Deli Serdang memusnahkan barang bukti narkoba hasil pengungkapan puluhan kasus yang berlangsung di Aula Sat Lantas Polresta Deli Serdang, Kamis (6/8/2026).
Kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba dipimpin oleh Wakapolresta Deli Serdang AKBP Juliani Prihartini, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr. Fery Kusnadi. Acara tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda, aparat penegak hukum, instansi terkait, serta rekan-rekan media cetak dan elektronik.
Turut hadir dalam kegiatan itu Wakil Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Ruslan Hendra Irawan, SH., MH., perwakilan Kejaksaan Negeri Deli Serdang, BNNK Deli Serdang, Bidlabfor Polda Sumut, Avsec Bandara Kualanamu, Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang, hingga penasihat hukum para tersangka.
Rangkaian acara diawali dengan pembukaan oleh Wakapolresta Deli Serdang. Selanjutnya, Kasat Resnarkoba memaparkan hasil pengungkapan kasus narkotika yang berhasil diungkap jajarannya, kemudian dilanjutkan sesi tanya jawab bersama awak media.
Dalam kesempatan tersebut, Satres Narkoba Polresta Deli Serdang menyampaikan keberhasilan mengungkap 48 kasus narkotika. Dari pengungkapan tersebut, petugas memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.266,04 gram.
Jumlah barang bukti yang dimusnahkan itu diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 5.304 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Capaian tersebut menjadi bukti nyata keseriusan Polresta Deli Serdang dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya.
Mewakili Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol. Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., Kasat Resnarkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr. Fery Kusnadi menegaskan bahwa pihaknya akan terus bergerak tanpa kompromi dalam memberantas peredaran narkotika.
“Pemusnahan barang bukti narkotika ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran gelap narkoba secara tegas dan tuntas. Hari ini kami memusnahkan lebih dari satu kilogram barang bukti sabu, sebagai langkah nyata untuk menyelamatkan masa depan bangsa. Sebanyak 1.266,04 gram sabu yang dimusnahkan diperkirakan mampu melindungi sekitar 5.304 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” tegas Kompol Dr. Fery Kusnadi.
Sementara itu, Wakapolresta Deli Serdang AKBP Juliani Prihartini, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bentuk transparansi proses penegakan hukum sekaligus bukti nyata komitmen Polresta Deli Serdang dalam memerangi peredaran narkoba.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkotika agar wilayah Kabupaten Deli Serdang terbebas dari ancaman narkoba.
Kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba Polresta Deli Serdang berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar hingga selesai. Polresta Deli Serdang memastikan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika melalui penegakan hukum yang profesional serta kolaborasi bersama seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat. (Red)








