Menu

Mode Gelap
Review Resident Evil: Akhirnya, Adaptasi yang Setia pada Gamenya PLTA INALUM Borong 8 Penghargaan ENSIA 2026 untuk Inovasi Lingkungan dan Sosial Mahkamah Agung Batalkan Vonis di Tingkat Kasasi: Rido Panjaitan Bebas, Kasus Bimtek Guru Batu Bara 2024 Dinyatakan Bukan Korupsi Soroti Kasus Bimtek Guru Batu Bara 2024, Kajari Dinilai Abai Terhadap Putusan Bebas Rido Panjaitan Kanwil DJP Sumut I Jalin Kerja Sama Tax Center Dengan UINSU Medan. Di Bawah Kepemimpinan IPTU Devi Siringo-Ringo, Satlantas Polres Batu Bara Sabet Dua Penghargaan Bergengsi dari Polda Sumut di HUT Lalu Lintas ke-71

News

Polresta Deli Serdang Musnahkan 1,2 Kilogram Sabu, Berhasil Ungkap 48 Kasus Narkoba

Avatarbadge-check


					Polresta Deli Serdang Musnahkan 1,2 Kilogram Sabu, Berhasil Ungkap 48 Kasus Narkoba Perbesar

Desir.id — Deli Serdang | Polresta Deli Serdang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Melalui Satres Narkoba, Polresta Deli Serdang memusnahkan barang bukti narkoba hasil pengungkapan puluhan kasus yang berlangsung di Aula Sat Lantas Polresta Deli Serdang, Kamis (6/8/2026).

Kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba dipimpin oleh Wakapolresta Deli Serdang AKBP Juliani Prihartini, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr. Fery Kusnadi. Acara tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda, aparat penegak hukum, instansi terkait, serta rekan-rekan media cetak dan elektronik.

Turut hadir dalam kegiatan itu Wakil Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Ruslan Hendra Irawan, SH., MH., perwakilan Kejaksaan Negeri Deli Serdang, BNNK Deli Serdang, Bidlabfor Polda Sumut, Avsec Bandara Kualanamu, Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang, hingga penasihat hukum para tersangka.

Rangkaian acara diawali dengan pembukaan oleh Wakapolresta Deli Serdang. Selanjutnya, Kasat Resnarkoba memaparkan hasil pengungkapan kasus narkotika yang berhasil diungkap jajarannya, kemudian dilanjutkan sesi tanya jawab bersama awak media.

Dalam kesempatan tersebut, Satres Narkoba Polresta Deli Serdang menyampaikan keberhasilan mengungkap 48 kasus narkotika. Dari pengungkapan tersebut, petugas memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.266,04 gram.

Jumlah barang bukti yang dimusnahkan itu diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 5.304 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Capaian tersebut menjadi bukti nyata keseriusan Polresta Deli Serdang dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya.

Mewakili Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol. Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., Kasat Resnarkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr. Fery Kusnadi menegaskan bahwa pihaknya akan terus bergerak tanpa kompromi dalam memberantas peredaran narkotika.

“Pemusnahan barang bukti narkotika ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran gelap narkoba secara tegas dan tuntas. Hari ini kami memusnahkan lebih dari satu kilogram barang bukti sabu, sebagai langkah nyata untuk menyelamatkan masa depan bangsa. Sebanyak 1.266,04 gram sabu yang dimusnahkan diperkirakan mampu melindungi sekitar 5.304 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” tegas Kompol Dr. Fery Kusnadi.

Sementara itu, Wakapolresta Deli Serdang AKBP Juliani Prihartini, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bentuk transparansi proses penegakan hukum sekaligus bukti nyata komitmen Polresta Deli Serdang dalam memerangi peredaran narkoba.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkotika agar wilayah Kabupaten Deli Serdang terbebas dari ancaman narkoba.

Kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba Polresta Deli Serdang berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar hingga selesai. Polresta Deli Serdang memastikan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika melalui penegakan hukum yang profesional serta kolaborasi bersama seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Review Resident Evil: Akhirnya, Adaptasi yang Setia pada Gamenya

23 September 2026 - 15:10 WIB

PLTA INALUM Borong 8 Penghargaan ENSIA 2026 untuk Inovasi Lingkungan dan Sosial

23 September 2026 - 08:21 WIB

Mahkamah Agung Batalkan Vonis di Tingkat Kasasi: Rido Panjaitan Bebas, Kasus Bimtek Guru Batu Bara 2024 Dinyatakan Bukan Korupsi

23 September 2026 - 08:06 WIB

Soroti Kasus Bimtek Guru Batu Bara 2024, Kajari Dinilai Abai Terhadap Putusan Bebas Rido Panjaitan

23 September 2026 - 08:01 WIB

Kanwil DJP Sumut I Jalin Kerja Sama Tax Center Dengan UINSU Medan.

22 September 2026 - 22:29 WIB

Trending di News