Menu

Mode Gelap
Shabu 3,86 Gram Disimpan, Mamat Berurusan dengan Satresnarkoba di Batang Kuis Penasihat SMSI Sumut Austin Tumengkol Siap Bertarung di Bursa Ketua PWI Sumut 2026 KPPU Kanwil I Awasi Rantai Pasok Ayam Sumut Seiring Berjalannya Program MBG Soal Terduga Penganiayaan yang Dipulangkan, Ini Kata Kasat Reskrim Perjalanan Karier Austin Tumengkol: Dari Jurnalis Ruang Redaksi hingga Memimpin PWI Sumut Tim Yaspend Basket Ahmad Yani Juara Pertama di Piala Kemerdekaan  K U15

News

Shabu 3,86 Gram Disimpan, Mamat Berurusan dengan Satresnarkoba di Batang Kuis

Avatarbadge-check


					Shabu 3,86 Gram Disimpan, Mamat Berurusan dengan Satresnarkoba di Batang Kuis Perbesar

Desir.id — Deli Serdang | Sore yang mestinya bisa dilewati dengan tenang berubah menjadi urusan hukum bagi seorang pria berinisial M alias Mamat (34), warga Desa Batang Jambu, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang. Ia diamankan personel Satresnarkoba Polresta Deli Serdang setelah petugas menemukan empat plastik klip berisi narkotika jenis shabu.

Penangkapan tersebut berlangsung pada Sabtu, 29 Agustus 2026, sekitar pukul 18.30 WIB, di Desa Batang Jambu, Dusun V, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang.

Dari lokasi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya empat plastik klip berisi shabu dengan berat bruto 3,86 gram, satu unit telepon seluler Android, satu buah sekop plastik, serta satu blok plastik klip kosong.

Pengamanan dilakukan personel Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Unit I Subnit I. Petugas kemudian membawa Mamat beserta seluruh barang bukti ke kantor Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti berupa plastik klip dan sekop plastik turut menjadi bagian dari penyidikan untuk mengungkap lebih jauh dugaan keterlibatan terduga dalam perkara narkotika tersebut.

Hingga tahap ini, Mamat masih berstatus sebagai terduga pelaku dan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Kepolisian akan melakukan pemeriksaan serta pendalaman terhadap barang bukti dan keterangan yang diperoleh dalam penyidikan.

Polresta Deli Serdang menegaskan bahwa penanganan perkara narkotika dilakukan melalui proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk untuk mengungkap asal-usul barang haram tersebut dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. (GS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Penasihat SMSI Sumut Austin Tumengkol Siap Bertarung di Bursa Ketua PWI Sumut 2026

7 September 2026 - 22:51 WIB

KPPU Kanwil I Awasi Rantai Pasok Ayam Sumut Seiring Berjalannya Program MBG

6 September 2026 - 16:34 WIB

Soal Terduga Penganiayaan yang Dipulangkan, Ini Kata Kasat Reskrim

4 September 2026 - 13:15 WIB

Perjalanan Karier Austin Tumengkol: Dari Jurnalis Ruang Redaksi hingga Memimpin PWI Sumut

3 September 2026 - 09:05 WIB

Tim Yaspend Basket Ahmad Yani Juara Pertama di Piala Kemerdekaan  K U15

2 September 2026 - 15:51 WIB

Trending di News