Desir.id — Deli Serdang | Sore yang mestinya bisa dilewati dengan tenang berubah menjadi urusan hukum bagi seorang pria berinisial M alias Mamat (34), warga Desa Batang Jambu, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang. Ia diamankan personel Satresnarkoba Polresta Deli Serdang setelah petugas menemukan empat plastik klip berisi narkotika jenis shabu.
Penangkapan tersebut berlangsung pada Sabtu, 29 Agustus 2026, sekitar pukul 18.30 WIB, di Desa Batang Jambu, Dusun V, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang.
Dari lokasi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya empat plastik klip berisi shabu dengan berat bruto 3,86 gram, satu unit telepon seluler Android, satu buah sekop plastik, serta satu blok plastik klip kosong.
Pengamanan dilakukan personel Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Unit I Subnit I. Petugas kemudian membawa Mamat beserta seluruh barang bukti ke kantor Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti berupa plastik klip dan sekop plastik turut menjadi bagian dari penyidikan untuk mengungkap lebih jauh dugaan keterlibatan terduga dalam perkara narkotika tersebut.
Hingga tahap ini, Mamat masih berstatus sebagai terduga pelaku dan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Kepolisian akan melakukan pemeriksaan serta pendalaman terhadap barang bukti dan keterangan yang diperoleh dalam penyidikan.
Polresta Deli Serdang menegaskan bahwa penanganan perkara narkotika dilakukan melalui proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk untuk mengungkap asal-usul barang haram tersebut dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. (GS)








