Menu ✖

Mode Gelap
TNI AL Terima Penghargaan Ganda dari Pemprov Kepri Keluarga Ajukan Penangguhan ke Ketua PN Medan Lantaran Rido Panjaitan Masih Ditahan di Rutan Meski Telah Divonis Bebas MA Bupati Deli Serdang Resmikan Gedung Baru SMP Kavri STM Hilir  Alun-Alun STM Hilir Mulai Dibangun, Disiapkan Jadi Pusat Aktivitas Warga Dua Alun-Alun Kecamatan Mulai Dibangun, Pagar Merbau Disiapkan Jadi Sentral Baru Ekonomi Masyarakat Pembangunan Dimulai, Fasilitas Pengolahan Air di Tumpatan Siap Atasi Keterbatasan Air di Lubuk Pakam dan Beringin

News

Keluarga Ajukan Penangguhan ke Ketua PN Medan Lantaran Rido Panjaitan Masih Ditahan di Rutan Meski Telah Divonis Bebas MA

Avatarbadge-check


					Keluarga Ajukan Penangguhan ke Ketua PN Medan Lantaran Rido Panjaitan Masih Ditahan di Rutan Meski Telah Divonis Bebas MA Perbesar

Desir.id — Batu Bara | Wij Dani Rido Panjaitan (35) Bin Bangar Panjaitan, terdakwa kasus Bimtek Guru Kabupaten Batu Bara tahun 2024, hingga kini masih ditahan di Rutan meski telah divonis bebas oleh Mahkamah Agung.

Berdasarkan surat resmi yang diterima redaksi, Rido telah mengajukan *Permohonan Penangguhan Penahanan* kepada Ketua Pengadilan Negeri Medan pada *24 September 2026*. Surat tersebut sudah teregister di Kepaniteraan PN Medan Kelas 1A Khusus dengan *No. Register 4244/Pid.*

Dalam suratnya, Rido menjelaskan dirinya telah diputus bebas oleh Mahkamah Agung RI pada tanggal 17 September 2026 melalui putusan *Nomor: 108887 K/PID.SUS/2026*, yang tertera dalam situs SIPP Pengadilan Negeri Medan.

“Namun hingga saat ini eksekusi belum dilaksanakan dengan alasan terhalang administrasi (menunggu petikan putusan dari MA),” tulis Rido dalam surat bermaterai tersebut.

Untuk alasan kemanusiaan dan kepastian hukum, Rido memohon agar selama menunggu proses administrasi eksekusi, penahanannya ditangguhkan atau dialihkan menjadi tahanan kota / tahanan rumah.

Rido juga memberikan jaminan:

1. Berjanji tidak akan melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan akan selalu kooperatif.

2. Menunjuk penjamin dari keluarga.

Pihak keluarga yang dikonfirmasi membenarkan pengajuan tersebut. Menurut mereka, penahanan setelah vonis bebas adalah bentuk ketidakpastian hukum.

“Kami hanya minta keadilan dilaksanakan. Putusan bebasnya sudah ada, nomor perkaranya jelas 108887, tapi eksekusinya tertahan karena alasan kertas. Makanya kami ajukan penangguhan dulu,” ujar pihak keluarga.

Secara hukum, Pasal 191 ayat (3) dan Pasal 192 KUHAP menegaskan terdakwa yang diputus bebas harus dibebaskan seketika setelah putusan diucapkan, tanpa harus menunggu petikan.

Hingga berita ini diterbitkan, Ketua PN Medan belum mengeluarkan penetapan terkait permohonan tersebut (GS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

TNI AL Terima Penghargaan Ganda dari Pemprov Kepri

25 September 2026 - 17:50 WIB

Bupati Deli Serdang Resmikan Gedung Baru SMP Kavri STM Hilir 

24 September 2026 - 16:31 WIB

Alun-Alun STM Hilir Mulai Dibangun, Disiapkan Jadi Pusat Aktivitas Warga

24 September 2026 - 16:28 WIB

Dua Alun-Alun Kecamatan Mulai Dibangun, Pagar Merbau Disiapkan Jadi Sentral Baru Ekonomi Masyarakat

24 September 2026 - 16:26 WIB

Pembangunan Dimulai, Fasilitas Pengolahan Air di Tumpatan Siap Atasi Keterbatasan Air di Lubuk Pakam dan Beringin

24 September 2026 - 16:24 WIB

Trending di News