Menu ✖

Mode Gelap
Karhutla Kalteng Tak Kunjung Tuntas, Anak Muda Tantang Presiden Ngantor 30 Hari di Tengah Asap Dukung Perluasan Listrik, Bupati Deli Serdang Minta PLN Cek Legalitas Eks HGU Kampung Berkah Syahmad Diresmikan, Warga Kini Nikmati Lingkungan Lebih Layak Perdana di Batu Bara, SMSI Gelar UKW untuk Tingkatkan Kompetensi Wartawan Batalyon Parako 463 Pasgat Raih Samkarya Nugraha, Pengabdian Prajurit Mendapat Penghormatan Negara Hama Ulat Serang Kebun PTPN IV Regional 1 Tanah Raja, Produksi Sawit Terancam Menurun

Daerah

Karhutla Kalteng Tak Kunjung Tuntas, Anak Muda Tantang Presiden Ngantor 30 Hari di Tengah Asap

Avatarbadge-check


					Karhutla Kalteng Tak Kunjung Tuntas, Anak Muda Tantang Presiden Ngantor 30 Hari di Tengah Asap Perbesar

Desir.id – Palangka Raya | Gerakan Anak Muda Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama Brand New Indonesia melontarkan delapan tuntutan kepada pemerintah pusat untuk mempercepat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Salah satu desakan mereka terbilang tak biasa: Presiden, Wakil Presiden, para menteri, Kepala BNPB, hingga jajaran Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) diminta berkantor di Kalimantan Tengah selama 30 hari.

Seruan tersebut mengemuka dalam diskusi publik di kawasan Tugu Soekarno, Palangka Raya, beberapa waktu lalu. Forum itu menjadi wadah bagi mahasiswa, pemuda, dan masyarakat untuk menyuarakan keresahan atas penanganan karhutla yang mereka nilai belum menjawab persoalan di lapangan.

Tak hanya meminta pemerintah menetapkan karhutla di Kalimantan sebagai bencana nasional, peserta diskusi juga mendesak para pengambil kebijakan merasakan langsung dampak kabut asap yang dihadapi masyarakat. Mereka menilai laporan administratif dari daerah tidak cukup untuk menggambarkan kondisi sebenarnya.

“Kami menyerukan Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Kepala BNPB, dan jajaran Wantimpres yang baru dilantik, termasuk Rocky Gerung, untuk berkantor penuh 30 hari di Kalimantan Tengah,” seru peserta diskusi.

Bagi mereka, kunjungan singkat pejabat tidak cukup untuk membuktikan keseriusan pemerintah. Mereka menginginkan kehadiran langsung selama sebulan agar para pengambil kebijakan dapat melihat, merasakan, dan memahami dampak karhutla terhadap kehidupan warga.

“Bukan kunjungan sehari, bukan foto di depan asap. Kami minta kehadiran nyata, bernapas dengan udara yang sama, hidup dalam asap yang sama sebulan penuh,” tegas mereka.
Peserta diskusi juga mengingatkan bahwa aktivitas masyarakat di tengah kabut asap tidak serta-merta menandakan keadaan telah normal. Warga tetap bekerja dan anak-anak tetap bersekolah karena tuntutan kehidupan, meskipun harus menghadapi risiko paparan asap.

“Kalimantan masih terbakar. Jikalau hari ini negara melihat Kalimantan Tengah masyarakatnya beraktivitas, itu bukan karena keadaan sudah normal, tetapi karena keterpaksaan,” kata perwakilan massa.

Kritik serupa disampaikan Gubernur BEM FISIP Universitas Palangka Raya, Yosafat Mentang. Ia menyebut tuntutan tersebut lahir dari kegelisahan mahasiswa terhadap pola penanganan karhutla yang dinilai terlalu bergantung pada laporan, sementara masyarakat menghadapi dampaknya secara langsung.

“Kenapa? Karena kita sudah lelah dengan kebijakan yang ‘saya dapat laporan, saya dapat laporan’, yang ujung-ujungnya bilang ini normal,” ujar Yosafat.

Ia berharap pejabat pusat turun langsung ke wilayah terdampak agar dapat menilai situasi berdasarkan kondisi nyata. Menurutnya, pengalaman menghadapi kabut asap secara langsung dapat membantu mempercepat lahirnya kebijakan yang lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

“Jadi ayo lihat sendiri, rasain asapnya sendiri, mata perih sendiri, air asipnya sendiri. Dalam seminggu pasti kalian akan sadar kenapa kebijakannya penting untuk dipercepat,” tegasnya.

Selain penetapan status bencana nasional dan desakan berkantor selama 30 hari, delapan tuntutan yang disampaikan dalam forum itu mencakup penindakan terhadap korporasi yang terbukti melakukan pembakaran hutan, transparansi anggaran penanggulangan karhutla, serta penghentian pemotongan anggaran kebencanaan.

Mereka juga meminta pemerintah mengembalikan Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) untuk menjalankan pemulihan ekosistem gambut dan mangrove. Persoalan kelangkaan bahan bakar minyak (BBM), akses air bersih, gangguan listrik, serta layanan kesehatan gratis bagi masyarakat terdampak turut menjadi perhatian.

Tuntutan lainnya meliputi audit terhadap lokasi karhutla, pemeriksaan status kepemilikan dan perizinan lahan, serta penindakan terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab. Mereka juga mendesak pejabat yang dinilai gagal menangani karhutla dan terbukti memiliki konflik kepentingan untuk ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.

Dari sisi masyarakat adat, perwakilan peladang mengingatkan agar penanganan karhutla tidak serta-merta menempatkan masyarakat adat sebagai pihak yang bersalah. Ia menegaskan bahwa peladang juga dapat menjadi korban dari kebakaran dan dampak lingkungan yang menyertainya.

“Di dalam forum ini kami ingin menyampaikan kepada pemerintah bahwa kami masyarakat adat, dalam hal ini para peladang, itu bukan kriminal. Kami bukan pelaku dari kebakaran hutan dan lahan ini. Kami adalah korban,” ujarnya.

Perwakilan tersebut menilai pemerintah perlu meningkatkan urgensi dan prioritas dalam menangani karhutla karena dampaknya telah menyentuh kebutuhan dasar masyarakat. Ia memastikan suara kritis akan terus disampaikan apabila tuntutan mereka tidak mendapat respons yang dianggap memadai.

“Kami akan terus menyuarakan, kami akan terus berdemonstrasi, kami akan terus menyuarakan poin-poin tuntutan tersebut hingga bisa sampai pada tujuan awalnya, yakni mengundang mereka yang berkuasa untuk berkantor di Kalimantan Tengah,” tegasnya.

Bagi Gerakan Anak Muda Kalteng dan Brand New Indonesia, permintaan berkantor selama 30 hari bukan sekadar simbol protes, melainkan dorongan agar pemerintah menunjukkan keseriusan melalui tindakan nyata. Mereka menegaskan penanganan karhutla harus menyentuh pemulihan lingkungan, perlindungan kesehatan, pemenuhan kebutuhan dasar, serta penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melanggar.

“Kalimantan Tengah menunggu bukan janji, bukan kunjungan sehari, tapi 30 hari pembuktian,” tutup perwakilan peserta diskusi. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Retribusi Diduga “Bolong”, Pansus PAD DPRD Batu Bara Sidak PT Kuala Gunung: Operasional Bisa Disetop

9 Maret 2026 - 23:58 WIB

BBM Lagi Sensitif, Jerigen Tetap Dilayani: SMSI Batu Bara Angkat Suara

7 Maret 2026 - 18:44 WIB

Jelang Anniversary, Gratamec Medan Perkuat Soliditas Lewat Buka Puasa Bersama

6 Maret 2026 - 19:00 WIB

Isu “Tiket Masuk” Honorer Rp30–40 Juta, Aktivis Desak Kejatisu Periksa Kadisdik Labura

6 Maret 2026 - 05:27 WIB

Dana Desa Rp1,6 Miliar Dipersoalkan, Mahasiswa Desak Polda Sumut Periksa Kades Simpang Empat

6 Maret 2026 - 05:21 WIB

Trending di Daerah