Menu

Mode Gelap
Lampu Kota Menyala, Kisah Perempuan Bicara: Atma Loka 2026 Buka Panggung dengan Monolog Himpunan Mahasiswa Islam ( HMI ) Cabang Kisaran – Asahan Gelar Semarak Dies Natalis ke-79 Tahun Himpunan Mahasiswa Islam ( HMI ) Cabang Kisaran – Asahan Gelar Semarak Dies Natalis ke-79 Tahun Rico Waas Sambut Kunjungan Reses DPRD Sumut, Infrastruktur dan Banjir Jadi Sorotan Tak Mau Cuma Ekspor Tanah, INALUM Tancap Gas Hilirisasi Aluminium di Mempawah Satresnarkoba Batu Bara Ajak Pers Main Tim, Narkoba Diserbu dari Layar ke Lapangan

Daerah

Bea Cukai Kuala Tanjung Musnahkan 193.792 Batang Rokok Ilegal

badge-check


					Bea Cukai Kuala Tanjung Musnahkan 193.792 Batang Rokok Ilegal Perbesar

Desir.id – Batu Bara | Sebanyak 193.792 batang rokok ilegal dimusnahkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Kuala Tanjung dalam sebuah acara resmi yang digelar di halaman Kantor Balai Karantina, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras.

Pemusnahan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap peredaran barang kena cukai ilegal yang berhasil diamankan selama periode September 2023 hingga Oktober 2024 di wilayah hukum Kabupaten Batubara, Tebing Tinggi, dan Serdang Bedagai.

Acara yang berlangsung pada Selasa (22/10) pukul 10.00 WIB ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, di antaranya Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara yang diwakili oleh Kepala Kantor KPNL Kisaran, Melly M., Kepala Kantor Bea Cukai Kuala Tanjung, Agus Sujendro, serta Kepala Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumatera Utara, Drh. Sapto Huday.

Pemusnahan rokok ilegal ini merupakan hasil kerja sama antara Bea Cukai dan sejumlah instansi keamanan, termasuk Polres Batubara yang diwakili oleh Kanit Reskrim Polsek Medang Deras, IPDA Ranto Marbun, SH., dan Waka Polsek Indrapura, IPDA Dedi Asmadi. Selain itu, unsur TNI juga turut hadir, diwakili oleh Danramil Air Putih 02, INF Lettu R. Damanik, dan Danpos AL Kuala Tanjung, Letda H. Sembiring.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Bea Cukai Kuala Tanjung, Agus Sujendro, menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal.

“Pemusnahan ini adalah bukti nyata bahwa kami serius dalam menindak pelanggaran terkait rokok ilegal. Ini juga sebagai upaya untuk melindungi masyarakat dari produk yang tidak memenuhi standar kesehatan,” ungkapnya.

Pemusnahan barang bukti rokok ilegal tersebut dilakukan setelah pembacaan risalah oleh Ketua Tim Pemusnahan, Fahmi, dan press release resmi. Acara diakhiri dengan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh seluruh pihak terkait, menandai tuntasnya proses hukum atas rokok ilegal yang merugikan negara ini.

Kegiatan pemusnahan berjalan dengan tertib dan mendapat pengamanan ketat dari Polsek Medang Deras yang dipimpin oleh Ipda Ranto Marbun bersama tim keamanan yang terdiri dari Ipda Dedi Asmadi, Ipda J. Nainggolan, Ipda G. Sinaga, Aiptu Erwansyah, Aiptu Riduan Rivai, serta Bripka Rama.

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan upaya pencegahan peredaran rokok ilegal di wilayah Sumatera Utara dapat terus ditingkatkan, demi menjaga stabilitas pendapatan negara dari sektor cukai dan melindungi kesehatan masyarakat. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diskusi SMSI Batu Bara Bersama Kejari: Dari Penguatan Hukum hingga Peningkatan SDM Daerah

14 Januari 2026 - 15:55 WIB

Bupati Batu Bara Terima Anugerah Sahabat Pers Indonesia dari SMSI

8 Januari 2026 - 11:54 WIB

SMSI Kecam Aksi Kekerasan di SPBU: Wartawan Tidak Boleh Diintimidasi

5 Desember 2025 - 15:16 WIB

Soal Dugaan Tangkap Lepas Bento dan Kinerja Polres Batu Bara, Formasib Angkat Bicara

4 Desember 2025 - 15:44 WIB

Bank Sumut Salurkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Terdampak Banjir di Batu Bara

1 Desember 2025 - 07:26 WIB

Trending di Daerah