Menu

Mode Gelap
Laka Tunggal di Pulau Sejuk, Aksi Cepat Polisi Curi Perhatian Drone Naik Tugas, Macet Turun Gengsi: Satlantas Batu Bara Intip Arus Mudik dari Langit Sentuh Warga Lewat Sembako, Satresnarkoba Batu Bara Selipkan Edukasi Narkoba INALUM Berangkatkan 140 Pemudik, Mudik Nyaman Tanpa Harus Nunggu Cuan Lebih SMSI Ultah ke-9, Gusti Sinaga Ingatkan: Pers Mulai Tergerus, Saatnya Rapatkan Barisan Humas Lapas Tanjungbalai Rapat Koordinasi, Publikasi Kegiatan Pemasyarakatan Digenjot

Daerah

BPN Batu Bara Siap Berantas Mafia Tanah dengan Sertifikasi Tanah

Avatarbadge-check


					BPN Batu Bara Siap Berantas Mafia Tanah dengan Sertifikasi Tanah Perbesar

Desir.id – Batubara | Baru beberapa hari menjabat, Presiden Indonesia terpilih, Prabowo Subianto, telah mengambil langkah tegas dalam memberantas korupsi di tingkat pusat dan daerah. Tak hanya itu, Prabowo juga mencanangkan program pemberantasan mafia tanah yang telah lama meresahkan masyarakat.

Langkah presiden ini disambut baik oleh M. Lizardi, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Batu Bara.

Dalam wawancara yang dilakukan pada Senin (30/10/2024), pria berusia 57 tahun yang akrab disapa Dedek ini menyatakan bahwa program tersebut sangat relevan, terutama bagi masyarakat daerah yang kerap menjadi korban mafia tanah.

“Masyarakat sering mengalami masalah karena adanya oknum yang memalsukan surat tanah. Banyak tanah dengan surat yang hanya dikeluarkan oleh desa atau kecamatan, yang rawan dipalsukan dan memiliki potensi tumpang tindih. Perlu diketahui, tanah yang hanya memiliki surat desa atau kecamatan sebenarnya masih berstatus milik negara,” ujar Lizardi.

Ia menekankan pentingnya sertifikasi dari BPN untuk memperkuat status hukum kepemilikan tanah.

“Jika tanah sudah bersertifikat BPN, secara hukum undang-undang sudah mengakui tanah tersebut sebagai milik pribadi, bukan lagi milik negara,” jelasnya.

Lizardi juga mengajak masyarakat Batu Bara untuk lebih aktif dalam mengurus sertifikat tanah.

“Datang saja ke Kantor BPN di Petatal, staf kami akan melayani dengan baik hingga proses selesai,” ujarnya. Ia menyayangkan rendahnya antusiasme masyarakat Batu Bara dalam mengurus sertifikat BPN, padahal sertifikat ini dapat meningkatkan nilai jual tanah dan memungkinkan pemiliknya menggunakannya sebagai jaminan pinjaman.

Lizardi juga menyoroti pengusaha tanah kavling dan perumahan yang sering kali tidak mensertifikasikan tanah yang mereka jual, yang menurutnya dapat mengurangi nilai jual tanah dan merugikan pembeli.

“Untuk menghindari mafia tanah, satu-satunya cara adalah dengan mensertifikatkan tanah di BPN. Prosesnya mudah, dan jika ingin diwakilkan, cukup dengan surat kuasa,” tutup Lizardi. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Retribusi Diduga “Bolong”, Pansus PAD DPRD Batu Bara Sidak PT Kuala Gunung: Operasional Bisa Disetop

9 Maret 2026 - 23:58 WIB

BBM Lagi Sensitif, Jerigen Tetap Dilayani: SMSI Batu Bara Angkat Suara

7 Maret 2026 - 18:44 WIB

Jelang Anniversary, Gratamec Medan Perkuat Soliditas Lewat Buka Puasa Bersama

6 Maret 2026 - 19:00 WIB

Isu “Tiket Masuk” Honorer Rp30–40 Juta, Aktivis Desak Kejatisu Periksa Kadisdik Labura

6 Maret 2026 - 05:27 WIB

Dana Desa Rp1,6 Miliar Dipersoalkan, Mahasiswa Desak Polda Sumut Periksa Kades Simpang Empat

6 Maret 2026 - 05:21 WIB

Trending di Daerah