Menu

Mode Gelap
Jaksa Agung RI Instruksikan Kejati dan Kejari Gandeng SMSI Kawal Program Jaga Desa Review Supergirl: Adaptasi yang Gagal Memahami Komiknya Jadikan Panggung APEKSI Klaim Keberhasilan Bangun Medan, Sikap Bobby Nasution Justru Dikritik Publik  Saktiawan Sinaga Dorong Talenta Muda Bersinar, Assasin FC Gelar Turnamen Sepak Bola Usia Dini Di Momen 80 Tahun Deli Serdang dan Bhayangkara, Bupati Hadiahkan Fery Kusnadi Penghargaan Bupati Ajak Perkuat Kolaborasi dan Semangat Melayani pada HUT ke-80 Kabupaten Deli Serdang

News

AI Lagi Ngebut, Menkomdigi Ingatkan Ini Di HPN 2026. Apa Saja?

Avatarbadge-check


					AI Lagi Ngebut, Menkomdigi Ingatkan Ini Di HPN 2026. Apa Saja? Perbesar

Desir.id – Banten | Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan pers memegang peran strategis menjaga kualitas informasi di tengah derasnya transformasi digital dan perkembangan kecerdasan artifisial (AI). Pesan itu disampaikan pada Konvensi Nasional Media Massa dalam rangka Hari Pers Nasional (HPN) 2026 di Serang, Banten, Minggu (8/2/2026).

Menurut Meutya, pers yang sehat menjadi fondasi publik yang cerdas dan berdampak langsung pada kekuatan ekonomi bangsa. Ia menilai kualitas informasi yang baik berkontribusi pada kedaulatan nasional di era digital.

“Pers yang sehat melahirkan publik yang cerdas, publik yang cerdas memperkuat ekonomi yang berdaulat, dan ekonomi yang berdaulat membuat bangsa makin kuat,” tegas Meutya Hafid.

Dalam konteks perkembangan AI di dunia jurnalistik, Menkomdigi menekankan teknologi tersebut tidak boleh menggantikan peran manusia. AI, kata dia, harus ditempatkan sebagai alat bantu kerja jurnalis, bukan pengganti penilaian editorial.

Ia mengingatkan, arus konten digital dan disinformasi membuat keberadaan pers yang kredibel dan independen menjadi kebutuhan dasar demokrasi. Karena itu, kepercayaan publik harus dijaga melalui praktik jurnalistik yang bertanggung jawab.

Pemerintah bersama Dewan Pers, lanjut Meutya, telah menyiapkan kerangka regulasi penggunaan AI dalam karya jurnalistik melalui Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2025. Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Publisher Rights ditegaskan sebagai payung perlindungan media dari ketimpangan ekosistem digital.

Menkomdigi juga menyoroti dua kebijakan utama lain, yakni PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Anak di Ruang Digital (PP TUNAS) serta Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Kebijakan ini dinilai memperkuat keamanan ruang digital sekaligus melindungi kelompok rentan.

Dalam kerangka tersebut, pers disebut memiliki fungsi strategis sebagai edukator literasi digital dan penjaga etika bermedia. Peran itu penting agar masyarakat mampu menyaring informasi secara kritis di tengah gempuran teknologi.

“Jurnalisme harus tetap humanis di tengah gempuran AI untuk menjaga kepercayaan publik,” pungkas Meutya Hafid, menegaskan arah kebijakan pemerintah yang mendorong penggunaan AI secara bertanggung jawab dalam dunia pers. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jaksa Agung RI Instruksikan Kejati dan Kejari Gandeng SMSI Kawal Program Jaga Desa

4 Juli 2026 - 12:11 WIB

Jadikan Panggung APEKSI Klaim Keberhasilan Bangun Medan, Sikap Bobby Nasution Justru Dikritik Publik 

3 Juli 2026 - 13:51 WIB

Saktiawan Sinaga Dorong Talenta Muda Bersinar, Assasin FC Gelar Turnamen Sepak Bola Usia Dini

2 Juli 2026 - 12:13 WIB

Bupati Ajak Perkuat Kolaborasi dan Semangat Melayani pada HUT ke-80 Kabupaten Deli Serdang

1 Juli 2026 - 19:46 WIB

Di Sidang Paripurna Istimewa HUT ke-80, Bupati Sampaikan Kemajuan Deli Serdang di Berbagai Sektor

1 Juli 2026 - 19:41 WIB

Trending di News