Menu

Mode Gelap
Simpan 5 Paket Sabu, Pria Berinisial SL Diamankan Satresnarkoba Polresta Deli Serdang JPU Kejari Batu Bara Tuntut 12 Terdakwa Korupsi Proyek Jalan, Kerugian Negara Capai Rp6 Miliar Di Tengah Tekanan Fiskal, Syafrizal Manurung Serahkan Kajian Kebijakan kepada Pemkot Tanjungbalai SMSI Batu Bara Salurkan Bantuan Jagung dari Lapas Labuhan Ruku ke Pesantren Al Itqon INALUM Cetak Rekor Kinerja Tertinggi dalam 50 Tahun, Pendapatan dan Laba Bersih Melonjak pada 2025 Baharuddin Siagian Rombak 19 Posisi Strategis di Pemkab Batu Bara, Siapa saja?

News

BAZNAS Deli Serdang Jelaskan Ketentuan Zakat Penghasilan ASN Tahun 2026

Avatarbadge-check


					BAZNAS Deli Serdang Jelaskan Ketentuan Zakat Penghasilan ASN Tahun 2026 Perbesar

Desir.id – ‎Deli Serdang | Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Deli Serdang memberikan penjelasan terkait informasi yang beredar di masyarakat mengenai pemotongan zakat sebesar 2,5 persen dari gaji Aparatur Sipil Negara (ASN).

‎Ketua BAZNAS Kabupaten Deli Serdang, H. Surya Putra, mengatakan bahwa kewajiban zakat penghasilan hanya berlaku bagi pegawai yang penghasilannya telah mencapai batas nisab yang telah ditetapkan oleh Badan Amil Zakat Nasional.

‎“Apabila gaji, TPP, sertifikasi serta akumulasi penghasilan lainnya dalam satu bulan mencapai atau melebihi Rp7.640.144, maka sudah memenuhi syarat untuk menunaikan zakat penghasilan sebesar 2,5 persen,” jelas Surya Putra saat dikonfirmasi pada Senin (09/03)

‎Sebaliknya, bagi pegawai yang total penghasilannya belum mencapai angka tersebut, maka tidak ada kewajiban untuk menunaikan zakat.

‎“Bagi yang penghasilannya belum mencapai Rp7.640.144 per bulan, tidak ada kewajiban berzakat. Namun demikian, kami tetap mengajak untuk dapat menyalurkan infaq atau shodaqoh sesuai dengan kemampuan masing-masing,” tambahnya.

‎Lebih lanjut Surya Putra menjelaskan bahwa dana zakat yang berhasil dihimpun akan disalurkan kepada para mustahiq atau pihak yang berhak menerima zakat sebagaimana yang telah ditetapkan dalam syariat Islam.

‎Adapun golongan mustahiq tersebut meliputi fakir, miskin, amil, muallaf, riqab (hamba sahaya), gharimin (orang yang terlilit hutang), fisabilillah, dan ibnu sabil (musafir yang kehabisan bekal).

‎Selain itu, Surya Putra juga menyampaikan bahwa di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang telah dibentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ).

‎UPZ tersebut bertugas untuk melakukan pendataan serta mengoordinasikan pengumpulan zakat, infaq, dan shodaqoh dari para pegawai di masing-masing dinas.

‎“Di masing-masing dinas sudah ada UPZ yang membantu mendata serta mengumpulkan zakat, infaq dan shodaqoh dari para pegawai, kemudian disalurkan melalui BAZNAS Kabupaten Deli Serdang,” ujarnya.

‎Melalui kesempatan tersebut, BAZNAS Deli Serdang juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang yang telah menyalurkan zakatnya melalui lembaga tersebut.

‎“Kami mengucapkan terima kasih atas partisipasi seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Deli Serdang yang telah mempercayakan penyaluran zakatnya melalui BAZNAS Deli Serdang. Berkat dukungan tersebut, banyak masyarakat yang membutuhkan dapat terbantu,” kata Surya Putra.

‎Ia menambahkan, dana zakat yang terhimpun selama ini dimanfaatkan untuk berbagai program sosial dan kemanusiaan. Dalam pelaksanaannya, BAZNAS Deli Serdang juga bekerja sama dengan Dinas Sosial Kabupaten Deli Serdang dalam menyalurkan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan. Program tersebut di antaranya bantuan  bantuan biaya pengobatan bagi keluarga kurang mampu di Kabupaten Deli Serdang.

‎BAZNAS Deli Serdang berharap ke depan kesadaran berzakat, berinfaq dan bersedekah di kalangan masyarakat, khususnya ASN, semakin meningkat sehingga manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat yang membutuhkan.(Hzd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Simpan 5 Paket Sabu, Pria Berinisial SL Diamankan Satresnarkoba Polresta Deli Serdang

24 Juni 2026 - 18:27 WIB

JPU Kejari Batu Bara Tuntut 12 Terdakwa Korupsi Proyek Jalan, Kerugian Negara Capai Rp6 Miliar

24 Juni 2026 - 14:01 WIB

Di Tengah Tekanan Fiskal, Syafrizal Manurung Serahkan Kajian Kebijakan kepada Pemkot Tanjungbalai

23 Juni 2026 - 19:35 WIB

SMSI Batu Bara Salurkan Bantuan Jagung dari Lapas Labuhan Ruku ke Pesantren Al Itqon

23 Juni 2026 - 17:28 WIB

INALUM Cetak Rekor Kinerja Tertinggi dalam 50 Tahun, Pendapatan dan Laba Bersih Melonjak pada 2025

22 Juni 2026 - 13:12 WIB

Trending di News