Menu

Mode Gelap
Belum 100 Hari, Kajari Batu Bara Sudah ‘Panen’ Tersangka: Kadis Kesehatan Ikut Terseret BTT 2022 Wujud Kepedulian dan Kehadiran Polri di Bulan Ramadhan, Polres Langkat Gelar Sahur On The Road BMW Parkir, Sabu Nongol: Satresnarkoba Polres Batu Bara Ringkus ABM di Seisuka Menyambut Ramadhan 1447 Hijriah, Polres Langkat dan Keluarga Besarnya Menggelar Makan Bersama Dengan Para Tahanan Jelang Ramadhan, Wartawan Turun Bawa Sembako: IWO–WAPPRESS Berbagi Tanpa Banyak Wacana Bank Sumut : Tradisi Di Batu Bara Layak Di Jaga Karena Berdampak Nyata

News

Belum 100 Hari, Kajari Batu Bara Sudah ‘Panen’ Tersangka: Kadis Kesehatan Ikut Terseret BTT 2022

badge-check


					Belum 100 Hari, Kajari Batu Bara Sudah ‘Panen’ Tersangka: Kadis Kesehatan Ikut Terseret BTT 2022 Perbesar

Desir.id – Batu Bara | Belum genap 100 hari menjabat, Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara, Fransisco Tarigan, kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Tahun Anggaran 2022. Kali ini, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Batu Bara berinisial DS (43) resmi ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (19/2/2026).

Penetapan dilakukan setelah Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batu Bara menemukan alat bukti yang cukup. Kasus ini berkaitan dengan realisasi Dana BTT pada sejumlah pekerjaan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana di Dinas Kesehatan PPKB Kabupaten Batu Bara.
Selain DS, penyidik juga menetapkan E (47) sebagai tersangka. Dalam proyek tersebut, E bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sementara DS menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Perkara dugaan korupsi Dana BTT ini memiliki pagu anggaran sebesar Rp5.170.215.770 pada Tahun Anggaran 2022. Berdasarkan hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Negara (PKKN) oleh ahli, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.158.081.211.

Sebelumnya, Kejari Batu Bara telah lebih dulu menetapkan dua tersangka lain, yakni CS (52) selaku Direktur CV Widya Winda serta IS (27) yang tercatat sebagai Wakil Direktur CV Eka Gautama Consultant, Wakil Direktur CV Sakhi Utama, Direktur PT Zayan Abidzar, sekaligus mantan Kepala Dinas Kesehatan Batu Bara, drg. Wahid Khusyairi.

Penetapan tersangka terhadap E dan DS dituangkan dalam surat Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara Nomor PRINT-01/L.2.32/Fd.2/02/2026 dan PRINT-02/L.2.32/Fd.2/02/2026 tertanggal 19 Februari 2026.

Usai penetapan, kedua tersangka langsung ditahan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Labuhan Ruku selama 20 hari, terhitung sejak 19 Februari 2026 hingga 10 Maret 2026.

Penyidik menjerat para tersangka dengan ketentuan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kejaksaan Negeri Batu Bara menegaskan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk memastikan pertanggungjawaban hukum dalam perkara dugaan korupsi Dana BTT tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Wujud Kepedulian dan Kehadiran Polri di Bulan Ramadhan, Polres Langkat Gelar Sahur On The Road

19 Februari 2026 - 11:39 WIB

Jelang Ramadhan, Wartawan Turun Bawa Sembako: IWO–WAPPRESS Berbagi Tanpa Banyak Wacana

18 Februari 2026 - 21:00 WIB

Bank Sumut : Tradisi Di Batu Bara Layak Di Jaga Karena Berdampak Nyata

18 Februari 2026 - 20:36 WIB

Jelang Ramadhan, Lapas Tanjung Balai Sikat Musholla Sampai Kinclong

18 Februari 2026 - 20:12 WIB

Diblender, Dipukul, Dibakar : Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Batu Bara Resmi “Pamit”

18 Februari 2026 - 19:45 WIB

Trending di News