Menu

Mode Gelap
Bunda Yin Unggul Telak dan Resmi Pimpin WALUBI Sumut Periode 2026–2031 Harga Semen Sumut Naik 25–40 Persen , KPPU Dalami Sebabnya  Bank Indonesia Buka Panggung UMKM, Rp6,4 Miliar Transaksi Tercatat di Tao Toba Joujou Bank Indonesia Buka Panggung UMKM, Rp6,4 Miliar Transaksi Tercatat di Tao Toba Joujou Baru Grand Opening, Bingchun Tanjung Morawa Langsung Punya 5 Franchise Baru! Polresta Deli Serdang Musnahkan 1,2 Kilogram Sabu, Berhasil Ungkap 48 Kasus Narkoba

News

Belum 100 Hari, Kajari Batu Bara Sudah ‘Panen’ Tersangka: Kadis Kesehatan Ikut Terseret BTT 2022

Avatarbadge-check


					Belum 100 Hari, Kajari Batu Bara Sudah ‘Panen’ Tersangka: Kadis Kesehatan Ikut Terseret BTT 2022 Perbesar

Desir.id – Batu Bara | Belum genap 100 hari menjabat, Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara, Fransisco Tarigan, kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Tahun Anggaran 2022. Kali ini, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Batu Bara berinisial DS (43) resmi ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (19/2/2026).

Penetapan dilakukan setelah Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batu Bara menemukan alat bukti yang cukup. Kasus ini berkaitan dengan realisasi Dana BTT pada sejumlah pekerjaan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana di Dinas Kesehatan PPKB Kabupaten Batu Bara.
Selain DS, penyidik juga menetapkan E (47) sebagai tersangka. Dalam proyek tersebut, E bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sementara DS menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Perkara dugaan korupsi Dana BTT ini memiliki pagu anggaran sebesar Rp5.170.215.770 pada Tahun Anggaran 2022. Berdasarkan hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Negara (PKKN) oleh ahli, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.158.081.211.

Sebelumnya, Kejari Batu Bara telah lebih dulu menetapkan dua tersangka lain, yakni CS (52) selaku Direktur CV Widya Winda serta IS (27) yang tercatat sebagai Wakil Direktur CV Eka Gautama Consultant, Wakil Direktur CV Sakhi Utama, Direktur PT Zayan Abidzar, sekaligus mantan Kepala Dinas Kesehatan Batu Bara, drg. Wahid Khusyairi.

Penetapan tersangka terhadap E dan DS dituangkan dalam surat Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara Nomor PRINT-01/L.2.32/Fd.2/02/2026 dan PRINT-02/L.2.32/Fd.2/02/2026 tertanggal 19 Februari 2026.

Usai penetapan, kedua tersangka langsung ditahan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Labuhan Ruku selama 20 hari, terhitung sejak 19 Februari 2026 hingga 10 Maret 2026.

Penyidik menjerat para tersangka dengan ketentuan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kejaksaan Negeri Batu Bara menegaskan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk memastikan pertanggungjawaban hukum dalam perkara dugaan korupsi Dana BTT tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bunda Yin Unggul Telak dan Resmi Pimpin WALUBI Sumut Periode 2026–2031

12 Agustus 2026 - 19:02 WIB

Harga Semen Sumut Naik 25–40 Persen , KPPU Dalami Sebabnya 

11 Agustus 2026 - 16:30 WIB

Bank Indonesia Buka Panggung UMKM, Rp6,4 Miliar Transaksi Tercatat di Tao Toba Joujou

8 Agustus 2026 - 23:43 WIB

Bank Indonesia Buka Panggung UMKM, Rp6,4 Miliar Transaksi Tercatat di Tao Toba Joujou

8 Agustus 2026 - 23:31 WIB

Baru Grand Opening, Bingchun Tanjung Morawa Langsung Punya 5 Franchise Baru!

8 Agustus 2026 - 22:11 WIB

Trending di News