Menu

Mode Gelap
Simpan 5 Paket Sabu, Pria Berinisial SL Diamankan Satresnarkoba Polresta Deli Serdang JPU Kejari Batu Bara Tuntut 12 Terdakwa Korupsi Proyek Jalan, Kerugian Negara Capai Rp6 Miliar Di Tengah Tekanan Fiskal, Syafrizal Manurung Serahkan Kajian Kebijakan kepada Pemkot Tanjungbalai SMSI Batu Bara Salurkan Bantuan Jagung dari Lapas Labuhan Ruku ke Pesantren Al Itqon INALUM Cetak Rekor Kinerja Tertinggi dalam 50 Tahun, Pendapatan dan Laba Bersih Melonjak pada 2025 Baharuddin Siagian Rombak 19 Posisi Strategis di Pemkab Batu Bara, Siapa saja?

News

Berikan Surat Pernyataan Penyerahan Sebahagian Lahan Kepada Pemerintah, Kepala UPTD Wilayah I Stabat Berikan Apresiasi Pemilik Lahan

Avatarbadge-check


					Berikan Surat Pernyataan Penyerahan Sebahagian Lahan Kepada Pemerintah, Kepala UPTD Wilayah I Stabat Berikan Apresiasi Pemilik Lahan Perbesar

Desir.id — Langkat | Kepala UPTD Wilayah I Stabat Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumut, Sukendra Purba, mengaku telah menerima surat pernyataan dari Mimpin Ginting selaku pemilik sebahagian lahan kawasan hutan di Desa Bubun, kecamatan tanjung Pura, Kabupaten Langkat.

“Hari ini, Senin tanggal 27 April 2026 sekira pukul 10.00 WIB, pak Mimpin datang ke kantor KPH Wilayah1 Stabat Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, ada menyerahkan surat pernyataan bahwa beliau ada menguasai kawasan hutan lebih kurang 5 hektar di Desa Bubun, kecamatan tanjung Pura, Kabupaten langkat,” ujar, Sukendra, Senin, (27/4/2026). 

Sukendra juga menjelaskan, bahwa surat pernyataan lahan yang dikuasi Mimpin Ginting adalah hutan lindung dan menyatakan menyerahkan kembali kepada pemerintah. 

“Jadi saat ini lahan yang dikuasi oleh pak M Ginting tersebut adalah hutan lindung dan beliau membuat surat pernyataan bahwa kawasan hutan tersebut serta beliau juga menyerahkan kembali kepada pemerintah khususnya yang menangani kawasan hutan,” ungkap Sukendra. 

Bahkan Sukendra menambahkan bahwa dalam waktu dekat ini pihaknya akan meninjau dan memetakan kawasan tersebut dan mencari solusinya. 

“Dalam waktu dekat kami akan meninjau kawasan tersebut dan memetakan serta nanti kedepannya akan mencari solusi apabila memang lahan tersebut ada perladangan, ada solusi-solusi dari pemerintah khususnya dari kementerian kehutanan apakah dia dalam bentuk perhutanan sosial ataupun perizinan perhutanan lainnya,” sebut Sukendra. 

Dalam kesempatan tersebut Sukendra juga memberikan apresiasi kepada Mimpin Ginting pemilik lahan yang berada di kawasan hutan lebih kurang 5 hektar di Desa Bubun, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten langkat.

“Kedatangan masyarakat dengan kesadaran sendiri, kami memberikan apresiasi dan berterima kasih kepada pak Mimpin Ginting bahwa beliau dengan sadar, dikarenakan beliau juga sebelumnya tidak mengetahui lahan yang dia kuasainya adalah kawasan hutan,” jelas Sukendra. 

Setelah beliau mengetahui, sambung Sukendra, bahwa lahan tersebut adalah kawasan hutan pemilik lahan datang dengan sadar ke kantor Wilayah I Stabat Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumut dan menyerahkannya kepada pemerintah.

“Kami juga menghimbau kepada masyarakat yang menguasai kawasan hutan di Kabupaten Langkat dan Deli Serdang tidak sesuai aturan, harapan kami agar memberi tahu dan kami akan memberi solusi, ” pungkas Sukendra.

Secara terpisah Mimpin Ginting juga menjelaskan bahwa lahan seluas 15 Hektare ini dibelinya sekitar tahun 2017 dari pemilik lahan bernama B Hasibuan warga Pematang Serai Kecamatan Tanjung Pura dan dirinya juga korban karena membeli lahan yang ternyata sebahagian ada masuk dalam kawasan hutan lindung.

” Sebenarnya saya juga korban, karena sebahagian lahan tersebut yang saya beli 9 tahun lalu, sebelumnya diakui penjualnya tidak ada masalah dan tidak ada masuk dalam kawasan hutan lindung dan saya juga bukan Korporasi,” ujar Mimpin. (HG) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Simpan 5 Paket Sabu, Pria Berinisial SL Diamankan Satresnarkoba Polresta Deli Serdang

24 Juni 2026 - 18:27 WIB

JPU Kejari Batu Bara Tuntut 12 Terdakwa Korupsi Proyek Jalan, Kerugian Negara Capai Rp6 Miliar

24 Juni 2026 - 14:01 WIB

Di Tengah Tekanan Fiskal, Syafrizal Manurung Serahkan Kajian Kebijakan kepada Pemkot Tanjungbalai

23 Juni 2026 - 19:35 WIB

SMSI Batu Bara Salurkan Bantuan Jagung dari Lapas Labuhan Ruku ke Pesantren Al Itqon

23 Juni 2026 - 17:28 WIB

INALUM Cetak Rekor Kinerja Tertinggi dalam 50 Tahun, Pendapatan dan Laba Bersih Melonjak pada 2025

22 Juni 2026 - 13:12 WIB

Trending di News