Menu

Mode Gelap
Bupati Baharuddin Siagian Sambut Bahagia Jurnalis Batubara FC Usai Tembus Semifinal Piala Jurnalis Gubsu Tren Clean Living Meningkat: Gaya Hidup Sehat Jadi Pilihan Milenial Pasca Pandemi Pelayanan Pajak Daerah Kini Hadir di Setiap Kecamatan. Catat Tanggalnya! Rapat Paripurna DPRD Deli Serdang Bupati: Kesampingkan Ego Pribadi, Golongan & Sektoral, Utamakan Kepentingan Masyarakat Bupati Apresiasi Semangat Jurnalis Batubara FC, Meski Terhenti di Perempat Final Piala Gubsu Dilanda Cedera, Perjuangan Batubara Jurnalis FC Terhenti di Perempat Final Piala Gubsu 2025

Daerah

Bupati Deli Serdang Larang Pejabat Eselon IV Gunakan Kendaraan Dinas. Ini Alasannya

badge-check


					Bupati Deli Serdang Larang Pejabat Eselon IV Gunakan Kendaraan Dinas. Ini Alasannya Perbesar

Desir.id – Lubuk Pakam | Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan, menegaskan bahwa pejabat eselon IV dan fungsional dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi. Larangan ini disampaikan saat inspeksi kendaraan dinas roda empat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang, Jumat (7/3/2025).

“Kendaraan operasional kantor tetap ada, tapi harus standby di kantor. Jika digunakan untuk kepentingan pribadi, kendaraan akan ditarik,” ujar Bupati dalam inspeksi terhadap 99 kendaraan dinas di Alun-Alun Pemkab Deli Serdang. Acara ini juga dihadiri Wakil Bupati (Wabup) Deli Serdang, Lom Lom Suwondo SS.

Bupati menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk efisiensi anggaran. Banyak kendaraan dinas yang tidak digunakan secara optimal atau mengalami kerusakan, tetapi tetap menghabiskan anggaran operasional.

“Sesuai arahan pemerintah pusat, efisiensi harus dilakukan. Ini tahap awal, terutama untuk kendaraan dinas eselon IV. Selanjutnya, penggunaan kendaraan dinas eselon III akan dievaluasi, karena sesuai aturan, kendaraan dinas hanya diperbolehkan untuk eselon II,” jelasnya.

Melalui kebijakan ini, Pemkab Deli Serdang berhasil menghemat anggaran sebesar Rp3,2 miliar per tahun. Dana tersebut akan dialokasikan untuk kepentingan masyarakat yang lebih bermanfaat.

Bupati juga memastikan kendaraan dinas yang sudah tua dan tidak layak pakai akan diserahkan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Aset untuk dilelang, bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kendaraan yang tidak layak pakai harus segera dilelang agar tidak menjadi beban Pemkab,” tegasnya.

Selain itu, untuk mendukung mobilitas ASN yang berdomisili di Medan, Pemkab Deli Serdang akan menyediakan bus listrik dari Terminal Amplas ke Kantor Bupati.

Inspeksi kendaraan dinas ini juga dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Deli Serdang, H. Timur Tumanggor SSos MAP, serta para asisten, staf ahli, dan pimpinan organisasi perangkat daerah. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bupati Baharuddin Siagian Sambut Bahagia Jurnalis Batubara FC Usai Tembus Semifinal Piala Jurnalis Gubsu

25 Juni 2025 - 14:35 WIB

Pelayanan Pajak Daerah Kini Hadir di Setiap Kecamatan. Catat Tanggalnya!

24 Juni 2025 - 09:34 WIB

Rapat Paripurna DPRD Deli Serdang Bupati: Kesampingkan Ego Pribadi, Golongan & Sektoral, Utamakan Kepentingan Masyarakat

24 Juni 2025 - 09:08 WIB

Bupati Apresiasi Semangat Jurnalis Batubara FC, Meski Terhenti di Perempat Final Piala Gubsu

22 Juni 2025 - 18:30 WIB

Batubara Jurnalis FC Lolos ke Perempat Final Usai Tahan Imbang PFI di Stadion Mini Pancing

21 Juni 2025 - 21:59 WIB

Trending di Daerah