Menu ✖

Mode Gelap
Zakat ASN Deli Serdang Bantu Nek Ngateni Punya Rumah Layak TNI AL Terima Penghargaan Ganda dari Pemprov Kepri Keluarga Ajukan Penangguhan ke Ketua PN Medan Lantaran Rido Panjaitan Masih Ditahan di Rutan Meski Telah Divonis Bebas MA Bupati Deli Serdang Resmikan Gedung Baru SMP Kavri STM Hilir  Alun-Alun STM Hilir Mulai Dibangun, Disiapkan Jadi Pusat Aktivitas Warga Dua Alun-Alun Kecamatan Mulai Dibangun, Pagar Merbau Disiapkan Jadi Sentral Baru Ekonomi Masyarakat

News

Dini Hari Jadi Waktu Apes, Dua Pemuda Diamankan Satres Narkoba Polres Batu Bara

Avatarbadge-check


					Dini Hari Jadi Waktu Apes, Dua Pemuda Diamankan Satres Narkoba Polres Batu Bara Perbesar

Desir.id – Batu Bara | Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara mengungkap kasus narkotika jenis MDMA/ekstasi di wilayah hukumnya. Dua pria muda diamankan saat operasi dini hari di Kelurahan Lima Puluh Kota, Kecamatan Lima Puluh, Kamis (29/1/2026).

Pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/13/I/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res Batu Bara/Polda Sumut tertanggal 29 Januari 2026. Penindakan dilakukan sekitar pukul 00.15 WIB setelah polisi menerima informasi dari masyarakat.
Kedua tersangka masing-masing berinisial D (23) dan S (22), keduanya berstatus wiraswasta dan berdomisili di Kabupaten Simalungun. Polisi menyebut penangkapan dilakukan setelah rangkaian penyelidikan dan pengintaian di lokasi.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan 15 butir pil MDMA/ekstasi dengan total berat bruto 6,12 gram. Selain itu, polisi juga menyita dua unit telepon genggam serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H Nainggolan melalui Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba, S.H., M.H. menegaskan pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang kredibel.

“Setelah menerima informasi, personel melakukan penyelidikan dan pengintaian. Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika, dan pelaku mengakui kepemilikannya,” ujar AKP Arifin.

Menurutnya, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Satres Narkoba Polres Batu Bara. Penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan intensif guna mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lain.

AKP Arifin menambahkan, pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini dengan proses penyidikan, pengiriman barang bukti ke laboratorium forensik, serta pengembangan jaringan peredaran narkotika.

“Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk peredaran narkoba sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan proses hukum akan terus berjalan sesuai prosedur yang berlaku. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Zakat ASN Deli Serdang Bantu Nek Ngateni Punya Rumah Layak

26 September 2026 - 19:48 WIB

TNI AL Terima Penghargaan Ganda dari Pemprov Kepri

25 September 2026 - 17:50 WIB

Keluarga Ajukan Penangguhan ke Ketua PN Medan Lantaran Rido Panjaitan Masih Ditahan di Rutan Meski Telah Divonis Bebas MA

25 September 2026 - 14:03 WIB

Bupati Deli Serdang Resmikan Gedung Baru SMP Kavri STM Hilir 

24 September 2026 - 16:31 WIB

Alun-Alun STM Hilir Mulai Dibangun, Disiapkan Jadi Pusat Aktivitas Warga

24 September 2026 - 16:28 WIB

Trending di News