Desir.id – Deli Serdang | Kepala Desa Pagar Jati Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang diduga telah melakukan penyerobotan tanah seluas ±3000 m² milik warganya bernama Monika br Manurung.
Menurut informasi yang dihimpun, Nursiah Naiputupulu salah satu anak dari Monika br Manurung mengungkapkan bahwa Kepala Desa, LS mengklaim kepemilikan tanah tersebut berdasarkan surat yang ia miliki, meskipun alamat tanah yang disebutkan berbeda dari objek tanahnya.
Ia mengungkapkan dari dulu hingga sekarang bahwa batas dusun VII tepat di rumahnya lurus ke belakang sedangkan sebelah rumah kami yaitu rumah lamtiur awal dari dusun VIII sampai kayu besar.
“Sudah kami lihat kepemilikan surat yang di SK kannya tahun 2015,disurat tertulis dusun VIII sementara tanah yang diklaimnya terletak di dusun VIII tepat dibelakang rumah saya,” ungkap Nursiah kepada awak media di Lubuk Pakam, Senin (5/2/2025).
“Awalnya tanah ini dibeli orang tua saya hanya dengan kuitansi pembelian, dan pada tahun 1971 tepatnya 27 September 1971 hari Kamis kalau tidak salah ada sekitar 11 rumah Desa Pagar Jati yang terbakar, termasuk rumah kami pun ikut terbakar. Lalu pada tahum 1975 saya melanjutkan pendidikan di Pekanbaru setelah lulus dari UNRI bekerja di Jakarta mengajar di salah satu SMA di Jakarta sebagai guru. Dan 2019 saya pensiun, baliklah saya dari Jakarta ke rumah mamak ini, mamak saya sampai sekarang masih hidup 104 tahun umurnya dan ia mengatakan tidak pernah menjual tanahnya kepada orang lain,” paparnya.
Setelah itu ia uruslah surat tanah tersebut di tahun 2019, kepala desanya pada waktu itu Erlianto, waktu pengukuran diundanglah LS dan suaminya Pardede tapi tidak datang, yang datang kepala desa lama Ojak Siagian karena ia tahu asal usul tanah itu, dialah yang menandatangani berita acara pengukuran.
Anehnya, pada 2019 yang lalu sebelum ia menjabat jadi kepala desa, waktu pengukuran dengan kepala desa Erlianto mengatakan tidak ada urusan dengan tanah itu.
“Setelah ia menjabat kepala desa tahun 2022, langsung dibuatnya surat kecamatan mencabut plang kami,dipasangkannya plang atas namanya,” sebutnya.
Sementara itu, kepala desa lama Erlianto dilapornya, karena ia klaim tahun 2015 sudah dibuatnya surat dan mengklaim tanah tersebut, padahal dalam surat dusun VIII.
“Saya juga heran, kades ini pendatang, sementara itu ayah saya di sini sudah lama, tanah yang diklaim kades sudah ditanami orang tua saya sejak dulu tepat di belakang rumah kami,” ucapnya sedih.
Hal senada juga disampaikan salah seorang tetangga yang tidak mau disebutkan namanya yang sangat mengetahui asal usul tanah dan keluarga dari Nursiah Napitupulu.
“Setahu saya dari kecil saya sudah lihat bapaknya Bu Nursiah sudah nanam kacang, jagung dan lain-lain di lahan tersebut dusun tujuh. Saya heran mengapa kades klaim memiliki lahan di dusun 7, dia kan pendatang sementara rumah dia di dusun 8. Kalau bisanya kayak gitu bagus aku yang ambil lahan itu kalau lahan itu dusun 8, kan saya duluan di sini dibandingkan kades itu,” tegasnya.
Terpisah, Kades Pagar Jati LS saat dikonfirmasi melalui telepon, membantah pernyataan tersebut ia mengungkapkan dituduh oleh oknum yang tidak punya surat.
“Dia apa sy yg nyerobot. Yg punya surat tanah dituduh nyerobot oleh oknum yg tdk punya surat.. tebalik dunia persilatan,” balasnya.
“Naikkan jg ada org yg babati tanaman pemilik tanah ya bos. Itu sy rasa pidana. Sekalian aja datang ke pengadilan bos.. sdh 3x gugatan mrk ditolak..bukti surat lengkap disana” katanya.
“Kadang ngaku di beli kadang warisan ..ketawa bojak dengarnya.Klo mau dinaikkan beritanya titip jg lampirkan sertipikat sy ya bos.Biar cantik,” tutup Kades.