Menu

Mode Gelap
Ciptakan Ruang Aman untuk Bercerita: “Let it Out Project” Bersama Psikolog  Promax Project Gelar Protein Campaign di Car Free Day Medan untuk Tingkatkan Kesadaran Protein Harian Masyarakat Pengurus Resmi Dikukuhkan di Solo, Ketua Umum PWI Pusat : Persatuan Adalah Kunci SEHACI Project Gelar Kampanye “Kids Grow Strong and Nation Grows Bright” di Kampung Nelayan Belawan, Dorong Kesehatan Anak Pesisir Sadar Waktu Gandeng Komunitas Seabolga dan Medan Book Party di Main Event ‘Sejenak Tanpa Layar’ Doa Yatim Iringi Tasyakuran: PWI Resmi Kembali ke Rumah Lama di Lantai 4 Dewan Pers

Kriminal

Dua Pelaku Begal di Batu Bara Diringkus Polisi Saat Hendak Jual Motor Curian

badge-check


					Dua Pelaku Begal di Batu Bara Diringkus Polisi Saat Hendak Jual Motor Curian Perbesar

Desir.id – Batu Bara | Kepolisian Sektor (Polsek) Indrapura berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di Dusun I, Desa Tanjung Muda, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara. Dua orang pelaku, MS (34) dan HS (35), warga Kabupaten Simalungun, berhasil diamankan saat hendak menjual barang curian di wilayah Perbaungan.

Kejadian bermula pada Jumat (2/4/2025), sekitar pukul 20.30 WIB. Sepeda motor milik Lamini br Pakpahan (50), seorang petani, dilaporkan hilang saat dikendarai anaknya. Korban mendapatkan kabar dari warga bahwa sepeda motor Honda Beat hitam miliknya telah dirampas oleh dua pria tak dikenal.

Menurut keterangan Korban, saat ia membonceng temannya pulang, dua pelaku datang dari arah belakang di jembatan tol dan menabrak mereka hingga terjatuh. Salah satu pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor ke arah Indrapura. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp4 juta dan melaporkannya ke Polsek Indrapura.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Indrapura AKP Reynold Silalahi, SH langsung memerintahkan Unit Reskrim melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku teridentifikasi dan diketahui sedang berada di Perbaungan untuk menjual sepeda motor hasil curian. Tim Opsnal yang bekerja sama dengan personel Polsek Perbaungan kemudian berhasil mengamankan keduanya beserta barang bukti.

Barang bukti yang disita meliputi Satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa pelat nomor, Satu unit Honda Supra X hitam tanpa pelat nomor, dan Satu lembar BPKB sepeda motor Honda Beat BK 3372 UAA.

“Kedua pelaku telah mengakui perbuatannya. Satu motor merupakan hasil curian, sementara satu lagi digunakan untuk melakukan aksi kejahatan. Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Reynold Silalahi, SH, Kapolsek Indrapura.

Saat ini, penyidik tengah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan tersangka. Proses hukum akan dilanjutkan dengan pelimpahan berkas ke jaksa penuntut umum (JPU). Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sat Narkoba Polres Batu Bara Gagalkan Peredaran 28 Kg Sabu, Ribuan Jiwa Terselamatkan

4 Agustus 2025 - 09:45 WIB

Kejari Batu Bara Tahan Eks Kadis Kesehatan Terkait Dugaan Korupsi Dana BTT Senilai Rp5,1 Miliar

17 Juli 2025 - 19:11 WIB

Modus Baru Penggelapan Mobil, Polisi Diminta Cepat Bertindak

17 Juli 2025 - 17:16 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Pelaku Pembacokan Janda Muda di Taman Lima Puluh

8 Juli 2025 - 12:50 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Pengedar Sabu di Ujung Kubu, Barang Bukti Diamankan

21 Juni 2025 - 13:29 WIB

Trending di Kriminal