Menu ✖

Mode Gelap
Batalyon Parako 463 Pasgat Raih Samkarya Nugraha, Pengabdian Prajurit Mendapat Penghormatan Negara Hama Ulat Serang Kebun PTPN IV Regional 1 Tanah Raja, Produksi Sawit Terancam Menurun HUT ke-81 TNI, Marsda Budhi Achmadi Dorong Modernisasi dan Profesionalisme Menuju 2045 Gerak Cepat Tindak Aduan Narkoba, Polresta Deli Serdang Malah Kena “Prank” di Dua Lokasi Pengurus Baru MUI Deli Serdang Resmi Dikukuhkan, Bupati Dorong Perkuat Pembinaan Moral Masyarakat Dua Wilayah Deli Serdang Masuk Tahap Verifikasi dan Validasi Kampung Kreatif Sumut Berkah

News

Sabu Hampir 10 Gram di Simpang Gambus, ES Tak Bisa Lagi “Ngeles”

Avatarbadge-check


					Sabu Hampir 10 Gram di Simpang Gambus, ES Tak Bisa Lagi “Ngeles” Perbesar

Desir.id – Batu Bara | Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial ES (34) diamankan bersama barang bukti sabu seberat 9,97 gram dalam operasi yang berlangsung Minggu (29/3/2026) malam.

Pengungkapan kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/55/III/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut. Lokasi penangkapan berada di Dusun IV Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.

Kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba Polres Batu Bara langsung melakukan penyelidikan dengan metode pengintaian.

Setelah memastikan target, petugas bergerak cepat dan menangkap ES di lokasi. Pria tersebut diketahui merupakan warga Dusun III Desa Simpang Gambus.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu plastik klip transparan ukuran sedang berisi sabu dengan berat bruto 9,97 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone merek Oppo warna biru yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu.

Di hadapan petugas, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Polisi kemudian membawa ES beserta barang bukti untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Saat ini, Satresnarkoba Polres Batu Bara masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Batu Bara. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Batalyon Parako 463 Pasgat Raih Samkarya Nugraha, Pengabdian Prajurit Mendapat Penghormatan Negara

6 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Hama Ulat Serang Kebun PTPN IV Regional 1 Tanah Raja, Produksi Sawit Terancam Menurun

6 Oktober 2026 - 09:05 WIB

HUT ke-81 TNI, Marsda Budhi Achmadi Dorong Modernisasi dan Profesionalisme Menuju 2045

6 Oktober 2026 - 08:30 WIB

Gerak Cepat Tindak Aduan Narkoba, Polresta Deli Serdang Malah Kena “Prank” di Dua Lokasi

5 Oktober 2026 - 20:22 WIB

Pengurus Baru MUI Deli Serdang Resmi Dikukuhkan, Bupati Dorong Perkuat Pembinaan Moral Masyarakat

5 Oktober 2026 - 17:56 WIB

Trending di News