Menu

Mode Gelap
Unjuk Rasa Gembara dan Warga Lubuk Cuik Soroti Pengelolaan BUMDes dan Aset Desa Belum Sempat Berkeliaran, TO Antik Toba 2026 Keburu Diciduk dengan 92 Gram Sabu Rico Waas Pastikan Keberangkatan Berobat ke Luar Negeri Sudah Dilaporkan ke Mendagri Majelis Kedatukan Melayu Temui DRPD Batubara DPRD Batubara Bahas Ranperda BUMD DPRD Batubara Gelar Pansus LKPJ

Kriminal

Dugaan Paksa Anak Dibawah Umur, Tiga Remaja Diamankan Polres Batubara

Avatarbadge-check


					Dugaan Paksa Anak Dibawah Umur, Tiga Remaja Diamankan Polres Batubara Perbesar

Desir.id – Batubara | Tiga remaja berinisial MI (17), A (17), dan N (19), warga Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara, ditangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Batu Bara pada Senin (28/10/2024) sekitar pukul 20.00 WIB. Mereka dijebloskan ke Rumah Tahanan Polres Batu Bara atas dugaan melakukan persetubuhan terhadap seorang perempuan di bawah umur, sebut saja Puspa (Bukan nama sebenarnya) (16).

Pengungkapan kasus ini disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Batu Bara, AKP Enand H. Daulay, pada Selasa (29/10/2024). Menurut Daulay, ketiga terduga pelaku diringkus setelah Puspa melaporkan peristiwa yang menimpanya kepada ayahnya, Arjuna (bukan nama sebenarnya), pada Minggu (27/10/2024) sekitar pukul 21.30 WIB.

Puspa ditemukan oleh warga di sebuah rumah kosong di salah satu desa di Kecamatan Lima Puluh Pesisir. Saat ditanya, Puspa dengan terisak-isak mengungkapkan bahwa dirinya telah disekap dan diperkosa oleh A dan dua temannya di rumah kosong milik keluarga A.

Malam itu juga, Arjuna melaporkan kejadian tersebut ke Polres Batu Bara agar pelakunya di proses sesuai  hukum yang berlaku.

Setelah menerima laporan dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur, keesokan harinya tim opsnal dipimpin Kanit Resum Satreskrim Polres Batu Bara Ipda Ade Sundoko Masry langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bahan keterangan.

Dari penelusuran dan data dari orang yang layak di percaya diketahui ketiga terduga pelaku sedang berada di depan teras rumah keluarga A sedang duduk-duduk.

Setelah mendapatkan informasi tersebut tim bergerak dan meringkus ketiga terduga pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

“Usai diringkus, ketiga terduga pelaku yang dipersangkakan
Pasal 76 ayat (d) jo. Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) dari UU RI No.17 Tahun 2016 dan jo. Pasal 64 KUH Pidana digiring ke Unit PPA Satreskrim Polres Batu Bara untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup AKP Enand H Daulay. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Puluhan Kilo Narkotika di Meja Hijau, Kajari Batu Bara Tak Main-main: Tuntutan Mati Menggema di PN Kisaran

25 Februari 2026 - 11:51 WIB

Langkah Cepat Kompol Ferry Kusnadi, Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Gagalkan Peredaran 21 Kilogram Sabu

21 Februari 2026 - 23:37 WIB

BMW Parkir, Sabu Nongol: Satresnarkoba Polres Batu Bara Ringkus ABM di Seisuka

19 Februari 2026 - 04:55 WIB

Dapat Bocoran Warga, Polisi Langsung “Check Out” Pengedar Sabu di Petatal

16 Februari 2026 - 10:19 WIB

Sat Narkoba Polres Batu Bara Gagalkan Peredaran 28 Kg Sabu, Ribuan Jiwa Terselamatkan

4 Agustus 2025 - 09:45 WIB

Trending di Kriminal