Desir.id – Surabaya | Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyampaikan perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi gaji atau honor ganda akibat rangkap jabatan di Kabupaten Probolinggo. Perkara ini menjerat tersangka Mohammad Hisabul Huda.
Kasus dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan rangkap jabatan sebagai Tenaga Pendamping Profesional (Pendamping Lokal Desa) dan Guru Tidak Tetap (GTT) di SDN Brabe 1, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo. Penyidikan mengungkap tersangka menerima penghasilan dari dua sumber yang sama-sama terkait keuangan negara.
Berdasarkan hasil penyidikan, sejak 2017 hingga 2025 tersangka bekerja sebagai Guru Tidak Tetap dengan total penerimaan sekitar Rp138.200.000. Pada 2019, saat masih berstatus GTT, tersangka mendaftar sebagai Pendamping Lokal Desa di Desa Brabe.
Dalam proses pendaftaran, tersangka diduga membuat surat pernyataan tidak benar yang menyatakan telah mengundurkan diri sebagai GTT sejak 17 Juli 2019. Dokumen tersebut disebut memuat tanda tangan dan cap sekolah yang dipalsukan, padahal tersangka masih aktif mengajar hingga 2025.
Selain itu, tersangka juga membuat surat pernyataan tidak benar kepada Kementerian Desa sebagai syarat pengangkatan Pendamping Lokal Desa. Sejak 2021 hingga Juni 2025, tersangka menerima gaji sebagai pendamping dengan total sekitar Rp120.906.000.
Aspidsus Kejati Jatim menjelaskan, pada 23 Februari 2026 telah dilakukan asistensi penanganan perkara oleh tim dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia bersama tim monitoring dan evaluasi Kejati Jatim. Selanjutnya, pada 25 Februari 2026, Kejati Jatim resmi mengambil alih pengendalian perkara dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo.
Pada hari yang sama, dilakukan gelar perkara dengan kesimpulan penghentian penyidikan. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan sejumlah aspek hukum dan keadilan.
Salah satu pertimbangan utama adalah pemulihan kerugian keuangan negara sebesar Rp118.860.321,00. Uang tersebut telah dikembalikan melalui penitipan oleh pihak keluarga tersangka kepada tim penyidik pada 24 Februari 2026.
Selain itu, tersangka dinilai kooperatif dan mengakui perbuatannya selama proses penyidikan. Pertimbangan lain menyebut perbuatan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan keluarga, bukan untuk memperkaya diri, dengan penghasilan GTT yang berkisar Rp700.000 hingga Rp2.000.000 per bulan.
Aspidsus Kejati Jawa Timur menegaskan, penegakan hukum tindak pidana korupsi tetap dilaksanakan secara profesional, objektif, dan berkeadilan. Kejaksaan juga menekankan prinsip pemulihan kerugian keuangan negara sebagai bagian penting dalam setiap penanganan perkara dugaan korupsi. (Red)








