Menu

Mode Gelap
Ciptakan Ruang Aman untuk Bercerita: “Let it Out Project” Bersama Psikolog  Promax Project Gelar Protein Campaign di Car Free Day Medan untuk Tingkatkan Kesadaran Protein Harian Masyarakat Pengurus Resmi Dikukuhkan di Solo, Ketua Umum PWI Pusat : Persatuan Adalah Kunci SEHACI Project Gelar Kampanye “Kids Grow Strong and Nation Grows Bright” di Kampung Nelayan Belawan, Dorong Kesehatan Anak Pesisir Sadar Waktu Gandeng Komunitas Seabolga dan Medan Book Party di Main Event ‘Sejenak Tanpa Layar’ Doa Yatim Iringi Tasyakuran: PWI Resmi Kembali ke Rumah Lama di Lantai 4 Dewan Pers

Kriminal

Guru Honorer Terancam Dibacok, Polsek Indrapura Tangkap Pelaku Pengancaman

badge-check


					Guru Honorer Terancam Dibacok, Polsek Indrapura Tangkap Pelaku Pengancaman Perbesar

Desir.id – Batu Bara | Seorang pria berinisial H (39), warga Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, ditangkap Unit Reskrim Polsek Indrapura atas dugaan pengancaman terhadap seorang guru honorer.

Penangkapan ini dilakukan pada Senin (14/10/2024), dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Indrapura, Ipda Manahan Siregar.

Peristiwa pengancaman tersebut terjadi pada Sabtu malam, 31 Agustus 2024, sekitar pukul 22.00 WIB, di Dusun V Desa Air Putih.

Korban, Muhammad Ridho Sufa (33), seorang guru honorer, mendatangi tempat kejadian bersama seorang saksi bernama Erwin Simanjuntak untuk memanggil seorang anak bernama Adit, yang berada di halaman rumah tersangka. Korban bermaksud mengklarifikasi tuduhan bahwa ia telah mengonsumsi narkotika.

Namun, H, paman Adit, langsung emosi saat melihat korban dan saksi. Menurut keterangan polisi, H mengancam korban dengan perkataan, “Ngapain kalian bawa-bawa keponakan ku, kutebas kalian nanti. Guru kau kalau makai narkoba, kutebas kau!” Ia kemudian mengambil sebilah arit dari balik bajunya, memancing ketakutan korban yang segera mundur. Saksi Erwin berusaha menenangkan situasi dengan menjelaskan maksud kedatangan mereka.

Muhammad Ridho, merasa terancam, melaporkan insiden tersebut ke Polsek Indrapura. Berdasarkan laporan korban dengan nomor LP/B/104/IX/2024, polisi segera melakukan penyelidikan dan menangkap H.

Kapolsek Indrapura, AKP Reynold Silalahi, S.H., menyatakan bahwa kasus ini akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Untuk saat ini Saat ini terduga pelaku yang dikenakan pasal 335 Ayat (1) dari KUH Pidana dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” Ucapnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sat Narkoba Polres Batu Bara Gagalkan Peredaran 28 Kg Sabu, Ribuan Jiwa Terselamatkan

4 Agustus 2025 - 09:45 WIB

Kejari Batu Bara Tahan Eks Kadis Kesehatan Terkait Dugaan Korupsi Dana BTT Senilai Rp5,1 Miliar

17 Juli 2025 - 19:11 WIB

Modus Baru Penggelapan Mobil, Polisi Diminta Cepat Bertindak

17 Juli 2025 - 17:16 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Pelaku Pembacokan Janda Muda di Taman Lima Puluh

8 Juli 2025 - 12:50 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Pengedar Sabu di Ujung Kubu, Barang Bukti Diamankan

21 Juni 2025 - 13:29 WIB

Trending di Kriminal