Menu ✖

Mode Gelap
Jelang Konferprov PWI Aceh, Muncul Dugaan Intimidasi dan Aliran Dana Rp72 Juta Dani Ramadhan Apresiasi Baharuddin Siagian, Olahraga dan Jurnalistik Dapat Dukungan INALUM Perluas Pasar Internasional Lewat Sertifikasi Low Carbon Aluminium INALUM Bantu Perbaikan Rumah dan Kebutuhan Warga Terdampak Puting Beliung di Toba INALUM Perkuat Ekonomi Sirkular dan UMKM, Raih Dua Gold ISDA 2026 INALUM Dorong Kemitraan Energi Hijau dan Industri dengan Amerika Latin

News

Jelang Konferprov PWI Aceh, Muncul Dugaan Intimidasi dan Aliran Dana Rp72 Juta

Avatarbadge-check


					Jelang Konferprov PWI Aceh, Muncul Dugaan Intimidasi dan Aliran Dana Rp72 Juta Perbesar

Desir.id – Jakarta | Menjelang Konferensi Provinsi (Konferprov) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh XIII yang dijadwalkan berlangsung pada 20–22 November 2026, muncul sejumlah tudingan terkait dugaan intimidasi terhadap anggota dan aliran dana yang disebut-sebut berkaitan dengan Kongres PWI di Cikarang, Jawa Barat.

Tudingan tersebut disampaikan seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan. Namun, seluruh informasi yang disampaikan sumber tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dan belum dapat disimpulkan sebagai fakta hukum.

Sumber itu mengklaim terdapat bukti transfer dana dengan total Rp72 juta yang diduga diterima seseorang berinisial MNN, yang disebut sebagai petahana Ketua PWI Aceh. Menurut sumber tersebut, dana itu ditransfer dalam tiga tahap menjelang Kongres PWI di Cikarang pada Agustus 2025.

Rinciannya, sumber menyebut terdapat transfer sebesar Rp22 juta pada 20 Agustus 2025, serta dua transaksi masing-masing Rp25 juta yang diklaim terjadi pada 10 Agustus 2025. Sumber tersebut menduga dana itu berkaitan dengan kehadiran peserta PWI Aceh dalam kongres.

Meski demikian, tujuan transaksi, pihak pengirim, serta konteks dan keabsahan bukti transfer tersebut masih perlu dikonfirmasi secara independen. Adanya transaksi keuangan, apabila benar terjadi, tidak dengan sendirinya membuktikan adanya suap atau pelanggaran hukum.

Selain persoalan dugaan aliran dana, sumber tersebut juga menuding adanya upaya memasukkan orang yang bukan anggota PWI untuk menambah jumlah suara dalam Konferprov mendatang. Tuduhan itu belum disertai keterangan resmi dari pihak penyelenggara maupun dokumen yang dapat diverifikasi secara independen.

“Hal ini telah mencoreng demokrasi dan tidak simpatik,” ujar sumber tersebut.

Sumber yang sama juga menduga terdapat pembatasan dalam proses perpanjangan kartu anggota dan keikutsertaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) terhadap anggota yang dinilai tidak mendukung petahana.

Terkait persoalan internal organisasi, sumber tersebut turut menyinggung pengunduran diri Bendahara PWI Aceh, Sulaiman, yang diklaim terjadi sekitar dua tahun lalu. Menurut sumber itu, pengunduran diri tersebut berkaitan dengan kekhawatiran atas dugaan penyalahgunaan keuangan. Alasan tersebut masih perlu dikonfirmasi langsung kepada Sulaiman dan pihak terkait.

Sumber itu juga mengklaim terdapat dugaan pencatutan nama peserta kongres dalam kaitannya dengan penerimaan dana, sementara peserta yang bersangkutan disebut tidak menerima uang. Klaim ini membutuhkan klarifikasi dari pihak-pihak yang namanya disebut serta pemeriksaan terhadap dokumen pendukung.

Saat dikonfirmasi awak media melalui nomor telepon, Rabu (21/10/2026), MNN membantah telah menerima transfer dana sebagaimana dituduhkan sumber tersebut.

Bantahan itu menjadi bagian penting dalam pemberitaan ini. Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh verifikasi independen yang cukup untuk memastikan kebenaran tudingan mengenai aliran dana, intimidasi, maupun dugaan manipulasi peserta dan suara dalam Konferprov PWI Aceh.

Redaksi membuka ruang bagi MNN, panitia Konferprov PWI Aceh, pihak yang disebut sebagai pengirim dana, Sulaiman, serta pihak-pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemberitaan ini menempatkan seluruh tudingan sebagai dugaan yang masih memerlukan pembuktian. Tidak ada pihak yang dapat dinyatakan bersalah hanya berdasarkan keterangan sepihak, dan penilaian atas ada atau tidaknya pelanggaran hukum harus didasarkan pada bukti serta proses yang berwenang. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

INALUM Perluas Pasar Internasional Lewat Sertifikasi Low Carbon Aluminium

20 Oktober 2026 - 14:49 WIB

INALUM Bantu Perbaikan Rumah dan Kebutuhan Warga Terdampak Puting Beliung di Toba

20 Oktober 2026 - 14:39 WIB

INALUM Perkuat Ekonomi Sirkular dan UMKM, Raih Dua Gold ISDA 2026

20 Oktober 2026 - 14:35 WIB

INALUM Dorong Kemitraan Energi Hijau dan Industri dengan Amerika Latin

20 Oktober 2026 - 14:31 WIB

Sabu 1 Kilo Gagal Beredar, Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Babat Habis Pelaku Narkoba

15 Oktober 2026 - 22:33 WIB

Trending di News