Desir.id — Batu Bara | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batu Bara membacakan tuntutan terhadap 12 terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dan perbaikan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2023.
Pembacaan tuntutan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (22/6/2026).
Dalam perkara korupsi infrastruktur tersebut, para terdakwa terdiri dari penyedia jasa, konsultan pengawas, hingga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Mereka didakwa terkait sejumlah proyek peningkatan dan perbaikan ruas jalan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Bantuan Keuangan Provinsi (BKP).
JPU menuntut para terdakwa berdasarkan Pasal 603 KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara bervariasi mulai dari 2 tahun 6 bulan hingga 7 tahun penjara, disertai denda dan pembayaran uang pengganti kepada sejumlah terdakwa.
Beberapa terdakwa yang dituntut paling tinggi yakni Muhammad Rizky Aulia selaku Wakil Direktur I CV Citra Perdana Nusantara, Rusli selaku Wakil Direktur CV Bersama, serta Tamrin yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Ketiganya dituntut pidana penjara selama 7 tahun.
Selain pidana penjara, sejumlah terdakwa dari pihak penyedia juga dibebani pembayaran uang pengganti yang nilainya mencapai miliaran rupiah sesuai peran dan kerugian negara yang ditimbulkan.
Dalam perkara ini, proyek yang menjadi objek penanganan hukum meliputi sejumlah pekerjaan peningkatan dan perbaikan ruas jalan di Kabupaten Batu Bara, antara lain ruas Jalan Pasir Permit-Air Hitam, Simpang Deras-Sei Rakyat, Pasir Putih-Sei Rakyat, Tanjung Tiram-Batas Asahan, Kedai Sianam-Simpang Gambus, hingga Titi Putih-Pasir Permit.
Berdasarkan hasil audit dan perhitungan kerugian keuangan negara, perbuatan para terdakwa dalam proyek pembangunan dan perbaikan jalan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp6.063.017.452.
Nilai kerugian tersebut berasal dari pelaksanaan sejumlah paket pekerjaan jalan pada Dinas PUTR Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2023 dengan total nilai kontrak mencapai Rp43,78 miliar.
Kasus korupsi proyek jalan ini menjadi salah satu perkara korupsi infrastruktur terbesar yang ditangani Kejaksaan Negeri Batu Bara dalam beberapa tahun terakhir. Saat ini, perkara masih berlanjut dan menunggu putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan.
Dengan pembacaan tuntutan tersebut, proses hukum memasuki tahapan akhir sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap seluruh terdakwa dalam perkara korupsi yang merugikan negara lebih dari Rp6 miliar tersebut. (Red)








