Menu

Mode Gelap
Sudarman Ingatkan Kader PP: Lebaran Bukan Sekadar Maaf, Tapi Perkuat Barisan Nyaris 200 Gram Shabu Siap Edar, Satres Narkoba Batu Bara Bergerak Cepat Amankan Pelaku Peristiwa Pengeroyokan di Salapian, Indra : Sebelum Melaporkan Saya Sudah Berulang Kali Menawarkan Perdamaian Namun Ditolak Sabu Hampir 10 Gram di Simpang Gambus, ES Tak Bisa Lagi “Ngeles” Kasus Penganiayaan yang Dilakukan Betmen, Korban : Saya dan Pelaku Sudah Berdamai Galaxy Watch 5 vs Garmin Forerunner 265: Smartwatch Serbaguna atau Jam Lari Profesional?

Kriminal

Kasus Pencabulan Anak di Batubara Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Avatarbadge-check


					Kasus Pencabulan Anak di Batubara Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan Perbesar

Desir.id – Batubara | Kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan Muhammad Arkan (34), warga Kecamatan Lima Puluh Pesisir, segera memasuki tahap pelimpahan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara.

Kasat Reskrim Polres Batu Bara, AKP Enand E Daulay, melalui Kanit Resum/PPA Ipda Ade Masry Sundoko, mengatakan bahwa berkas perkara telah P-21 tahap pertama. Saat ini, pihak kepolisian menunggu pelimpahan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Iya benar, tinggal menunggu pelimpahan ke jaksa. Statusnya telah P-21 tahap pertama. Mudah-mudahan dalam waktu dekat meningkat menjadi P-21 tahap kedua, sehingga berkas dan tersangka dapat segera kita limpahkan,” ujar Ade Masry, Jumat (7/2/2025).

Tersangka diserahkan oleh perangkat desa bersama warga ke Satreskrim Polres Batu Bara pada Kamis, 30 Januari 2025. Ia diduga melakukan pencabulan terhadap anak berusia 14 tahun, yang merupakan warga satu desa dengannya.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 28 Januari 2025, sekitar pukul 03.30 WIB. Saat itu, korban sedang tidur dan tiba-tiba merasakan ada yang meraba tubuhnya. Ketika terbangun, ia melihat tersangka sudah berada di dekatnya dan berusaha melepas pakaian korban.

Korban langsung berteriak hingga membuat ayahnya, yang disebut sebagai Putra, terbangun. Sadar aksinya dipergoki, tersangka langsung melarikan diri. Ayah korban sempat berusaha mengejar, namun karena kondisi gelap, tersangka berhasil kabur.

Dua hari kemudian, tersangka ditemukan di rumahnya dan langsung diamankan oleh warga. Bersama perangkat desa, warga kemudian menyerahkan tersangka ke polisi untuk proses hukum lebih lanjut.
Pasal yang Dikenakan

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E dari UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Jika terbukti bersalah, tersangka dapat dikenakan hukuman pidana berat sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

Pihak kepolisian memastikan bahwa kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum guna memberikan keadilan bagi korban. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Puluhan Kilo Narkotika di Meja Hijau, Kajari Batu Bara Tak Main-main: Tuntutan Mati Menggema di PN Kisaran

25 Februari 2026 - 11:51 WIB

Langkah Cepat Kompol Ferry Kusnadi, Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Gagalkan Peredaran 21 Kilogram Sabu

21 Februari 2026 - 23:37 WIB

BMW Parkir, Sabu Nongol: Satresnarkoba Polres Batu Bara Ringkus ABM di Seisuka

19 Februari 2026 - 04:55 WIB

Dapat Bocoran Warga, Polisi Langsung “Check Out” Pengedar Sabu di Petatal

16 Februari 2026 - 10:19 WIB

Sat Narkoba Polres Batu Bara Gagalkan Peredaran 28 Kg Sabu, Ribuan Jiwa Terselamatkan

4 Agustus 2025 - 09:45 WIB

Trending di Kriminal