Menu

Mode Gelap
Peristiwa Pengeroyokan di Salapian, Indra : Sebelum Melaporkan Saya Sudah Berulang Kali Menawarkan Perdamaian Namun Ditolak Sabu Hampir 10 Gram di Simpang Gambus, ES Tak Bisa Lagi “Ngeles” Kasus Penganiayaan yang Dilakukan Betmen, Korban : Saya dan Pelaku Sudah Berdamai Galaxy Watch 5 vs Garmin Forerunner 265: Smartwatch Serbaguna atau Jam Lari Profesional? Review Na Willa: Hangatnya Masa Kecil dalam Bingkai Parenting yang Jujur Kabid Parawisata Sebut Wisata ke Pulau Salah Namo Tanpa SOP, Risiko Jadi Urusan Siapa?

News

Ketua KPPU Sambangi  IMIP MOROWALI Ingatkan Risiko Distorsi 

Avatarbadge-check


					Ketua KPPU Sambangi  IMIP MOROWALI Ingatkan Risiko Distorsi  Perbesar

Persaingan Di Sektor Pelabuhan Dan Tambang 

Desir.id – Jakarta | Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), M. Fanshurullah Asa, menyambangi kawasan Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Sulawesi Tengah, untuk melakukan sosialisasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 sekaligus menegaskan 

komitmen KPPU dalam menjaga iklim persaingan usaha yang sehat di kawasan industri strategis nasional. Kunjungan yang dilakukan pada Sabtu (17/1) ini, dilakukan sebagai respons atas berbagai isu dan kekhawatiran publik terkait potensi distorsi persaingan di sektor 

kepelabuhanan dan pertambangan. Sekaligus menindaklanjuti dugaan praktik monopoli yang diangkat oleh Kementerian Pertahanan dan Komisi VI DPR RI beberapa waktu lalu.

KPPU menilai kawasan industri terintegrasi seperti IMIP, yang mencakup aktivitas pertambangan, pengolahan mineral, dan layanan kepelabuhanan, memiliki kompleksitas tinggi serta memerlukan pengawasan persaingan usaha yang cermat. Struktur usaha yang 

saling terhubung berpotensi memunculkan praktik monopoli, oligopoli, atau penguasaan layanan strategis apabila tidak dikelola dengan prinsip keterbukaan dan kesetaraan.

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Ketua KPPU menegaskan bahwa pelabuhan di kawasan industri bukan sekadar fasilitas pendukung logistik, melainkan simpul strategis 

dalam rantai pasok nasional yang dapat memengaruhi struktur pasar dan tingkat persaingan. 

“Pelabuhan merupakan simpul strategis rantai pasok. Jika akses dan layanannya tidak dikelola secara terbuka dan setara, risiko distorsi persaingan akan semakin nyata,” ujarnya. Ia menjelaskan, di kawasan industri terintegrasi, layanan kepelabuhanan kerap beririsan langsung dengan kepentingan produksi dan distribusi. Kondisi ini berpotensi 

memunculkan praktik integrasi vertikal, penguasaan layanan tertentu, hingga pengaturan akses yang tidak setara bagi pelaku usaha lain. Menurutnya, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 

1999 dirancang untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan investasi dan perlindungan 

mekanisme persaingan agar manfaat pembangunan dapat dirasakan lebih luas.

KPPU juga menyoroti sektor pertambangan yang dalam kajiannya secara konsisten mencatat nilai Indeks Persaingan Usaha (IPU) terendah selama delapan tahun terakhir, termasuk pada pengukuran tahun 2025. Fakta tersebut menunjukkan masih kuatnya 

tantangan struktural persaingan di sektor ini. “Pertumbuhan industri harus berjalan seiring dengan persaingan yang sehat. Konsentrasi kekuatan ekonomi yang berlebihan justru berpotensi menimbulkan biaya ekonomi yang lebih besar bagi pelaku usaha lain dan masyarakat,” tegas Ketua KPPU.

Dalam sosialisasi tersebut, KPPU menggarisbawahi sejumlah isu strategis yang perlu mendapat perhatian bersama, antara lain potensi monopoli jasa kepelabuhanan, kesetaraan 

akses layanan bagi pengguna jasa, transparansi penetapan tarif, serta praktik perjanjian eksklusif yang dapat menutup peluang pelaku usaha lain untuk bersaing secara adil. Selain pendekatan edukatif, KPPU mendorong pengelola kawasan dan pelaku usaha 

di IMIP untuk mengikuti program kepatuhan persaingan usaha sebagai langkah preventif guna 

memitigasi risiko pelanggaran sejak dini. 

Program ini dinilai penting untuk membangun tata kelola usaha yang berkelanjutan serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Kehadiran KPPU di kawasan IMIP dipandang sebagai bentuk penguatan peran negara dalam memastikan bahwa efisiensi industri dan investasi strategis nasional tidak dicapai dengan mengorbankan keadilan pasar dan kepentingan publik. KPPU menegaskan akan terus mengawal penerapan prinsip persaingan usaha sehat agar pembangunan industri 

nasional berjalan inklusif, efisien, dan berdaya saing.(HZD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Peristiwa Pengeroyokan di Salapian, Indra : Sebelum Melaporkan Saya Sudah Berulang Kali Menawarkan Perdamaian Namun Ditolak

31 Maret 2026 - 14:40 WIB

Sabu Hampir 10 Gram di Simpang Gambus, ES Tak Bisa Lagi “Ngeles”

31 Maret 2026 - 14:33 WIB

Kasus Penganiayaan yang Dilakukan Betmen, Korban : Saya dan Pelaku Sudah Berdamai

30 Maret 2026 - 22:06 WIB

Laka Tunggal di Pulau Sejuk, Aksi Cepat Polisi Curi Perhatian

23 Maret 2026 - 12:11 WIB

Drone Naik Tugas, Macet Turun Gengsi: Satlantas Batu Bara Intip Arus Mudik dari Langit

20 Maret 2026 - 17:24 WIB

Trending di News