Menu

Mode Gelap
Tak Mau Cuma Ekspor Tanah, INALUM Tancap Gas Hilirisasi Aluminium di Mempawah Satresnarkoba Batu Bara Ajak Pers Main Tim, Narkoba Diserbu dari Layar ke Lapangan Memahami Profil Risiko Agar Strategi Investasi Optimal Enam Proyek Sekaligus, Danantara Gaspol Hilirisasi US$ 7 Miliar Enam Proyek Sekaligus, Danantara Gaspol Hilirisasi US$ 7 Miliar Iklan Lari ke Medsos, PHK Awak Media Merebak: Dewan Pers Ingatkan Peran Pers Tetap Vital

News

Ketua KPPU Sambangi  IMIP MOROWALI Ingatkan Risiko Distorsi 

badge-check


					Ketua KPPU Sambangi  IMIP MOROWALI Ingatkan Risiko Distorsi  Perbesar

Persaingan Di Sektor Pelabuhan Dan Tambang 

Desir.id – Jakarta | Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), M. Fanshurullah Asa, menyambangi kawasan Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Sulawesi Tengah, untuk melakukan sosialisasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 sekaligus menegaskan 

komitmen KPPU dalam menjaga iklim persaingan usaha yang sehat di kawasan industri strategis nasional. Kunjungan yang dilakukan pada Sabtu (17/1) ini, dilakukan sebagai respons atas berbagai isu dan kekhawatiran publik terkait potensi distorsi persaingan di sektor 

kepelabuhanan dan pertambangan. Sekaligus menindaklanjuti dugaan praktik monopoli yang diangkat oleh Kementerian Pertahanan dan Komisi VI DPR RI beberapa waktu lalu.

KPPU menilai kawasan industri terintegrasi seperti IMIP, yang mencakup aktivitas pertambangan, pengolahan mineral, dan layanan kepelabuhanan, memiliki kompleksitas tinggi serta memerlukan pengawasan persaingan usaha yang cermat. Struktur usaha yang 

saling terhubung berpotensi memunculkan praktik monopoli, oligopoli, atau penguasaan layanan strategis apabila tidak dikelola dengan prinsip keterbukaan dan kesetaraan.

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Ketua KPPU menegaskan bahwa pelabuhan di kawasan industri bukan sekadar fasilitas pendukung logistik, melainkan simpul strategis 

dalam rantai pasok nasional yang dapat memengaruhi struktur pasar dan tingkat persaingan. 

“Pelabuhan merupakan simpul strategis rantai pasok. Jika akses dan layanannya tidak dikelola secara terbuka dan setara, risiko distorsi persaingan akan semakin nyata,” ujarnya. Ia menjelaskan, di kawasan industri terintegrasi, layanan kepelabuhanan kerap beririsan langsung dengan kepentingan produksi dan distribusi. Kondisi ini berpotensi 

memunculkan praktik integrasi vertikal, penguasaan layanan tertentu, hingga pengaturan akses yang tidak setara bagi pelaku usaha lain. Menurutnya, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 

1999 dirancang untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan investasi dan perlindungan 

mekanisme persaingan agar manfaat pembangunan dapat dirasakan lebih luas.

KPPU juga menyoroti sektor pertambangan yang dalam kajiannya secara konsisten mencatat nilai Indeks Persaingan Usaha (IPU) terendah selama delapan tahun terakhir, termasuk pada pengukuran tahun 2025. Fakta tersebut menunjukkan masih kuatnya 

tantangan struktural persaingan di sektor ini. “Pertumbuhan industri harus berjalan seiring dengan persaingan yang sehat. Konsentrasi kekuatan ekonomi yang berlebihan justru berpotensi menimbulkan biaya ekonomi yang lebih besar bagi pelaku usaha lain dan masyarakat,” tegas Ketua KPPU.

Dalam sosialisasi tersebut, KPPU menggarisbawahi sejumlah isu strategis yang perlu mendapat perhatian bersama, antara lain potensi monopoli jasa kepelabuhanan, kesetaraan 

akses layanan bagi pengguna jasa, transparansi penetapan tarif, serta praktik perjanjian eksklusif yang dapat menutup peluang pelaku usaha lain untuk bersaing secara adil. Selain pendekatan edukatif, KPPU mendorong pengelola kawasan dan pelaku usaha 

di IMIP untuk mengikuti program kepatuhan persaingan usaha sebagai langkah preventif guna 

memitigasi risiko pelanggaran sejak dini. 

Program ini dinilai penting untuk membangun tata kelola usaha yang berkelanjutan serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Kehadiran KPPU di kawasan IMIP dipandang sebagai bentuk penguatan peran negara dalam memastikan bahwa efisiensi industri dan investasi strategis nasional tidak dicapai dengan mengorbankan keadilan pasar dan kepentingan publik. KPPU menegaskan akan terus mengawal penerapan prinsip persaingan usaha sehat agar pembangunan industri 

nasional berjalan inklusif, efisien, dan berdaya saing.(HZD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tak Mau Cuma Ekspor Tanah, INALUM Tancap Gas Hilirisasi Aluminium di Mempawah

11 Februari 2026 - 20:24 WIB

Satresnarkoba Batu Bara Ajak Pers Main Tim, Narkoba Diserbu dari Layar ke Lapangan

11 Februari 2026 - 18:41 WIB

Memahami Profil Risiko Agar Strategi Investasi Optimal

10 Februari 2026 - 14:01 WIB

Enam Proyek Sekaligus, Danantara Gaspol Hilirisasi US$ 7 Miliar

9 Februari 2026 - 13:22 WIB

Enam Proyek Sekaligus, Danantara Gaspol Hilirisasi US$ 7 Miliar

9 Februari 2026 - 13:03 WIB

Trending di News