Menu

Mode Gelap
Unjuk Rasa Gembara dan Warga Lubuk Cuik Soroti Pengelolaan BUMDes dan Aset Desa Belum Sempat Berkeliaran, TO Antik Toba 2026 Keburu Diciduk dengan 92 Gram Sabu Rico Waas Pastikan Keberangkatan Berobat ke Luar Negeri Sudah Dilaporkan ke Mendagri Majelis Kedatukan Melayu Temui DRPD Batubara DPRD Batubara Bahas Ranperda BUMD DPRD Batubara Gelar Pansus LKPJ

News

Lahan di Tirta Deli Tanjung Garbus Sah Milik Pemerintah. Kepala BKAD: Itu Aset Pemkab Deli Serdang, Harus Dipertahankan

Avatarbadge-check


					Lahan di Tirta Deli Tanjung Garbus Sah Milik Pemerintah. Kepala BKAD: Itu Aset Pemkab Deli Serdang, Harus Dipertahankan Perbesar

Desir.id – Lubuk Pakam | Lahan seluas 8.422 meter persegi di Jalan Tirta Deli, Desa Tanjung Garbus, Kecamatan Lubuk Pakam adalah milik atau aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang. Kepastian ini didasari oleh Sertipikat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Hak Pakai No. 3 Tahun 2013.

Dengan adanya data dan fakta ini, maka klaim salah seorang warga yang mengaku sebagai pemilik tanah tersebut bisa dipastikan tidak benar.

Selain itu, sertipikat BPN tersebut juga mematahkan tudingan yang menyebutkan Pemkab Deli Serdang merampas tanah tersebut dari warga.

“Itu merupakan aset Pemkab Deli Serdang sesuai sertipikat yang dikeluarkan oleh BPN Hak Pakai No.3 Tahun 2013. Semua surat keterangan tanah yang terbit di atas lahan tersebut berdasarkan surat Camat Lubuk Pakam tidak pernah teregister di Kantor Camat Lubuk Pakam, dan semua surat yang terbit di atas lahan tersebut, karena itu merupakan aset Pemkab Deli Serdang, dinyatakan tidak berlaku dan batal demi hukum,” tegas Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkab Deli Serdang, Muslih Siregar SH, Jumat (16/1/2026).

Apa yang disampaikan Kabag Hukum ini juga dipertegas dengan Surat Camat Lubuk Pakam, Rio Laka Dewa SSTP MAP No.500.17/414/2025, tanggal 17 Juni 2025, tentang pembatalan surat keterangan tanah yang terbit di atas tanah sertipikat Hak Pakai No.3 atas nama Pemkab Deli Serdang.

Terpisah, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Deli Serdang, Baginda Thomas Harahap SH juga menekankan, tidak ada istilahnya Pemkab Deli Serdang merampas aset atau tanah milik rakyatnya sendiri. 

Sebab, pada faktanya masyarakat atau warga itu sendiri yang mengklaim aset Pemkab Deli Serdang sebagai miliknya.

“Pemkab Deli Serdang memastikan saat ini sedang melaksanakan upaya penertiban terhadap aset yang dimiliki. Terkait tudingan perampasan aset, sama sekali tidak benar. Itu merupakan aset Pemkab Deli Serdang yang harus dipertahankan,” tegas Kepala BKAD.

Dijelaskan, saat ini, Pemkab Deli Serdang sedang mendukung gerakan pendirian koperasi merah putih di seluruh desa. Jadi, penertiban aset yang dilakukan bertujuan untuk membangun gerai koperasi merah putih di areal yang dipersoalkan masyarakat. 

“Intinya, kita tidak ada maksud merampas aset masyarakat. Kita hanya mempertahankan hak Pemkab Deli Serdang,” tutup Kepala BKAD.(Hizad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Unjuk Rasa Gembara dan Warga Lubuk Cuik Soroti Pengelolaan BUMDes dan Aset Desa

18 Mei 2026 - 17:08 WIB

Belum Sempat Berkeliaran, TO Antik Toba 2026 Keburu Diciduk dengan 92 Gram Sabu

18 Mei 2026 - 11:48 WIB

Rico Waas Pastikan Keberangkatan Berobat ke Luar Negeri Sudah Dilaporkan ke Mendagri

17 Mei 2026 - 20:31 WIB

Majelis Kedatukan Melayu Temui DRPD Batubara

17 Mei 2026 - 17:10 WIB

DPRD Batubara Bahas Ranperda BUMD

17 Mei 2026 - 16:58 WIB

Trending di News