Desir.id — Banda Aceh | Dugaan praktik politik uang dalam Kongres Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, pada 30 Agustus 2025, kini menyeret nama Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin. Dua mantan Ketua PWI Aceh, Adnan NS dan Tarmilin Usman, secara terpisah resmi melaporkan Nasir Nurdin kepada Dewan Kehormatan PWI Pusat atas dugaan pelanggaran etik dan kode perilaku organisasi.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan uang yang dikaitkan dengan kepentingan salah satu kandidat Ketua Umum PWI dalam kongres.
Praktik semacam ini, dikaitkan dengan persoalan integritas, kehormatan, dan independensi organisasi profesi wartawan.
Dalam laporan yang disampaikan, Nasir Nurdin diduga menerima sejumlah uang dengan mengatasnamakan peserta kongres dari Aceh. Penerimaan uang tersebut juga dikaitkan dengan dugaan komitmen untuk memberikan suara kepada kandidat tertentu dalam pemilihan Ketua Umum PWI.
Dua mantan pimpinan PWI Aceh itu meminta Dewan Kehormatan PWI Pusat tidak menganggap persoalan tersebut sebagai konflik internal biasa. Medi ini, sebelumnya juga telah mendapat informasi bahwa PWI Pusat telah membentuk tim dan telah datang ke Aceh untuk klarifikasi langsung dengan Nasir Nurdin serta pihak-pihak yang mengetahui atau berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Dalam laporan itu, pelapor secara khusus merujuk Kode Perilaku Wartawan PWI 2025–2030, Bab II Pasal 3 Ayat (1), (2), dan (10). Ketentuan tersebut melarang anggota melakukan perbuatan yang merendahkan harkat, martabat, dan integritas profesi maupun organisasi. Anggota juga dilarang melanggar atau merendahkan AD/ART, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Kode Perilaku Wartawan (KPW), serta hukum, moral, kesusilaan, dan kepantasan. Bahkan, Ayat (10) secara tegas melarang anggota menerima dan/atau memberikan sogokan.
Pelapor turut mengacu pada Bab III Pasal 4 Kode Perilaku Wartawan PWI yang mengatur sanksi terhadap anggota apabila terbukti melakukan pelanggaran.
Sanksi tersebut mencakup teguran tertulis, peringatan keras, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian penuh berdasarkan keputusan Dewan Kehormatan.
Melalui laporan tersebut, Adnan NS dan Tarmilin Usman meminta Dewan Kehormatan PWI Pusat menentukan apakah dugaan perbuatan yang dilaporkan memenuhi unsur pelanggaran kode etik, kode perilaku, maupun ketentuan organisasi. Surat laporan itu juga ditembuskan kepada Ketua Umum PWI Pusat, Wakil Ketua Bidang Organisasi, Wakil Ketua Bidang Daerah, serta Wakil Ketua Bidang Hukum.
Keduanya menegaskan, langkah tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap penegakan etik dan penyelamatan marwah PWI. Dugaan Beban Setoran kepada Ketua PWI Kabupaten/Kota
Persoalan internal PWI Aceh tidak hanya berkutat pada dugaan pemberian uang dalam Kongres PWI.
Muncul pula sorotan terhadap dugaan praktik pembebanan biaya kepada para Ketua PWI kabupaten/kota setiap kali Ketua PWI Aceh melakukan kunjungan ke daerah. Dalam informasi yang disampaikan, setiap kunjungan disebut-sebut membebankan sejumlah kebutuhan kepada pengurus daerah, mulai dari penyediaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Dexlite hingga tangki penuh, oleh-oleh, penginapan, serta uang saku.
Tak hanya itu, pelaksanaan kegiatan organisasi, termasuk perayaan Maulid Nabi, juga disebut melibatkan penggalangan dana dari berbagai pihak.
Besarnya daftar kebutuhan dan pembiayaan yang disebut-sebut dibebankan kepada pengurus daerah juga dinilai berpotensi mempermalukan organisasi serta merendahkan martabat PWI sebagai organisasi profesi wartawan.
PWI seharusnya menjadi rumah besar bagi wartawan, bukan organisasi yang justru membuat pengurus di tingkat kabupaten/kota terbebani oleh kebutuhan perjalanan dan kegiatan pimpinannya.(Red)








