Menu

Mode Gelap
SMSI Kecam Aksi Kekerasan di SPBU: Wartawan Tidak Boleh Diintimidasi Wakil Ketua PWI Batubara Alami Intimidasi saat Meliput Antrean BBM di SPBU Soal Dugaan Tangkap Lepas Bento dan Kinerja Polres Batu Bara, Formasib Angkat Bicara INALUM Percepat Pemulihan Korban Bencana Lewat Penyaluran Bantuan Kemanusiaan di Sumatera Utara Inalum Selenggarakan Pengobatan Gratis dan Distribusi Sembako di Desa Lalang Novo TOGA: Upaya Nyata Hadirkan Apotek Hidup di Lingkungan Keluarga

Kriminal

Pelaku Perampokan Bersenjata Berhasil Dibekuk Polsek Labuhan Ruku

badge-check


					Pelaku Perampokan Bersenjata Berhasil Dibekuk Polsek Labuhan Ruku Perbesar

Desir.id – Batu Bara | Polres Batu Bara berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Desa Kwala Sikasim, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara.

Pelaku, Herman alias Leman (31), ditangkap di sebuah warung makan di Tanjung Tiram pada Senin malam (21/10/2024) setelah penyelidikan intensif oleh Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku.

Kapolres Batu Bara AKBP Taufik Hidayat Thayeb melalui Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku, IPDA H. Pardede, mengungkapkan bahwa kejadian tersebut bermula pada Sabtu malam (19/10/2024) sekitar pukul 20.00 WIB. Pelaku yang berpura-pura ingin membeli pulsa dan mentransfer uang, mendatangi toko milik korban, Devita Safna (31), di Dusun VIII, Desa Kwala Sikasim.

Ketika korban mengatakan tidak bisa melayani karena gangguan jaringan internet, pelaku tiba-tiba menodongkan pistol dan meminta uang.

“Pelaku sempat melepaskan tembakan yang membuat korban ketakutan. Korban lari ke dalam rumah sambil berteriak meminta tolong, sementara pelaku mengambil ponsel korban yang tergeletak di meja dan kemudian melarikan diri,” jelas Ipda H. Pardede saat ditemui di Mapolsek Labuhan Ruku.

Korban, yang mengalami kerugian senilai Rp3 juta akibat ponselnya dicuri, segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Labuhan Ruku. Berdasarkan laporan tersebut, polisi langsung melakukan olah TKP dan menyelidiki kasus ini.

“Dari hasil rekaman CCTV milik warga, kami berhasil mengidentifikasi pelaku. Setelah mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di sebuah warung makan di Tanjung Tiram, tim kami segera melakukan penangkapan. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan, dan saat digeledah, ditemukan airsoft gun di dalam tasnya,” tambah Pardede

Herman alias Leman kini berada di tahanan Polsek Labuhan Ruku dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 365 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancamannya bisa mencapai 9 tahun penjara. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sat Narkoba Polres Batu Bara Gagalkan Peredaran 28 Kg Sabu, Ribuan Jiwa Terselamatkan

4 Agustus 2025 - 09:45 WIB

Kejari Batu Bara Tahan Eks Kadis Kesehatan Terkait Dugaan Korupsi Dana BTT Senilai Rp5,1 Miliar

17 Juli 2025 - 19:11 WIB

Modus Baru Penggelapan Mobil, Polisi Diminta Cepat Bertindak

17 Juli 2025 - 17:16 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Pelaku Pembacokan Janda Muda di Taman Lima Puluh

8 Juli 2025 - 12:50 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Pengedar Sabu di Ujung Kubu, Barang Bukti Diamankan

21 Juni 2025 - 13:29 WIB

Trending di Kriminal