Menu

Mode Gelap
Ciptakan Ruang Aman untuk Bercerita: “Let it Out Project” Bersama Psikolog  Promax Project Gelar Protein Campaign di Car Free Day Medan untuk Tingkatkan Kesadaran Protein Harian Masyarakat Pengurus Resmi Dikukuhkan di Solo, Ketua Umum PWI Pusat : Persatuan Adalah Kunci SEHACI Project Gelar Kampanye “Kids Grow Strong and Nation Grows Bright” di Kampung Nelayan Belawan, Dorong Kesehatan Anak Pesisir Sadar Waktu Gandeng Komunitas Seabolga dan Medan Book Party di Main Event ‘Sejenak Tanpa Layar’ Doa Yatim Iringi Tasyakuran: PWI Resmi Kembali ke Rumah Lama di Lantai 4 Dewan Pers

Daerah

Pengembalian Dana Korupsi di Batu Bara: Kejaksaan Sita Rp 500 Juta Terkait Proyek Digital Pendidikan

badge-check


					Pengembalian Dana Korupsi di Batu Bara: Kejaksaan Sita Rp 500 Juta Terkait Proyek Digital Pendidikan Perbesar

Desir.id – Batu Bara | Kejaksaan Negeri Batu Bara kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum, khususnya dalam penanganan tindak pidana korupsi. Pada Rabu (23/04/2025), Kejari Batu Bara resmi melakukan penyitaan uang sebesar Rp 500 juta terkait perkara korupsi proyek pengadaan software perpustakaan digital dan media pembelajaran digital untuk SD dan SMP pada Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara tahun anggaran 2021.

Penyitaan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara, Diky Oktavia, S.H., M.H., didampingi Kasi Pidsus Deby Rinaldi, S.H., M.H. serta tim jaksa penyidik.

Uang senilai Rp 500 juta tersebut merupakan titipan dari tersangka Dr. Ilyas Sitorus, S.E., M.Pd, sebagai bagian dari pengembalian kerugian negara. Berdasarkan hasil perhitungan ahli, total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1.882.629.000.

“Penyitaan ini merupakan bentuk tanggung jawab tersangka atas kerugian keuangan negara. Uang yang telah disita akan disetorkan ke rekening Pemerintah Lainnya milik Kejaksaan Negeri Batu Bara,” jelas Kajari Diky Oktavia.

Perkara ini mencuat dari proyek belanja software perpustakaan digital dan media pembelajaran digital yang seharusnya meningkatkan kualitas pendidikan di Batu Bara, namun justru dimanfaatkan oleh oknum untuk meraup keuntungan pribadi.

Langkah penyitaan ini menjadi bagian penting dalam proses penyidikan, serta sebagai bentuk akuntabilitas terhadap penggunaan dana publik.

Kejaksaan Negeri Batu Bara menegaskan akan terus mendalami perkara ini dan tidak segan mengambil tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat, guna memastikan keadilan dan memulihkan kerugian negara.

Dengan penyitaan dana ini, diharapkan proses penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di sektor pendidikan dapat berjalan transparan dan memberi efek jera bagi pelaku lainnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sadar Waktu Gandeng Komunitas Seabolga dan Medan Book Party di Main Event ‘Sejenak Tanpa Layar’

2 Oktober 2025 - 19:50 WIB

Pengurus PWI Pusat Laporkan HPN 2026 ke KSP, Harapkan Kehadiran Presiden

25 September 2025 - 10:37 WIB

Perubahan Komposisi Pengurus DKP PWI Sumut Syahrir ke DK PWI Pusat, War Djamil Melanjutkan

24 September 2025 - 17:26 WIB

INALUM Sabet Penghargaan EPSA 2025 sebagai Wujud Komitmen pada Keberlanjutan Lingkungan

21 September 2025 - 16:10 WIB

INALUM Perkuat Komitmen Hijau dengan Integrasi Rantai Pasok dan Teknologi Ramah Lingkungan

21 September 2025 - 16:07 WIB

Trending di Daerah