Menu

Mode Gelap
Temui Warga Besitang Terdampak Banjir, Asisten II Pemkab Langkat : Kita Akan Memberikan Solusi Terbaik Polsek Bahorok Ungkap Kasus Narkoba, Kapolres Langkat Ajak Masyarakat Manfaatkan Layanan 110 Sudarman Ingatkan Kader PP: Lebaran Bukan Sekadar Maaf, Tapi Perkuat Barisan Nyaris 200 Gram Shabu Siap Edar, Satres Narkoba Batu Bara Bergerak Cepat Amankan Pelaku Peristiwa Pengeroyokan di Salapian, Indra : Sebelum Melaporkan Saya Sudah Berulang Kali Menawarkan Perdamaian Namun Ditolak Sabu Hampir 10 Gram di Simpang Gambus, ES Tak Bisa Lagi “Ngeles”

Kriminal

Polres Batu Bara Gagalkan Peredaran 8 Kilogram Narkotika, Tiga Tersangka Ditangkap

Avatarbadge-check


					Polres Batu Bara Gagalkan Peredaran 8 Kilogram Narkotika, Tiga Tersangka Ditangkap Perbesar

Desir.id – Batubara | Kepolisian Resor Batu Bara berhasil menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar pada Senin (25/11). Operasi ini berujung pada penangkapan tiga tersangka serta penyitaan barang bukti berupa 2 kilogram sabu-sabu dan 15.000 butir pil ekstasi dengan berat total 6 kilogram. Penangkapan dilakukan di Jalinsum Desa Perkebunan Lima Puluh, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.

Para tersangka yang diamankan adalah M (47), wiraswasta asal Aceh Timur; TR (28), buruh harian lepas dari Aceh Tamiang; serta CW (42), seorang pekerja swasta juga dari Aceh Tamiang. Barang bukti ditemukan di dalam dua tas ransel yang dibawa oleh M dan TR saat hendak melakukan transaksi.

Hasil interogasi awal mengungkap keterlibatan CW, yang kemudian ditangkap di Aceh Tamiang dalam pengembangan kasus. Ketiga tersangka kini ditahan untuk penyidikan lebih lanjut.

Saat dikonfirmasi pada Kamis (12/12/2024) Kasat Narkoba Polres Batu Bara, AKP Fery Kusnadi, SH, MH, menjelaskan, “Kami mendapatkan informasi dari masyarakat yang dipercaya tentang aktivitas transaksi narkotika di wilayah ini. Berkat kerja cepat tim, kami berhasil menangkap pelaku dan menyita barang bukti yang bernilai miliaran rupiah. Kami akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Batu Bara.”

Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2), Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Polres Batu Bara juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan guna memberantas jaringan narkotika di daerah tersebut. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Puluhan Kilo Narkotika di Meja Hijau, Kajari Batu Bara Tak Main-main: Tuntutan Mati Menggema di PN Kisaran

25 Februari 2026 - 11:51 WIB

Langkah Cepat Kompol Ferry Kusnadi, Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Gagalkan Peredaran 21 Kilogram Sabu

21 Februari 2026 - 23:37 WIB

BMW Parkir, Sabu Nongol: Satresnarkoba Polres Batu Bara Ringkus ABM di Seisuka

19 Februari 2026 - 04:55 WIB

Dapat Bocoran Warga, Polisi Langsung “Check Out” Pengedar Sabu di Petatal

16 Februari 2026 - 10:19 WIB

Sat Narkoba Polres Batu Bara Gagalkan Peredaran 28 Kg Sabu, Ribuan Jiwa Terselamatkan

4 Agustus 2025 - 09:45 WIB

Trending di Kriminal