Menu

Mode Gelap
Bupati Baharuddin Siagian Sambut Bahagia Jurnalis Batubara FC Usai Tembus Semifinal Piala Jurnalis Gubsu Tren Clean Living Meningkat: Gaya Hidup Sehat Jadi Pilihan Milenial Pasca Pandemi Pelayanan Pajak Daerah Kini Hadir di Setiap Kecamatan. Catat Tanggalnya! Rapat Paripurna DPRD Deli Serdang Bupati: Kesampingkan Ego Pribadi, Golongan & Sektoral, Utamakan Kepentingan Masyarakat Bupati Apresiasi Semangat Jurnalis Batubara FC, Meski Terhenti di Perempat Final Piala Gubsu Dilanda Cedera, Perjuangan Batubara Jurnalis FC Terhenti di Perempat Final Piala Gubsu 2025

Kriminal

Polres Batu Bara Gagalkan Peredaran 8 Kilogram Narkotika, Tiga Tersangka Ditangkap

badge-check


					Polres Batu Bara Gagalkan Peredaran 8 Kilogram Narkotika, Tiga Tersangka Ditangkap Perbesar

Desir.id – Batubara | Kepolisian Resor Batu Bara berhasil menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar pada Senin (25/11). Operasi ini berujung pada penangkapan tiga tersangka serta penyitaan barang bukti berupa 2 kilogram sabu-sabu dan 15.000 butir pil ekstasi dengan berat total 6 kilogram. Penangkapan dilakukan di Jalinsum Desa Perkebunan Lima Puluh, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.

Para tersangka yang diamankan adalah M (47), wiraswasta asal Aceh Timur; TR (28), buruh harian lepas dari Aceh Tamiang; serta CW (42), seorang pekerja swasta juga dari Aceh Tamiang. Barang bukti ditemukan di dalam dua tas ransel yang dibawa oleh M dan TR saat hendak melakukan transaksi.

Hasil interogasi awal mengungkap keterlibatan CW, yang kemudian ditangkap di Aceh Tamiang dalam pengembangan kasus. Ketiga tersangka kini ditahan untuk penyidikan lebih lanjut.

Saat dikonfirmasi pada Kamis (12/12/2024) Kasat Narkoba Polres Batu Bara, AKP Fery Kusnadi, SH, MH, menjelaskan, “Kami mendapatkan informasi dari masyarakat yang dipercaya tentang aktivitas transaksi narkotika di wilayah ini. Berkat kerja cepat tim, kami berhasil menangkap pelaku dan menyita barang bukti yang bernilai miliaran rupiah. Kami akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Batu Bara.”

Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2), Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Polres Batu Bara juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan guna memberantas jaringan narkotika di daerah tersebut. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Batu Bara Tangkap Pengedar Sabu di Ujung Kubu, Barang Bukti Diamankan

21 Juni 2025 - 13:29 WIB

Polres Batu Bara Ungkap Kasus Narkotika: AM Ditangkap dengan Barang Bukti Shabu dan Ganja

11 Juni 2025 - 11:38 WIB

Respon Cepat Sat Reskrim Polres Batu Bara Amankan Pelaku Pengancaman dengan Sajam

20 Mei 2025 - 14:06 WIB

Sat Reskrim Polres Batu Bara Ungkap 26 Pelaku Pungli dalam Operasi Pekat Toba 2025

19 Mei 2025 - 21:04 WIB

Satresnarkoba Polres Batubara Grebek Kampung Narkoba di Medang Deras

15 Mei 2025 - 11:11 WIB

Trending di Kriminal