Menu

Mode Gelap
SMSI Kecam Aksi Kekerasan di SPBU: Wartawan Tidak Boleh Diintimidasi Wakil Ketua PWI Batubara Alami Intimidasi saat Meliput Antrean BBM di SPBU Soal Dugaan Tangkap Lepas Bento dan Kinerja Polres Batu Bara, Formasib Angkat Bicara INALUM Percepat Pemulihan Korban Bencana Lewat Penyaluran Bantuan Kemanusiaan di Sumatera Utara Inalum Selenggarakan Pengobatan Gratis dan Distribusi Sembako di Desa Lalang Novo TOGA: Upaya Nyata Hadirkan Apotek Hidup di Lingkungan Keluarga

Kriminal

Polres Batu Bara Tangkap Pelaku Pembacokan Janda Muda di Taman Lima Puluh

badge-check


					Polres Batu Bara Tangkap Pelaku Pembacokan Janda Muda di Taman Lima Puluh Perbesar

Desir.id — Batu Bara | Seorang janda muda di Kabupaten Batu Bara, Windi Sartika (33), menjadi korban penganiayaan berat yang menggegerkan warga sekitar. Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 6 Juli 2025, sekitar pukul 17.20 WIB di Taman Lima Puluh, Kelurahan Lima Puluh Kota, Kecamatan Lima Puluh.

Korban dibacok secara brutal oleh seorang pria berinisial IP (38) menggunakan sebilah arit, yang menyebabkan luka koyak di bagian kening dan lengan kiri atas dan bawah.

Kejadian pertama kali diketahui oleh seorang anak perempuan berusia 10 tahun yang merupakan keponakan dari Bariya (61). Anak tersebut segera memberi tahu tantenya yang kemudian langsung menuju lokasi kejadian. Namun, korban sudah lebih dulu dilarikan warga ke Puskesmas Lima Puluh.

Di Puskesmas, Bariya mendapati korban dalam kondisi terluka parah. Dalam pengakuannya, Windi Sartika menyebut IP sebagai pelaku pembacokan. Mendengar hal itu, Bariya langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Batu Bara.

Menanggapi laporan tersebut, Satreskrim Polres Batu Bara bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku. Polisi juga menyita sebila arit yang digunakan dalam aksi penganiayaan sebagai barang bukti.

Kasat Reskrim AKP Tri Boy A. Siahaan, melalui Kasi Humas AKP Ahmad Fahmi, membenarkan penangkapan pelaku. Ia menyebut, pihaknya telah memeriksa korban, sejumlah saksi, dan pelaku IP. Proses penyidikan saat ini terus berjalan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kasus ini diproses sebagai tindak pidana penganiayaan berat sesuai Pasal 351 Ayat (2) KUHP. Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga tuntas,” tegas AKP Ahmad Fahmi.

Polres Batu Bara memastikan bahwa proses hukum terhadap pelaku akan berjalan sesuai ketentuan. Penanganan tegas terhadap kasus ini merupakan upaya penegakan hukum sekaligus bentuk perlindungan terhadap korban kekerasan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sat Narkoba Polres Batu Bara Gagalkan Peredaran 28 Kg Sabu, Ribuan Jiwa Terselamatkan

4 Agustus 2025 - 09:45 WIB

Kejari Batu Bara Tahan Eks Kadis Kesehatan Terkait Dugaan Korupsi Dana BTT Senilai Rp5,1 Miliar

17 Juli 2025 - 19:11 WIB

Modus Baru Penggelapan Mobil, Polisi Diminta Cepat Bertindak

17 Juli 2025 - 17:16 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Pengedar Sabu di Ujung Kubu, Barang Bukti Diamankan

21 Juni 2025 - 13:29 WIB

Polres Batu Bara Ungkap Kasus Narkotika: AM Ditangkap dengan Barang Bukti Shabu dan Ganja

11 Juni 2025 - 11:38 WIB

Trending di Kriminal