Desir.id – Batubara | Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Pada Jumat, 20 Juni 2025 sekitar pukul 17.30 WIB, tim berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Desa Ujung Kubu, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara.
Pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/160/VI/2025, yang mencatat tindak pidana sesuai Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Petugas yang dipimpin oleh IPTU Jimmy R. Sitorus, SH, bersama dua saksi dari personel Polres, yakni Bripka Hendra dan Bripda Rezi Saragih, menangkap tersangka berinisial YS, seorang pria berusia 38 tahun yang berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Desa Ujung Kubu.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, yaitu Satu buah plastik klip transparan berisi sabu seberat bruto 0,51 gram,Tiga plastik klip kosong, Satu kotak rokok dan Uang tunai sebesar Rp152.000 ribu.
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Sat Resnarkoba segera melakukan penyelidikan dan pengintaian. Hasilnya, tersangka YS berhasil ditangkap saat berada di lokasi dengan barang bukti sabu dalam penguasaannya.
“Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menciptakan wilayah yang bersih dari narkoba, khususnya di Kabupaten Batu Bara. Kami akan terus melakukan penyelidikan dan mengembangkan jaringan yang mungkin terlibat,” tegas Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, SH, MH melalui Kasi Humas Iptu Ahmad Fahmi
Setelah diamankan, tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Batu Bara untuk proses penyidikan lebih lanjut. Saat ini, penyidik tengah melakukan pendalaman, termasuk pemeriksaan saksi dan pengiriman barang bukti ke laboratorium forensik.
Langkah-langkah selanjutnya meliputi pengembangan jaringan, gelar perkara, serta pemrosesan hukum secara menyeluruh. Polres Batu Bara juga memastikan bahwa proses hukum akan berjalan transparan dan profesional sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Red)