Desir.id – Batu Bara | Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis shabu dan ganja di wilayah Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara. Seorang pria berinisial AM alias B (38) diamankan beserta sejumlah barang bukti pada Selasa (10/6/2025).
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP / A / 146 / VI / 2025 / SPKT.Sat Resnarkoba / Res BB / Polda Sumut yang tercatat pada tanggal 10 Juni 2025. Tindakan ini sesuai dengan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penangkapan Berawal dari Informasi Masyarakat Sekitar pukul 14.40 WIB, personel Polsek Lima Puluh menerima informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya mengenai aktivitas mencurigakan seorang pria yang diduga menyimpan narkotika. Setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian di belakang rumah warga di Kecamatan Datuk Lima Puluh, tim langsung melakukan penggerebekan.
Hasilnya, polisi berhasil mengamankan AM yang merupakan warga setempat dan bekerja sebagai wiraswasta. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti narkotika.
Barang Bukti yang Diamankan
Dari tangan tersangka, polisi menyita berbagai barang bukti, antara lain:
1 plastik klip sedang berisi shabu, bruto 2,41 gram
1 plastik klip kecil berisi shabu, bruto 0,12 gram
1 bungkus daun ganja kering, bruto 1,72 gram
1 timbangan elektrik
1 unit handphone merek Redmi warna biru
Uang tunai sebesar Rp50.000
12 plastik klip kosong
Tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya. Barang bukti langsung diamankan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.
Selanjutnya, petugas membawa tersangka dan seluruh barang bukti ke Kantor Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan.
Beberapa tindakan yang telah dilakukan meliputi: Mengamankan tersangka, Menyita barang bukti, Melakukan gelar perkara, Memeriksa saksi-saksi, Mengembangkan jaringan peredaran.
Penyidik akan melanjutkan proses penyidikan mendalam dengan langkah-langkah sebagai berikut: Pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti, Pengembangan terhadap jaringan pelaku, Gelar perkara lanjutan.
Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara, AKP Ramses P. Panjaitan, S.H., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Batu Bara secara tegas dan berkelanjutan.
“Kami terus mendalami kasus ini dan akan menelusuri jaringan di balik peredaran narkotika yang melibatkan tersangka,” ujarnya. (Red)