Menu

Mode Gelap
Peristiwa Pengeroyokan di Salapian, Indra : Sebelum Melaporkan Saya Sudah Berulang Kali Menawarkan Perdamaian Namun Ditolak Sabu Hampir 10 Gram di Simpang Gambus, ES Tak Bisa Lagi “Ngeles” Kasus Penganiayaan yang Dilakukan Betmen, Korban : Saya dan Pelaku Sudah Berdamai Galaxy Watch 5 vs Garmin Forerunner 265: Smartwatch Serbaguna atau Jam Lari Profesional? Review Na Willa: Hangatnya Masa Kecil dalam Bingkai Parenting yang Jujur Kabid Parawisata Sebut Wisata ke Pulau Salah Namo Tanpa SOP, Risiko Jadi Urusan Siapa?

Kriminal

Polres Batu Bara Ungkap Kasus Narkotika: AM Ditangkap dengan Barang Bukti Shabu dan Ganja

Avatarbadge-check


					Polres Batu Bara Ungkap Kasus Narkotika: AM Ditangkap dengan Barang Bukti Shabu dan Ganja Perbesar

Desir.id – Batu Bara | Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis shabu dan ganja di wilayah Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara. Seorang pria berinisial AM alias B (38) diamankan beserta sejumlah barang bukti pada Selasa (10/6/2025).

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP / A / 146 / VI / 2025 / SPKT.Sat Resnarkoba / Res BB / Polda Sumut yang tercatat pada tanggal 10 Juni 2025. Tindakan ini sesuai dengan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penangkapan Berawal dari Informasi Masyarakat Sekitar pukul 14.40 WIB, personel Polsek Lima Puluh menerima informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya mengenai aktivitas mencurigakan seorang pria yang diduga menyimpan narkotika. Setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian di belakang rumah warga di Kecamatan Datuk Lima Puluh, tim langsung melakukan penggerebekan.

Hasilnya, polisi berhasil mengamankan AM yang merupakan warga setempat dan bekerja sebagai wiraswasta. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti narkotika.

Barang Bukti yang Diamankan

Dari tangan tersangka, polisi menyita berbagai barang bukti, antara lain:

1 plastik klip sedang berisi shabu, bruto 2,41 gram

1 plastik klip kecil berisi shabu, bruto 0,12 gram

1 bungkus daun ganja kering, bruto 1,72 gram

1 timbangan elektrik

1 unit handphone merek Redmi warna biru

Uang tunai sebesar Rp50.000

12 plastik klip kosong

Tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya. Barang bukti langsung diamankan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

Selanjutnya, petugas membawa tersangka dan seluruh barang bukti ke Kantor Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan.

Beberapa tindakan yang telah dilakukan meliputi: Mengamankan tersangka, Menyita barang bukti, Melakukan gelar perkara, Memeriksa saksi-saksi, Mengembangkan jaringan peredaran.

Penyidik akan melanjutkan proses penyidikan mendalam dengan langkah-langkah sebagai berikut: Pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti, Pengembangan terhadap jaringan pelaku, Gelar perkara lanjutan.

Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara, AKP Ramses P. Panjaitan, S.H., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Batu Bara secara tegas dan berkelanjutan.

“Kami terus mendalami kasus ini dan akan menelusuri jaringan di balik peredaran narkotika yang melibatkan tersangka,” ujarnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Puluhan Kilo Narkotika di Meja Hijau, Kajari Batu Bara Tak Main-main: Tuntutan Mati Menggema di PN Kisaran

25 Februari 2026 - 11:51 WIB

Langkah Cepat Kompol Ferry Kusnadi, Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Gagalkan Peredaran 21 Kilogram Sabu

21 Februari 2026 - 23:37 WIB

BMW Parkir, Sabu Nongol: Satresnarkoba Polres Batu Bara Ringkus ABM di Seisuka

19 Februari 2026 - 04:55 WIB

Dapat Bocoran Warga, Polisi Langsung “Check Out” Pengedar Sabu di Petatal

16 Februari 2026 - 10:19 WIB

Sat Narkoba Polres Batu Bara Gagalkan Peredaran 28 Kg Sabu, Ribuan Jiwa Terselamatkan

4 Agustus 2025 - 09:45 WIB

Trending di Kriminal