Desir.id — Deli Serdang | Polresta Deli Serdang berhasil membongkar dugaan kasus narkotika di wilayah Kecamatan Batang Kuis. Petugas mengamankan seorang pria berinisial BI alias B (46) bersama puluhan paket barang haram.
Personel Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Unit I Subnit II melakukan penindakan di Desa Tumpatan Nibung. Operasi penangkapan ini berlangsung pada Kamis, 20 Agustus 2026, sekitar pukul 17.15 WIB.
Setelah mengamankan terduga pelaku, petugas langsung melakukan interogasi awal di lapangan. Polisi juga memeriksa saksi-saksi guna melengkapi administrasi penyidikan.
Dalam penindakan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang cukup banyak. Petugas mengamankan 21 paket plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8 gram.
Selain itu, petugas juga menemukan 46 paket plastik klip kecil berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 57 gram. Petugas turut menyita satu buah sekop plastik, satu buah timbangan kecil, satu unit handphone, serta tiga buah dompet berukuran kecil.
Kasat Res Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Dr. Ferry Kusnadi, S.H., M.H., membenarkan adanya pengungkapan kasus narkotika ini. Pihaknya menyatakan bahwa pemeriksaan awal menggunakan alat tes kit dan penimbangan telah dilakukan.
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Deli Serdang. Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang berkaitan dengan perkara tersebut. (GS)








