Batu Bara – Unit Reskrim Polsek Indrapura berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di UPT SD Negeri 18 Tanjung Mulia, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara. Dua pelaku, RS (22) dan SAS (26), berhasil diamankan oleh petugas pada Sabtu (19/10/2024) dini hari.
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Indrapura, IPDA Manahan Siregar, setelah melakukan penyelidikan intensif atas laporan pencurian yang diterima pada Jumat (11/10/2024).
Kasus ini bermula ketika Edi Junaidi, Kepala Sekolah UPT SD Negeri 18 Tanjung Mulia, melaporkan kehilangan sejumlah barang inventaris milik sekolah dengan kerugian mencapai Rp 18 juta.
Barang-barang yang dicuri meliputi satu set modem Wifi, dua unit proyektor, satu unit printer, dan satu set loudspeaker. Kejadian ini pertama kali diketahui oleh salah satu guru, Listia, yang melaporkan hilangnya barang-barang tersebut kepada kepala sekolah.
Berdasarkan laporan tersebut, tim Reskrim Polsek Indrapura melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi mengenai keberadaan kedua pelaku di Dusun V Desa Tanjung Mulia.
Setelah melakukan penelusuran, petugas berhasil menangkap kedua pelaku dan menemukan barang bukti berupa modem Wifi, dua unit proyektor, dan satu unit printer yang dicuri.
Kedua pelaku mengakui perbuatannya dan beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Indrapura untuk diproses lebih lanjut.
Kapolsek Indrapura, AKP Reynold Silalahi, S.H., menyatakan “kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan memastikan Polsek Indrapura terus berkomitmen menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah hukumnya.” (Red)