Menu

Mode Gelap
Ketua SMSI Batu Bara Desak Polisi Bergerak, Rumah Bendahara IWO Dibobol Jangan Jadi Cerita Lama BRI Medan Putri Hijau Gelar Promo Top Merchant EDC Ramadan: Belanja dan Kuliner Makin Mudah Puluhan Kilo Narkotika di Meja Hijau, Kajari Batu Bara Tak Main-main: Tuntutan Mati Menggema di PN Kisaran Rekomendasi Sepatu Lari: Adizero Takumi Sen 11, Senjata Speed untuk Race dan Interval Sedimentasi Mengganjal, Bupati Batu Bara Turun Tangan Benahi Bendung Tanjung Muda Nilai 81,52 Bukan Angka Main-Main, Asahan Kantongi Opini Ombudsman Tanpa Maladministrasi

Kriminal

Puluhan Kilo Narkotika di Meja Hijau, Kajari Batu Bara Tak Main-main: Tuntutan Mati Menggema di PN Kisaran

Avatarbadge-check


					Puluhan Kilo Narkotika di Meja Hijau, Kajari Batu Bara Tak Main-main: Tuntutan Mati Menggema di PN Kisaran Perbesar

Desir.id – Batu Bara | Sidang perkara narkotika 24,7 kilogram sabu dan 22,1 kilogram ekstasi memasuki tahap tuntutan. Jaksa Penuntut Umum menuntut pidana mati terhadap dua terdakwa dalam perkara sabu dan ekstasi skala besar tersebut.

Sidang digelar Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di Pengadilan Negeri Kisaran. Majelis Hakim dipimpin Orsita Hanum selaku Ketua Majelis.

Dua terdakwa, Gilang Pandu Sugiarto dan Dedi Sujatmiko, sebelumnya ditangkap saat melintas di Jalan Umum Desa Sei Muka, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara. Dari penindakan itu, aparat mengamankan barang bukti narkotika dalam jumlah besar.

Barang bukti yang disita berupa 26 bungkus plastik teh Cina warna hijau berisi sabu dengan berat bruto 24.717,26 gram. Selain itu, terdapat 11 bungkus plastik transparan berisi pil ekstasi (MDMA) bergambar Tri Sula warna hijau dengan berat bruto 22.183,48 gram.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum Richter Sinaga menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram.

Perbuatan tersebut diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Atas dasar itu, JPU menuntut pidana mati serta meminta barang bukti dirampas untuk dimusnahkan dan para terdakwa tetap ditahan.
Menanggapi tuntutan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kisaran memberikan kesempatan kepada para terdakwa dan penasihat hukum untuk mengajukan nota pembelaan atau pledoi dalam waktu paling lama tujuh hari.
Sidang lanjutan dijadwalkan pada Senin, 2 Maret 2026 dengan agenda pembelaan.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara, Fransisco Tarigan, menegaskan bahwa tuntutan pidana mati diajukan sebagai bentuk komitmen penegakan hukum terhadap kejahatan narkotika yang tergolong luar biasa.

“Kami bertindak profesional dan berdasarkan alat bukti yang sah di persidangan. Tuntutan pidana mati dalam perkara narkotika 24,7 kilogram sabu dan 22,1 kilogram ekstasi ini merupakan wujud keseriusan negara dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba yang merusak generasi bangsa,” tegasnya.

Kejaksaan memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. Putusan akhir tetap berada di tangan Majelis Hakim setelah mendengarkan pembelaan para terdakwa pada sidang berikutnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Langkah Cepat Kompol Ferry Kusnadi, Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Gagalkan Peredaran 21 Kilogram Sabu

21 Februari 2026 - 23:37 WIB

BMW Parkir, Sabu Nongol: Satresnarkoba Polres Batu Bara Ringkus ABM di Seisuka

19 Februari 2026 - 04:55 WIB

Dapat Bocoran Warga, Polisi Langsung “Check Out” Pengedar Sabu di Petatal

16 Februari 2026 - 10:19 WIB

Sat Narkoba Polres Batu Bara Gagalkan Peredaran 28 Kg Sabu, Ribuan Jiwa Terselamatkan

4 Agustus 2025 - 09:45 WIB

Kejari Batu Bara Tahan Eks Kadis Kesehatan Terkait Dugaan Korupsi Dana BTT Senilai Rp5,1 Miliar

17 Juli 2025 - 19:11 WIB

Trending di Kriminal