Menu ✖

Mode Gelap
Zakat ASN Deli Serdang Bantu Nek Ngateni Punya Rumah Layak TNI AL Terima Penghargaan Ganda dari Pemprov Kepri Keluarga Ajukan Penangguhan ke Ketua PN Medan Lantaran Rido Panjaitan Masih Ditahan di Rutan Meski Telah Divonis Bebas MA Bupati Deli Serdang Resmikan Gedung Baru SMP Kavri STM Hilir  Alun-Alun STM Hilir Mulai Dibangun, Disiapkan Jadi Pusat Aktivitas Warga Dua Alun-Alun Kecamatan Mulai Dibangun, Pagar Merbau Disiapkan Jadi Sentral Baru Ekonomi Masyarakat

News

Sabu 2,45 Gram di Mangkai Baru: Masih Sore Sudah “Panen”, Satresnarkoba Batu Bara Gerak Cepat

Avatarbadge-check


					Sabu 2,45 Gram di Mangkai Baru: Masih Sore Sudah “Panen”, Satresnarkoba Batu Bara Gerak Cepat Perbesar

Desir.id – Batu Bara | Satresnarkoba Polres Batu Bara mengungkap kasus tindak pidana narkotika di Dusun V Desa Mangkai Baru, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, Rabu (18/02/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Seorang pria berinisial S (34), warga setempat, diamankan bersama barang bukti sabu.

Pengungkapan kasus narkotika di Mangkai Baru ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Tim langsung melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi.

Saat penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu ukuran sedang dengan berat bruto 2,30 gram dan satu paket sabu ukuran kecil seberat bruto 0,15 gram. Total sabu yang disita mencapai 2,45 gram bruto.

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah plastik klip kosong berbagai ukuran, dua pipet modifikasi (skop), satu topi, dan satu unit telepon seluler merek Redmi. Seluruh barang bukti diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, melalui Kasat Resnarkoba AKP Arifin Purba, menjelaskan bahwa tim merespons cepat laporan masyarakat.

“Setelah menerima informasi tersebut, tim kami langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka berinisial S beserta barang bukti,” ujar AKP Arifin Purba.

Saat ini, tersangka S telah diamankan di Mapolres Batu Bara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 609 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polres Batu Bara menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum setempat dan mengajak masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi demi menjaga lingkungan tetap bersih dari narkoba. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Zakat ASN Deli Serdang Bantu Nek Ngateni Punya Rumah Layak

26 September 2026 - 19:48 WIB

TNI AL Terima Penghargaan Ganda dari Pemprov Kepri

25 September 2026 - 17:50 WIB

Keluarga Ajukan Penangguhan ke Ketua PN Medan Lantaran Rido Panjaitan Masih Ditahan di Rutan Meski Telah Divonis Bebas MA

25 September 2026 - 14:03 WIB

Bupati Deli Serdang Resmikan Gedung Baru SMP Kavri STM Hilir 

24 September 2026 - 16:31 WIB

Alun-Alun STM Hilir Mulai Dibangun, Disiapkan Jadi Pusat Aktivitas Warga

24 September 2026 - 16:28 WIB

Trending di News