Menu

Mode Gelap
Bunda Yin Unggul Telak dan Resmi Pimpin WALUBI Sumut Periode 2026–2031 Harga Semen Sumut Naik 25–40 Persen , KPPU Dalami Sebabnya  Bank Indonesia Buka Panggung UMKM, Rp6,4 Miliar Transaksi Tercatat di Tao Toba Joujou Bank Indonesia Buka Panggung UMKM, Rp6,4 Miliar Transaksi Tercatat di Tao Toba Joujou Baru Grand Opening, Bingchun Tanjung Morawa Langsung Punya 5 Franchise Baru! Polresta Deli Serdang Musnahkan 1,2 Kilogram Sabu, Berhasil Ungkap 48 Kasus Narkoba

News

Sabu 2,45 Gram di Mangkai Baru: Masih Sore Sudah “Panen”, Satresnarkoba Batu Bara Gerak Cepat

Avatarbadge-check


					Sabu 2,45 Gram di Mangkai Baru: Masih Sore Sudah “Panen”, Satresnarkoba Batu Bara Gerak Cepat Perbesar

Desir.id – Batu Bara | Satresnarkoba Polres Batu Bara mengungkap kasus tindak pidana narkotika di Dusun V Desa Mangkai Baru, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, Rabu (18/02/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Seorang pria berinisial S (34), warga setempat, diamankan bersama barang bukti sabu.

Pengungkapan kasus narkotika di Mangkai Baru ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Tim langsung melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi.

Saat penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu ukuran sedang dengan berat bruto 2,30 gram dan satu paket sabu ukuran kecil seberat bruto 0,15 gram. Total sabu yang disita mencapai 2,45 gram bruto.

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah plastik klip kosong berbagai ukuran, dua pipet modifikasi (skop), satu topi, dan satu unit telepon seluler merek Redmi. Seluruh barang bukti diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, melalui Kasat Resnarkoba AKP Arifin Purba, menjelaskan bahwa tim merespons cepat laporan masyarakat.

“Setelah menerima informasi tersebut, tim kami langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka berinisial S beserta barang bukti,” ujar AKP Arifin Purba.

Saat ini, tersangka S telah diamankan di Mapolres Batu Bara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 609 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polres Batu Bara menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum setempat dan mengajak masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi demi menjaga lingkungan tetap bersih dari narkoba. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bunda Yin Unggul Telak dan Resmi Pimpin WALUBI Sumut Periode 2026–2031

12 Agustus 2026 - 19:02 WIB

Harga Semen Sumut Naik 25–40 Persen , KPPU Dalami Sebabnya 

11 Agustus 2026 - 16:30 WIB

Bank Indonesia Buka Panggung UMKM, Rp6,4 Miliar Transaksi Tercatat di Tao Toba Joujou

8 Agustus 2026 - 23:43 WIB

Bank Indonesia Buka Panggung UMKM, Rp6,4 Miliar Transaksi Tercatat di Tao Toba Joujou

8 Agustus 2026 - 23:31 WIB

Baru Grand Opening, Bingchun Tanjung Morawa Langsung Punya 5 Franchise Baru!

8 Agustus 2026 - 22:11 WIB

Trending di News