Menu ✖

Mode Gelap
Perdana di Batu Bara, SMSI Gelar UKW untuk Tingkatkan Kompetensi Wartawan Batalyon Parako 463 Pasgat Raih Samkarya Nugraha, Pengabdian Prajurit Mendapat Penghormatan Negara Hama Ulat Serang Kebun PTPN IV Regional 1 Tanah Raja, Produksi Sawit Terancam Menurun HUT ke-81 TNI, Marsda Budhi Achmadi Dorong Modernisasi dan Profesionalisme Menuju 2045 Gerak Cepat Tindak Aduan Narkoba, Polresta Deli Serdang Malah Kena “Prank” di Dua Lokasi Pengurus Baru MUI Deli Serdang Resmi Dikukuhkan, Bupati Dorong Perkuat Pembinaan Moral Masyarakat

Daerah

Sat Reskrim Polres Batu Bara Bantah Isu Penahanan Becak Warga Tanpa Dasar Hukum

Avatarbadge-check


					Sat Reskrim Polres Batu Bara Bantah Isu Penahanan Becak Warga Tanpa Dasar Hukum Perbesar

Desir.id – BATU BARA | Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Batu Bara memberikan klarifikasi atas pemberitaan yang beredar di sejumlah media terkait penahanan satu unit becak milik warga bernama Jalaluddin. Dalam pemberitaan tersebut disebutkan bahwa becak milik Jalaluddin ditahan tanpa dasar hukum yang jelas dan tanpa surat penyitaan resmi.

Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Masagus Zailani Dwiputra, S.T.K., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Ia menjelaskan bahwa becak yang dimaksud memang sedang berada di Sat Reskrim Polres Batu Bara karena berkaitan dengan laporan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP, dengan pelapor atas nama Safriza Hanum.

“Becak itu kami amankan sebagai barang bukti dalam laporan dugaan pencurian buah kelapa sawit. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan,” jelasnya AKP Masagus, pada Rabu (5/11/2025).

Ia memaparkan kronologi kejadian yang dilaporkan, di mana pada Sabtu, 23 Agustus 2025, pelapor menerima informasi dari saksi bernama Andi Topan bahwa ada orang yang sedang memanen kelapa sawit miliknya di Dusun III, Desa Pematang Panjang, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara.

Setelah mendatangi lokasi, pelapor mendapati Andi Topan sedang cekcok dengan Jalaluddin, yang kemudian mengaku bahwa lahan tersebut merupakan hasil lelang dari KPKNL dan telah dimenangkan olehnya. Pelapor bersama saksi lalu mengamankan becak serta buah sawit dan menyerahkannya ke piket Reskrim Polres Batu Bara.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, termasuk Jalaluddin sendiri. Semua proses masih berjalan sesuai prosedur penyelidikan,” terang Kasat Reskrim.

AKP Masagus menegaskan bahwa pihaknya tetap berpegang pada prinsip profesionalitas dan objektivitas dalam menangani perkara. Ia juga meminta semua pihak bersabar karena penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan ahli dan gelar perkara sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Kami akan serius menangani setiap laporan masyarakat. Semua tindakan kami dilakukan berdasarkan hukum dan tidak akan terpengaruh oleh intervensi pihak mana pun,” tegasnya.

Dengan klarifikasi ini, Sat Reskrim Polres Batu Bara berharap masyarakat dapat memahami bahwa penanganan kasus becak milik Jalaluddin dilakukan sesuai koridor hukum dan masih dalam tahap penyelidikan untuk memastikan keadilan bagi semua pihak.(RGS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Perdana di Batu Bara, SMSI Gelar UKW untuk Tingkatkan Kompetensi Wartawan

6 Oktober 2026 - 16:55 WIB

Batalyon Parako 463 Pasgat Raih Samkarya Nugraha, Pengabdian Prajurit Mendapat Penghormatan Negara

6 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Hama Ulat Serang Kebun PTPN IV Regional 1 Tanah Raja, Produksi Sawit Terancam Menurun

6 Oktober 2026 - 09:05 WIB

HUT ke-81 TNI, Marsda Budhi Achmadi Dorong Modernisasi dan Profesionalisme Menuju 2045

6 Oktober 2026 - 08:30 WIB

Gerak Cepat Tindak Aduan Narkoba, Polresta Deli Serdang Malah Kena “Prank” di Dua Lokasi

5 Oktober 2026 - 20:22 WIB

Trending di News