Menu

Mode Gelap
Ciptakan Ruang Aman untuk Bercerita: “Let it Out Project” Bersama Psikolog  Promax Project Gelar Protein Campaign di Car Free Day Medan untuk Tingkatkan Kesadaran Protein Harian Masyarakat Pengurus Resmi Dikukuhkan di Solo, Ketua Umum PWI Pusat : Persatuan Adalah Kunci SEHACI Project Gelar Kampanye “Kids Grow Strong and Nation Grows Bright” di Kampung Nelayan Belawan, Dorong Kesehatan Anak Pesisir Sadar Waktu Gandeng Komunitas Seabolga dan Medan Book Party di Main Event ‘Sejenak Tanpa Layar’ Doa Yatim Iringi Tasyakuran: PWI Resmi Kembali ke Rumah Lama di Lantai 4 Dewan Pers

News

Satres Narkoba Polres Batu Bara Tangkap Nazaruddin dengan Barang Bukti 11,51 Gram Sabu

badge-check


					Satres Narkoba Polres Batu Bara Tangkap Nazaruddin dengan Barang Bukti 11,51 Gram Sabu Perbesar

Desir.id – Batu Bara | Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara berhasil menangkap Nazaruddin (47), seorang warga Dusun II Desa Bandar Sono, Kecamatan Nibung Hangus, atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu. Penangkapan berlangsung pada Minggu (8/12/2024) pukul 02.00 WIB di Desa Ujung Kubu, Kecamatan Nibung Hangus.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa satu plastik klip besar berisi sabu seberat 9,04 gram, tiga plastik klip sedang berisi sabu seberat 2,47 gram, tiga plastik klip kecil kosong, satu pipet plastik berbentuk skop, dan satu dompet kecil berwarna kuning. Total berat bruto narkotika yang disita mencapai 11,51 gram.

Kasat Narkoba Polres Batu Bara, AKP Fery Kusnadi, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas penyimpanan narkotika di Desa Ujung Kubu.

“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian. Dalam penggerebekan, tersangka tidak bisa mengelak. Barang bukti ditemukan di lokasi, dan saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut miliknya,” ujar AKP Fery Kusnadi.

Lebih lanjut, Nazaruddin mengungkapkan bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial IP yang diduga merupakan bandar. Hingga kini, pihak kepolisian masih memburu IP.

“IP menjadi target utama kami dalam kasus ini. Kami akan terus berupaya menekan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Batu Bara,” tegas AKP Fery Kusnadi.

Tersangka Nazaruddin kini telah diamankan di Mapolres Batu Bara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal-pasal yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

AKP Fery Kusnadi juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika. “Kerjasama masyarakat sangat diperlukan untuk memberantas peredaran narkoba. Ini adalah tanggung jawab kita bersama demi menyelamatkan generasi muda,” pungkasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ciptakan Ruang Aman untuk Bercerita: “Let it Out Project” Bersama Psikolog 

6 Oktober 2025 - 18:01 WIB

Promax Project Gelar Protein Campaign di Car Free Day Medan untuk Tingkatkan Kesadaran Protein Harian Masyarakat

6 Oktober 2025 - 17:56 WIB

Pengurus Resmi Dikukuhkan di Solo, Ketua Umum PWI Pusat : Persatuan Adalah Kunci

4 Oktober 2025 - 16:52 WIB

SEHACI Project Gelar Kampanye “Kids Grow Strong and Nation Grows Bright” di Kampung Nelayan Belawan, Dorong Kesehatan Anak Pesisir

3 Oktober 2025 - 13:03 WIB

Doa Yatim Iringi Tasyakuran: PWI Resmi Kembali ke Rumah Lama di Lantai 4 Dewan Pers

26 September 2025 - 23:05 WIB

Trending di News