Menu

Mode Gelap
Ciptakan Ruang Aman untuk Bercerita: “Let it Out Project” Bersama Psikolog  Promax Project Gelar Protein Campaign di Car Free Day Medan untuk Tingkatkan Kesadaran Protein Harian Masyarakat Pengurus Resmi Dikukuhkan di Solo, Ketua Umum PWI Pusat : Persatuan Adalah Kunci SEHACI Project Gelar Kampanye “Kids Grow Strong and Nation Grows Bright” di Kampung Nelayan Belawan, Dorong Kesehatan Anak Pesisir Sadar Waktu Gandeng Komunitas Seabolga dan Medan Book Party di Main Event ‘Sejenak Tanpa Layar’ Doa Yatim Iringi Tasyakuran: PWI Resmi Kembali ke Rumah Lama di Lantai 4 Dewan Pers

Daerah

Tanjungbalai Jadi Salah Satu Daerah yang Belum Serahkan LKPD 2024 di Sumut

badge-check


					Tanjungbalai Jadi Salah Satu Daerah yang Belum Serahkan LKPD 2024 di Sumut Perbesar

Desir.id – Tanjungbalai | Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai belum menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2024 kepada BPK.

Hal ini terungkap dari rilis pers yang disampaikan oleh Kepala BPK RI Perwakilan Sumatera Utara, Paula Henry Simatupang.

“Sampai dengan Kamis, 27 Maret 2025, BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara telah menerima 32 Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPD) Tahun 2024 (Unaudited) dari Pemerintah Daerah di Provinsi Sumatera Utara,” sebut Andri Nurjihadi Putra, Kepala Subbagian Humas dan TU BPK RI Perwakilan Sumut dalam siaran pers kepada wartawan.

Namun dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah mengatur bahwa LKPD harus disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pemko Tanjungbalai, Siti Fatimah, membenarkan keterlambatan penyampaian LKPD Unaudited Pemkot Tanjungbalai tahun 2024 kepada BPK RI Perwakilan Sumut. Ia beralasan bahwa proses analitis masih menemukan selisih.

“Benar belum disampaikan karena prosedur analitisnya masih ada selisih,” ucap Siti Fatimah Jumat (28/3/2025).

Namun, Siti Fatimah menilai tindakan tersebut lebih baik daripada menyampaikan LKPD tepat waktu namun bermasalah. Ia menekankan bahwa fokus pemeriksaan untuk tahun 2024 tertuju pada laporan keuangan.

“Insya Allah itu lebih baik, daripada disampaikan tepat waktu tetapi tidak balance prosedur analitisnya, apalagi fokus pemeriksaan tahun ini adalah lapkeu itu sendiri,” imbuhnya.

Sebagai informasi, dalam LKPD, prosedur analitis bertujuan untuk mengidentifikasi hubungan antar-akun dan kejadian yang tidak biasa serta tidak sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Prosedur ini berguna untuk menilai kewajaran saldo dan rincian LKPD, serta kesesuaian dan keterkaitan antar komponen laporan keuangan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sadar Waktu Gandeng Komunitas Seabolga dan Medan Book Party di Main Event ‘Sejenak Tanpa Layar’

2 Oktober 2025 - 19:50 WIB

Pengurus PWI Pusat Laporkan HPN 2026 ke KSP, Harapkan Kehadiran Presiden

25 September 2025 - 10:37 WIB

Perubahan Komposisi Pengurus DKP PWI Sumut Syahrir ke DK PWI Pusat, War Djamil Melanjutkan

24 September 2025 - 17:26 WIB

INALUM Sabet Penghargaan EPSA 2025 sebagai Wujud Komitmen pada Keberlanjutan Lingkungan

21 September 2025 - 16:10 WIB

INALUM Perkuat Komitmen Hijau dengan Integrasi Rantai Pasok dan Teknologi Ramah Lingkungan

21 September 2025 - 16:07 WIB

Trending di Daerah