Desir.id – Tanjungbalai | Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai belum menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2024 kepada BPK.
Hal ini terungkap dari rilis pers yang disampaikan oleh Kepala BPK RI Perwakilan Sumatera Utara, Paula Henry Simatupang.
“Sampai dengan Kamis, 27 Maret 2025, BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara telah menerima 32 Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPD) Tahun 2024 (Unaudited) dari Pemerintah Daerah di Provinsi Sumatera Utara,” sebut Andri Nurjihadi Putra, Kepala Subbagian Humas dan TU BPK RI Perwakilan Sumut dalam siaran pers kepada wartawan.
Namun dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah mengatur bahwa LKPD harus disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pemko Tanjungbalai, Siti Fatimah, membenarkan keterlambatan penyampaian LKPD Unaudited Pemkot Tanjungbalai tahun 2024 kepada BPK RI Perwakilan Sumut. Ia beralasan bahwa proses analitis masih menemukan selisih.
“Benar belum disampaikan karena prosedur analitisnya masih ada selisih,” ucap Siti Fatimah Jumat (28/3/2025).
Namun, Siti Fatimah menilai tindakan tersebut lebih baik daripada menyampaikan LKPD tepat waktu namun bermasalah. Ia menekankan bahwa fokus pemeriksaan untuk tahun 2024 tertuju pada laporan keuangan.
“Insya Allah itu lebih baik, daripada disampaikan tepat waktu tetapi tidak balance prosedur analitisnya, apalagi fokus pemeriksaan tahun ini adalah lapkeu itu sendiri,” imbuhnya.
Sebagai informasi, dalam LKPD, prosedur analitis bertujuan untuk mengidentifikasi hubungan antar-akun dan kejadian yang tidak biasa serta tidak sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Prosedur ini berguna untuk menilai kewajaran saldo dan rincian LKPD, serta kesesuaian dan keterkaitan antar komponen laporan keuangan. (Red)