Menu

Mode Gelap
Temui Warga Besitang Terdampak Banjir, Asisten II Pemkab Langkat : Kita Akan Memberikan Solusi Terbaik Polsek Bahorok Ungkap Kasus Narkoba, Kapolres Langkat Ajak Masyarakat Manfaatkan Layanan 110 Sudarman Ingatkan Kader PP: Lebaran Bukan Sekadar Maaf, Tapi Perkuat Barisan Nyaris 200 Gram Shabu Siap Edar, Satres Narkoba Batu Bara Bergerak Cepat Amankan Pelaku Peristiwa Pengeroyokan di Salapian, Indra : Sebelum Melaporkan Saya Sudah Berulang Kali Menawarkan Perdamaian Namun Ditolak Sabu Hampir 10 Gram di Simpang Gambus, ES Tak Bisa Lagi “Ngeles”

Daerah

Tanjungbalai Jadi Salah Satu Daerah yang Belum Serahkan LKPD 2024 di Sumut

Avatarbadge-check


					Tanjungbalai Jadi Salah Satu Daerah yang Belum Serahkan LKPD 2024 di Sumut Perbesar

Desir.id – Tanjungbalai | Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai belum menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2024 kepada BPK.

Hal ini terungkap dari rilis pers yang disampaikan oleh Kepala BPK RI Perwakilan Sumatera Utara, Paula Henry Simatupang.

“Sampai dengan Kamis, 27 Maret 2025, BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara telah menerima 32 Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPD) Tahun 2024 (Unaudited) dari Pemerintah Daerah di Provinsi Sumatera Utara,” sebut Andri Nurjihadi Putra, Kepala Subbagian Humas dan TU BPK RI Perwakilan Sumut dalam siaran pers kepada wartawan.

Namun dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah mengatur bahwa LKPD harus disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pemko Tanjungbalai, Siti Fatimah, membenarkan keterlambatan penyampaian LKPD Unaudited Pemkot Tanjungbalai tahun 2024 kepada BPK RI Perwakilan Sumut. Ia beralasan bahwa proses analitis masih menemukan selisih.

“Benar belum disampaikan karena prosedur analitisnya masih ada selisih,” ucap Siti Fatimah Jumat (28/3/2025).

Namun, Siti Fatimah menilai tindakan tersebut lebih baik daripada menyampaikan LKPD tepat waktu namun bermasalah. Ia menekankan bahwa fokus pemeriksaan untuk tahun 2024 tertuju pada laporan keuangan.

“Insya Allah itu lebih baik, daripada disampaikan tepat waktu tetapi tidak balance prosedur analitisnya, apalagi fokus pemeriksaan tahun ini adalah lapkeu itu sendiri,” imbuhnya.

Sebagai informasi, dalam LKPD, prosedur analitis bertujuan untuk mengidentifikasi hubungan antar-akun dan kejadian yang tidak biasa serta tidak sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Prosedur ini berguna untuk menilai kewajaran saldo dan rincian LKPD, serta kesesuaian dan keterkaitan antar komponen laporan keuangan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Retribusi Diduga “Bolong”, Pansus PAD DPRD Batu Bara Sidak PT Kuala Gunung: Operasional Bisa Disetop

9 Maret 2026 - 23:58 WIB

BBM Lagi Sensitif, Jerigen Tetap Dilayani: SMSI Batu Bara Angkat Suara

7 Maret 2026 - 18:44 WIB

Jelang Anniversary, Gratamec Medan Perkuat Soliditas Lewat Buka Puasa Bersama

6 Maret 2026 - 19:00 WIB

Isu “Tiket Masuk” Honorer Rp30–40 Juta, Aktivis Desak Kejatisu Periksa Kadisdik Labura

6 Maret 2026 - 05:27 WIB

Dana Desa Rp1,6 Miliar Dipersoalkan, Mahasiswa Desak Polda Sumut Periksa Kades Simpang Empat

6 Maret 2026 - 05:21 WIB

Trending di Daerah