Menu

Mode Gelap
Tak Mau Cuma Ekspor Tanah, INALUM Tancap Gas Hilirisasi Aluminium di Mempawah Satresnarkoba Batu Bara Ajak Pers Main Tim, Narkoba Diserbu dari Layar ke Lapangan Memahami Profil Risiko Agar Strategi Investasi Optimal Enam Proyek Sekaligus, Danantara Gaspol Hilirisasi US$ 7 Miliar Enam Proyek Sekaligus, Danantara Gaspol Hilirisasi US$ 7 Miliar Iklan Lari ke Medsos, PHK Awak Media Merebak: Dewan Pers Ingatkan Peran Pers Tetap Vital

Daerah

Terkait Dugaan Pencemaran Sungai Akibat Limbah Perusahaan, Ketua Palem DAS Sergai Angkat Bicara

badge-check


					Ketua Yayasan Pemerhati Lingkungan, Pembangunan,Daerah Aliran Sungai (PALEM DAS) Kabupaten Serdang Bedagai, Muhammad Fadly, SH. Perbesar

Ketua Yayasan Pemerhati Lingkungan, Pembangunan,Daerah Aliran Sungai (PALEM DAS) Kabupaten Serdang Bedagai, Muhammad Fadly, SH.

Desir.id – Sergai | Ketua Pemerhati Lingkungan, Pembangunan dan Daerah Aliran Sungai (PALEM DAS) Kabupaten Serdang Bedagai Muhammad Fadly, SH akan melaporkan perusahaan ke aparat hukum jika terbukti melanggar UU Lingkungan Hidup. Ia juga akan menyurati Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serdang Bedagai untuk melakukan inspeksi dan verifikasi terkait legalitas izin lingkungan setiap perusahaan yang ada di wilayah Serdang Bedagai.

Pelanggaran terhadap lingkungan hidup di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 98 dan 99 ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar bagi pencemaran lingkungan berat.

PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Permen LHK No. 68 Tahun 2016 tentang Baku Mutu Air Limbah, mengatur standar air limbah yang boleh dibuang oleh perusahaa, Permen LHK No. 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Lingkungan,mengatur persyaratan AMDAL dan UKL-UPL dalam perizinan usaha.

Menurutnya, izin lingkungan seperti AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL sangat penting untuk memastikan perusahaan bertanggung jawab terhadap lingkungan dan tidak merugikan masyarakat sekitar.

“Legalitas perusahaan terkait izin sangat penting memastikan masyakarat tidak menjadi korban dari dampak lingkungan yang dihasilkan dari kegiatan perusahaan,” ungkapnya pada awak media, semalam.

Terbaru, ia menyoroti pabrik pengolahan tepung tapioka PT PM yang diduga limbahnya mencemari sungai.

Akibatnya warga Desa Pergulaan dan Cempedak Lobang, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, resah akibat pencemaran Sungai Titi Payung dan Rampah.

“Kami dari Pemerhati Lingkungan Pembangunan dan Daerah Aliran Sungai (PALEM) Kabupaten Sergai akan bersinergi kepada Dinas terkait dan masyarakat agar hal tesebut tidak akan terulang lagi. Dengan adanya pengawasan dari yayasan kami, perusahaan akan lebih bertanggung jawab dalam mengelola limbah dan dampak lingkungan lainnya,” katanya.

“Namun, kami pastikan setiap laporan yang disampaikan ke APH didukung dengan bukti yang kuat, seperti foto, video, hasil uji laboratorium, atau pernyataan warga yang terdampak. Selain itu, koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat juga bisa memperkuat dasar hukum untuk tindakan lebih lanjut. Kami akan buat pengaduan kepada APH dengan membawa bukti yang kuat untuk melaporkan perusahaan yang melanggar,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diskusi SMSI Batu Bara Bersama Kejari: Dari Penguatan Hukum hingga Peningkatan SDM Daerah

14 Januari 2026 - 15:55 WIB

Bupati Batu Bara Terima Anugerah Sahabat Pers Indonesia dari SMSI

8 Januari 2026 - 11:54 WIB

SMSI Kecam Aksi Kekerasan di SPBU: Wartawan Tidak Boleh Diintimidasi

5 Desember 2025 - 15:16 WIB

Soal Dugaan Tangkap Lepas Bento dan Kinerja Polres Batu Bara, Formasib Angkat Bicara

4 Desember 2025 - 15:44 WIB

Bank Sumut Salurkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Terdampak Banjir di Batu Bara

1 Desember 2025 - 07:26 WIB

Trending di Daerah