Menu

Mode Gelap
Langkah Cepat Kompol Ferry Kusnadi, Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Gagalkan Peredaran 21 Kilogram Sabu 6,3 Kg Sabu “Numpang Lewat” Lubuk Pakam, Kurir Antarprovinsi Disetop Satnarkoba Deli Serdang Sabu 2,45 Gram di Mangkai Baru: Masih Sore Sudah “Panen”, Satresnarkoba Batu Bara Gerak Cepat Menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat Selama Bulan Suci Ramadan, Polres Langkat Gelar Patroli Asmara Subuh Buka Puasa Dengan Ratusan Guru PAI, Amril Tegaskan Komitmen Wujudkan Langkat Religius Tak Tunggu Lama, INALUM Mulai Rekonstruksi Sekolah Korban Banjir dan Longsor

News

6,3 Kg Sabu “Numpang Lewat” Lubuk Pakam, Kurir Antarprovinsi Disetop Satnarkoba Deli Serdang

badge-check


					6,3 Kg Sabu “Numpang Lewat” Lubuk Pakam, Kurir Antarprovinsi Disetop Satnarkoba Deli Serdang Perbesar

Desir.id – Deli Serdang | Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Bongkar Kiriman Sabu dari Meulaboh
Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang mengungkap kasus narkotika jenis sabu seberat 6,3 kilogram di Jalan Lintas Medan–Lubuk Pakam, Kelurahan Syahmad, Kecamatan Lubuk Pakam, Rabu (4/2/2026) sore. Seorang pria yang diduga kurir antarprovinsi diamankan di lokasi.

Kapolresta Deli Serdang, Hendria Lesmana melalui Kasat Narkoba Ferry Kusnadi menjelaskan pengungkapan ini berawal dari informasi jaringan intelijen terkait pengiriman narkotika dari Meulaboh menuju Sumatera Utara. Informasi itu diterima pada pagi hari dan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan serta pemantauan di jalur yang diduga menjadi lintasan pelaku.

Sekitar pukul 15.00 WIB, tim yang dipimpin Suyadi menemukan seorang pria dengan ciri sesuai informasi berada di pinggir Jalan Medan–Lubuk Pakam. Petugas kemudian melakukan tindakan kepolisian dan pemeriksaan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan enam bungkus plastik transparan berbalut plastik kuning berisi sabu dengan berat bruto 6.380 gram atau sekitar 6,3 kilogram. Barang bukti sabu itu disimpan dalam koper warna biru.

Selain sabu 6,3 kilogram, petugas juga menyita satu ransel biru merek Adidas, satu unit telepon genggam warna merah, dan satu tiket bus atas nama tersangka. Seluruh barang bukti diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Pelaku mengaku bernama Risky Alhafit Sahputra (24), wiraswasta, warga Kabupaten Bener Meriah. Dalam interogasi awal, ia mengakui sabu 6,3 kilogram tersebut adalah miliknya dan sedang dibawa menuju wilayah Deli Serdang.

Kapolresta menegaskan, kasus narkotika 6,3 kilogram ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas. Polisi melakukan penelusuran berbasis teknologi informasi dan berkoordinasi dengan laboratorium forensik.

“Kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas,” tegas Hendria Lesmana dalam laporannya kepada Polda Sumatera Utara.

Pengungkapan sabu 6,3 kilogram ini menjadi bagian dari komitmen Polresta Deli Serdang dalam menekan peredaran narkoba di Sumatera Utara, khususnya jalur lintas antarprovinsi yang kerap dimanfaatkan sebagai jalur distribusi. Polisi memastikan proses hukum terhadap tersangka berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sabu 2,45 Gram di Mangkai Baru: Masih Sore Sudah “Panen”, Satresnarkoba Batu Bara Gerak Cepat

21 Februari 2026 - 19:21 WIB

Menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat Selama Bulan Suci Ramadan, Polres Langkat Gelar Patroli Asmara Subuh

21 Februari 2026 - 16:23 WIB

Buka Puasa Dengan Ratusan Guru PAI, Amril Tegaskan Komitmen Wujudkan Langkat Religius

21 Februari 2026 - 12:54 WIB

Tak Tunggu Lama, INALUM Mulai Rekonstruksi Sekolah Korban Banjir dan Longsor

20 Februari 2026 - 21:44 WIB

Belum 100 Hari, Kajari Batu Bara Sudah ‘Panen’ Tersangka: Kadis Kesehatan Ikut Terseret BTT 2022

19 Februari 2026 - 18:09 WIB

Trending di News