Desir.id – Tanjungbalai | Kalapas Tanjungbalai Asahan, Irhamuddin, didampingi Kasi Binadik Rudi Sembiring dan petugas lainnya, secara resmi menyerahkan remisi khusus Natal 2024 kepada 45 warga binaan beragama Kristiani. Acara berlangsung tertib di aula Lapas Tanjungbalai Asahan pada Rabu (25/12/2024).
Dalam sambutannya, Irhamuddin menjelaskan bahwa total warga binaan beragama Kristen dan Katolik di Lapas tersebut mencapai 52 orang. Dari jumlah itu, 45 orang memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk menerima remisi. “Pemberian remisi ini adalah bentuk apresiasi kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani hukuman,” ujar Irhamuddin.

Pemberian remisi dilakukan berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia dengan rincian sebagai berikut:
SK Nomor PAS-2542.PK.05.04 Tahun 2024: 6 orang
SK Nomor PAS-2543.PK.05.04 Tahun 2024: 2 orang
SK Nomor PAS-2544.PK.05.04 Tahun 2024: 37 orang
Total 45 warga binaan menerima remisi dengan durasi berbeda:
15 hari: 9 orang
1 bulan: 26 orang
1 bulan 15 hari: 9 orang
2 bulan: 1 orang
Irhamuddin menegaskan bahwa semua penerima remisi telah menunjukkan sikap baik selama menjalani pidana. Proses pembagian remisi berlangsung tertib dan lancar.
Pemberian remisi ini diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan kehidupan yang lebih baik setelah bebas. Hal ini sejalan dengan tujuan pemasyarakatan, yaitu membina warga binaan agar kembali ke masyarakat dengan sikap yang lebih baik.
Dengan remisi ini, Kalapas Tanjungbalai Asahan berharap momentum Natal menjadi semangat baru bagi para penerima untuk terus berperilaku positif selama masa hukuman. (Red)