Menu

Mode Gelap
Jaksa Agung RI Instruksikan Kejati dan Kejari Gandeng SMSI Kawal Program Jaga Desa Review Supergirl: Adaptasi yang Gagal Memahami Komiknya Jadikan Panggung APEKSI Klaim Keberhasilan Bangun Medan, Sikap Bobby Nasution Justru Dikritik Publik  Saktiawan Sinaga Dorong Talenta Muda Bersinar, Assasin FC Gelar Turnamen Sepak Bola Usia Dini Di Momen 80 Tahun Deli Serdang dan Bhayangkara, Bupati Hadiahkan Fery Kusnadi Penghargaan Bupati Ajak Perkuat Kolaborasi dan Semangat Melayani pada HUT ke-80 Kabupaten Deli Serdang

Daerah

Kalapas Tanjungbalai Asahan Bagikan Remisi Khusus Natal 2024 kepada 45 Narapidana

Avatarbadge-check


					Kalapas Tanjungbalai Asahan Bagikan Remisi Khusus Natal 2024 kepada 45 Narapidana Perbesar

Desir.id – Tanjungbalai | Kalapas Tanjungbalai Asahan, Irhamuddin, didampingi Kasi Binadik Rudi Sembiring dan petugas lainnya, secara resmi menyerahkan remisi khusus Natal 2024 kepada 45 warga binaan beragama Kristiani. Acara berlangsung tertib di aula Lapas Tanjungbalai Asahan pada Rabu (25/12/2024).

Dalam sambutannya, Irhamuddin menjelaskan bahwa total warga binaan beragama Kristen dan Katolik di Lapas tersebut mencapai 52 orang. Dari jumlah itu, 45 orang memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk menerima remisi. “Pemberian remisi ini adalah bentuk apresiasi kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani hukuman,” ujar Irhamuddin.

Pemberian remisi dilakukan berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia dengan rincian sebagai berikut:

SK Nomor PAS-2542.PK.05.04 Tahun 2024: 6 orang

SK Nomor PAS-2543.PK.05.04 Tahun 2024: 2 orang

SK Nomor PAS-2544.PK.05.04 Tahun 2024: 37 orang

Total 45 warga binaan menerima remisi dengan durasi berbeda:

15 hari: 9 orang

1 bulan: 26 orang

1 bulan 15 hari: 9 orang

2 bulan: 1 orang

Irhamuddin menegaskan bahwa semua penerima remisi telah menunjukkan sikap baik selama menjalani pidana. Proses pembagian remisi berlangsung tertib dan lancar.

Pemberian remisi ini diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan kehidupan yang lebih baik setelah bebas. Hal ini sejalan dengan tujuan pemasyarakatan, yaitu membina warga binaan agar kembali ke masyarakat dengan sikap yang lebih baik.

Dengan remisi ini, Kalapas Tanjungbalai Asahan berharap momentum Natal menjadi semangat baru bagi para penerima untuk terus berperilaku positif selama masa hukuman. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Retribusi Diduga “Bolong”, Pansus PAD DPRD Batu Bara Sidak PT Kuala Gunung: Operasional Bisa Disetop

9 Maret 2026 - 23:58 WIB

BBM Lagi Sensitif, Jerigen Tetap Dilayani: SMSI Batu Bara Angkat Suara

7 Maret 2026 - 18:44 WIB

Jelang Anniversary, Gratamec Medan Perkuat Soliditas Lewat Buka Puasa Bersama

6 Maret 2026 - 19:00 WIB

Isu “Tiket Masuk” Honorer Rp30–40 Juta, Aktivis Desak Kejatisu Periksa Kadisdik Labura

6 Maret 2026 - 05:27 WIB

Dana Desa Rp1,6 Miliar Dipersoalkan, Mahasiswa Desak Polda Sumut Periksa Kades Simpang Empat

6 Maret 2026 - 05:21 WIB

Trending di Daerah