Menu

Mode Gelap
Tak Mau Cuma Ekspor Tanah, INALUM Tancap Gas Hilirisasi Aluminium di Mempawah Satresnarkoba Batu Bara Ajak Pers Main Tim, Narkoba Diserbu dari Layar ke Lapangan Memahami Profil Risiko Agar Strategi Investasi Optimal Enam Proyek Sekaligus, Danantara Gaspol Hilirisasi US$ 7 Miliar Enam Proyek Sekaligus, Danantara Gaspol Hilirisasi US$ 7 Miliar Iklan Lari ke Medsos, PHK Awak Media Merebak: Dewan Pers Ingatkan Peran Pers Tetap Vital

Daerah

Ajak-Sumut Minta Kejari Usut Dugaan Korupsi Mantan Kadis Perkim LH

badge-check


					Ajak-Sumut Minta Kejari Usut Dugaan Korupsi Mantan Kadis Perkim LH Perbesar

Desir.id – Batubara | Aliansi Jaringan Anti Korupsi Sumatera Utara (Ajak-Sumut) resmi melaporkan oknum mantan Kepala Dinas Perkim LH Batubara berinisial LA ke Kejaksaan Negeri Batubara pada Senin (30/6/2025).

Ketua Umum Ajak-Sumut, Reza, menjelaskan bahwa laporan tersebut didasari oleh temuan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh LA selama menjabat. Reza menyebut, dugaan korupsi tersebut berpotensi merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.

“Dugaan kuat, LA telah melakukan tindakan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara. Ini jelas melanggar Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ungkap Reza.

Berdasarkan hasil investigasi internal, Ajak-Sumut menemukan adanya anggaran gaji petugas kebersihan sebesar Rp465.300.000,00 yang direalisasikan pada 9 Januari 2025, namun tidak dibayarkan. Gaji tersebut justru dibayarkan menggunakan anggaran bulan berikutnya, yaitu Februari 2025.

Tak hanya itu, Ajak-Sumut juga mengungkapkan adanya saldo kas sebesar Rp200.000.000,00 yang hingga kini belum dikembalikan oleh LA ke kas Dinas Perkim LH Batubara. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk operasional kantor dan armada kebersihan.

“Total dugaan kerugian negara yang timbul dari pengelolaan dana APBD tahun 2025 di Dinas Perkim LH Batubara mencapai Rp665.300.000,00,” tegas Reza.

Sekretaris Jenderal Ajak-Sumut, Egsa, menambahkan bahwa seluruh bukti telah disusun secara administratif dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Batubara dengan nomor laporan: 06/Sek/Ajak-Sumut/VI/2025.

“Kami mendukung penuh langkah Kejaksaan Negeri Batubara untuk mengungkap dugaan korupsi di Dinas Perkim LH Batubara. Kami juga siap berkoordinasi lebih lanjut terkait perkembangan laporan ini,” tutup Egsa.

Aliansi Jaringan Anti Korupsi (Ajak-Sumut) menegaskan komitmennya dalam mendukung penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, khususnya di lingkungan pemerintahan daerah. Langkah pelaporan ini diharapkan menjadi pintu masuk untuk membongkar praktik-praktik penyalahgunaan anggaran yang merugikan masyarakat dan negara. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diskusi SMSI Batu Bara Bersama Kejari: Dari Penguatan Hukum hingga Peningkatan SDM Daerah

14 Januari 2026 - 15:55 WIB

Bupati Batu Bara Terima Anugerah Sahabat Pers Indonesia dari SMSI

8 Januari 2026 - 11:54 WIB

SMSI Kecam Aksi Kekerasan di SPBU: Wartawan Tidak Boleh Diintimidasi

5 Desember 2025 - 15:16 WIB

Soal Dugaan Tangkap Lepas Bento dan Kinerja Polres Batu Bara, Formasib Angkat Bicara

4 Desember 2025 - 15:44 WIB

Bank Sumut Salurkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Terdampak Banjir di Batu Bara

1 Desember 2025 - 07:26 WIB

Trending di Daerah